15 November 2012

itilah-istilah


Istilah
Pengertian
Abnormal
Suatu kondisi (fisik dan non fisik) yang tidak sesuai dengan kondisi yang biasa  atau tidak wajar berdasarkan norma yang berlaku atau perilaku yang menyimpang dari yang biasa
Activity of Daily Living (ADL)
Kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh seseorang dalam penghidupannya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhannya
Adaptasi
Proses penyesuaian diri seseorang dengan keadaan atau lingkungan sosial yang baru sehingga mampu bertahan hidup
Adat
Kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua)
Administrasi Pekerjaan Sosial
1) salah satu metode bantu dalam praktek pekerjaan sosial yang bertujuan untuk mengelola organisasi pelayanan sosial; 2) segenap proses penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha kerja sama sekelompok orang yang terorganisasi dan terkoordinasi dengan baik, dengan menggunakan sumber fasilitas yang ada untuk memberikan pertolongan sosial kepada masyarakat (individu, kelompok, masyarakat) dapat meningkatkan fungsi sosialnya dan taraf kehidupannya
Adopsi
Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (PP No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)
Advokasi Sosial
upaya memberikan pendampingan, perlindungan dan pembelaan terhadap seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Akreditasi Pelayanan Sosial
Pengakuan terhadap suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan pelayanan sosial sesuai dengan standar atau kriteria penilaian yang sudah ditentukan
Aksesibilitas
Kemudahan yang disediakan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
Aksesibilitas bagi Lanjut Usia
Kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia. (PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia)
Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat
Kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. (UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Aksi Sosial
Suatu gerakan atau tindakan terorganisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan perubahan sosial
Aktualisasi Diri
Suatu kebutuhan naluriah manusia untuk melakukan sesuatu yang terbaik dari yang dia bisa, untuk menjadi orang yang sesungguhnya, berguna dalam kehidupan masyarakat dan diakui, dihargai dan dihormati keberadaannya sesuai dengan posisi dan peranannya
Akuntabilitas
Suatu keadaan, pekerjaan, tugas dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral
Alat Bantu
Alat yang dibuat dan dipergunakan penyandang cacat untuk dapat meminimalkan hambatan yang dialami sebagai akibat kecacatannya agar dapat meningkatkan mobilitas, komunikasi dan interaksinya dalam hidup bermasyarakat secara wajar
Alat Bantu Dengar
Alat elektronik yang memperkeras suara sebelum suara sampai ke telinga, yang digunakan oleh penyandang cacat rungu wicara untuk meminimalkan hambatan pendengaran yang dialaminya agar dapat meningkatkan mobilitas dan komunikasi dalam kehidupannya
Amoral
Perilaku sosial yang menunjukkan pelanggaran terhadap etika dan norma sosial yang berlaku
Anak
Menurut UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin; b). Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Anak Angkat
Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Anak Asuh
Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Anak Balita
Anak usia 0-5 tahun, berada dalam tahap perkembangan manusia yang disebut masa emas (golden years)
Anak dengan Kecacatan
Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang mengalami hambatan fisik maupun mental yang menggangu tumbuh kembangnya secara wajar, sehingga memerlukan pemenuhan kebutuhan, pengembangan, dan penanganan khusus sesuai dengan kondisi dan derajat kecacatannya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang mental, penyandang cacat fisik dan mental
Anak dengan Orang Tua Tunggal
Mereka yang hidup dengan hanya orang tua dan orang tua satunya diketahui meninggal atau tidak mampu mengasuh anak itu. (Kebijakan Pemerintah RI, tentang Anak terpisah, anak tidak terdampingi, dan anak dengan orang tua tunggal dalam keadaan darurat, 2005)
Anak Jalanan
Anak yang melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan sehari-hari di jalanan termasuk di lingkungan pasar, pertokoan dan pusat-pusat keramaian lainnya
Anak Korban Perdagangan (child trafficking )
Anak korban penipuan, pemindahtanganan dan eksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya merugikan kepentingan anak
Anak Nakal
1). anak yang melakukan tindak pidana atau 2). anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum yang lain yang hidup dan berlaku dalam masyarak at yang bersangkutan (UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Anak Negara
Anak yang berdasarkan putusan hakim diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama berumur 18 tahun
Anak Pidana
Anak yang berdasarkan putusan hakim menjalani pidana di Lapas anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
Anak Putus Sekolah
Anak sekolah yang gagal sebelum menyelesaikan sekolahnya tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar
Anak Sipil
Anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di lapas anak paling lama sampai umur 18 tahun
Anak Telantar
1). Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi secara wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. 2). (UU No. 23 Tahun 2002) anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial
Anak Terpisah
Anak-anak yang berumur dibawah 18 tahun yang terpisah dari orang tua, atau wali sahnya, dan atau pengasuh resminya, yang diakibatkan oleh kejadian bencana
Anak Terpisah
Aeseorang yang berusia 18 tahun yang terpisah dari kedua orang tua atau dari pengasuh utama menurut hukum atau adat mereka sebelumnya
Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena, 1)disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, atau 2)telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga /negara terhadapnya atau, 3)telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum
Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Anak yang termasuk pada kategori anak nakal, pelaku tindak pidana yang berdasarkan hasil penyelidikan/pemeriksaan aparat penegak hukum membutuhkan pembinaan di panti sosial anak
Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
Anak yang mengalami permasalahan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi sebagai akibat kekurangan gizi dan tanpa perumahan yang layak, tanpa bimbingan, sakit dan tanpa perawatan medis, diperlakukan salah secara fisik, eksploitasi
Anak yang Memiliki Keunggulan
Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa. (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Anak yang Mempunyai Masalah
Anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan, dan anak cacat. (PP No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai masalah)
Anak yang Mempunyai Masalah
Anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat. (PP No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak)
Anak yang Mengalami Masalah Kelakuan
Anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat. (UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak)
Anak yang Menyandang Cacat
Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)
Anak-anak tanpa Pendamping
Anak-anak yang telah terpisah dari kedua orang tuanya maupun keluarga lainnya dan tidak berada dalam pengasuhan seseorang dewasa yang menurut hukum atau adat bertanggung jawab untuk mengasuhnya
Analisis Dampak Sosial
Telahaan atau kajian sistematis dan komprehensif tentang kehidupan, keadaan sosial, tindakan, atau aktivitas pembangunan untuk melihat sejauh mana akibat sosial baik yang bersifat positif maupun negatif yang timbul bilamana tindakan atau aktivitas pembangunan tersebut dilakukan
Ancaman Bencana
Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Angka Harapan Hidup (Life Expectancy)
Angka rata-rata lamanya penduduk suatu kelompok atau negara untuk dapat bertahan hidup
Anti Retroviral (ARV)
Obat untuk menekan jumlah virus HIV dalam darah
Anti Retroviral Therapy (ART)
Sebuah terapi bagi Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) dengan mengkonsumsi ARV secara rutin dan teratur untuk seumur hidup, agar jumlah virus di dalam darah bisa ditekan hingga mencapai kondisi tidak terdeteksi oleh tes laboratorium
Anti Sosial
Tindakan melawan, menentang, memusuhi atau melanggar norma hukum, adat dan agama yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu
Aquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
Kumpulan gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia oleh karena terinfeksi virus HIV, rusaknya sistem kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi. (Kepmensos RI No. 23/HUK/1996)
Asas Akuntabilitas
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keadilan
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keberlanjutan
Dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kemanfaatan
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kemitraan
Dalam menangani masalah kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, pemerintah sebagei penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Kesetiakawanan
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keterbukaan
Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Keterpaduan
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Partisipasi
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asas Profesionalitas
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Asertif
Suatu kemampuan untuk mengkomunikasikan apa yang diinginkan dan dipikirkan kepada orang lain namun tetap menjaga dan menghargai perasaan pihak lain
Asesmen
Proses pengungkapan dan pemahaman permasalahan, kebutuhan, dan potensi klien, serta sumber yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan klien. (Kepmensos No. 10/HUK/2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial)
Asimilasi
Proses perubahan pola kebudayaan untuk menyesuaikan diri dengan mayoritas
Asistensi Sosial
Bentuk perlindungan sosial yang bertujuan memberi bantuan kepada orang-orang yang mengalami kesulitan, termasuk didalamnya bantuan secara umum atau bantuan yang diberikan untuk orang-orang miskin; bantuan untuk orang-orang jompo, tuna netra, orang-orang cacat dan anak terlantar; asuhan di dalam lembaga untuk orang jompo, tuna netra dan cacat yang miskin yang tidak dapat tinggal di keluarganya
Asosial
Tidak mempunyai rasa santun dalam hidup bermasyarakat hanya ingat akan keuntungan diri sendiri saja tidak mengindahkan kepentingan atau kebutuhan orang lain
Asuhan
Berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan telantar, anak telantar dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar secara rohani, jasmani maupun sosial. (PP No. 2 tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah)
Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS)
1). Menurut UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah asuransi yang secara khusus yang diberikan kepada warga negara yang tidak mampu dan tidak terakses oleh sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada kontribusi peserta; 2). Menurut Panduan Manajemen Askesos, Dit. Jamkesos – Ditjen Banjamsos Depsos RI 2007, sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi pencari nafkah utama sebagai Pekerja Mandiri dan pekerja dan pekerja di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat mendrita sakit, kecelakaan dan/atau meninggal dunia
Asuransi Sosial
Mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. (UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Audit Sosial
Audit yang menyangkut pemantauan, penilaian dan pengukuran prestasi organisasi atau lembaga dan keterlibatannya dengan masalah-masalah sosial
Autis
Suatu kondisi seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang norma. Anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitif, memiliki aktifitas dan minat yang obsesif
Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S)
Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi
Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK)
Lembaga pemerintah non departemen di tingkat kabupaten/kota yang menangani pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat yang menangani pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
Badan Narkotika Provinsi (BNP)
Lembaga pemerintah non departemen di tingkat provinsi yang menangani pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat menteri yang meliputi unsur pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penaggulangan bencana
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI )
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (Perpres RI No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana (PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos yang Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial bagi tenaga kesejahteraan sosial pemerintah dan masyarakat
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat, rujukan nasional, pengkajian, dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi, dan koordinasi
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (BBRSBG)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat, rujukan nasional, pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi dan koordinasi
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang melaksanakan rehabilitasi vokasional tingkat lanjutan, pelatihan, pengkajian, dan pengembangan rehabilitasi penyandang cacat tubuh
Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang melaksanakan tugas untuk pencetakan dokumen-dokumen maupun arsip kedalam huruf Braille
BalaiBesarPenelitian Permasalahan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos yang berfungsi Melaksanakan penelitian dan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial
Bantuan Darurat Bencana
Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. (UU No.24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Bantuan Iuran
Iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. (UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP)
Pelayanan sosial berupa pemberian biaya hidup minimal bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial non potensial terlantar yang dilakukan secara berkelanjutan
Bantuan Langsung Berkelanjutan
Bantuan yang diberikan secara terus-menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)
Kegiatan dalam rangka memberdayakan fakir miskin yang dilaksanakan melalui pemberian bantuan modal usaha ekonomis produktif (UEP) melalui kelompok usaha bersama (KUBE) yang penyalurannya melalui mekanisme perbankan
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) (Inpres RI No. 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran)
Bantuan Sosial
Semua upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial (termasuk kondisi psikososial, dan ekonomi) serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. (UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia
Upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut Usia)
Bantuan Sosial bagi Penyandang Cacat
Pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. (UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Bekas Penyandang Penyakit Kronis
Seseorang yang secara medik telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit kronis yang dinilainya memerlukan pengobatan yang sangat lama (menahun) dan telah sembuh dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat menganggu fungsi sosialnya
Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana)
Bencana Alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor. (UU No.24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Bencana non Alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (UU No.24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Bencana Sosial
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial oleh antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Bermain Peran (role playing)
Salah satu teknik pekerjaan sosial yang diterapkan dalam menangani masalah klien dengan cara memainkan peran orang lain
Bimbingan
Tuntunan, bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu, kelompok, atau masyarakat untuk mencegah atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya agar mereka mencapai kesejahteraan
Bimbingan Fisik
Bimbingan untuk pemeliharaan pertumbuhan dan perkembangan jasmani klien
Bimbingan Kelompok
Bimbingan yang ditujukan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan klien dalam mengatasi masalah maupun memenuhi kebutuhannya melalui kelompok
Bimbingan Keterampilan Kerja
Proses pemberian pelayanan yang ditujukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan klien dalam keterampilan kerja sebagai bekal untuk kehidupannya di tengah-tengah masyarakat
Bimbingan Keterampilan Sosial
Serangkaian kegiatan untuk menumbuhkembangkan keterampilan sosial klien agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup
Bimbingan Lanjut
Rangkaian kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai upaya untuk lebih memantapkan kemandirian klien, baik berupa konsultasi,bantuan ulang, bimbingan peningkatan/pengembangan/pemasaran maupun petunjuk lain untuk memperkuat kondisi kehidupan bermasyarakat
Bimbingan Lingkungan Sosial
Bimbingan yang diberikan kepada lingkungan asal klien, dengan tujuan agar klien memperoleh kembali dukungan dari keluarga dan masyarakat
Bimbingan Mental
Bimbingan yang menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri, harga diri , serta memperbaiki sikap hidup klien
Bimbingan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI)
Program pelayanan yang diberikan kepada penyandang cacat rungu wicara agar dapat mengembangkan keterampilannya dalam berkomunikasi menggunakan SIBI sambil berbicara
Bimbingan Sosial
Berbagai bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pekerja sosial untuk membantu klien baik individu, kelompok, maupun masyarakat dalam meningkatkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, serta menjalin dan mengendalikan hubungan-hubungan sosial mereka dalam lingkungan sosialnya
Bimbingan Sosial Individu
Seni yang mempergunakan pengetahuan tentang ilmu relasi manusia dan keterampilan dalam mengadakan hubungan untuk memobilisir kemampuan dalam diri individu dan sumber-sumber yang tersedia dalam masyarakat guna penyesuaian yang lebih baik antar klien dengan keseluruhan atau sebagian dari lingkungan
Bimbingan Sosial Kelompok
Metode intervensi pekerjaan sosial untuk membantu individu-individu dengan menggunakan kelompok sebagai alat untuk membantu mengembangkan kepribadian, serta memecahkan masalah-masalah personal maupun keluarga
Bimbingan Sosial Masyarakat
Suatu proses dimana masyarakat, baik sebagai individu maupun perwakilan-perwakilan kelompok, bekerja sama untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan sosial, merencanakan cara-cara memenuhi kebutuhan tersebut, serta memobilisasi sumber-sumber yang diperlukan yang ada di dalam masyarakat tersebut dengan berlandaskan pada prinsip partisipasi sosial
Bimbingan Spiritual
Bimbingan untuk meningkatkan pengetahuan,pemahaman klien tentang agama yang diyakininya, sehingga dapat menerapkannya ke dalam kehidupannya
Bina Wicara
Tindakan atau perlakuan agar para penyandang cacat rungu wicara memiliki kecakapan berkomunikasi dengan sesama manusia dengan menggunakan media wicara
Broker
Salah satu peran pekerja sosial untuk melakukan penjalinan hubungan dan pemeliharaan jalur komunikasi dengan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Buta
Kecacatan penglihatan seseorang yang menyebabkan ketajaman penglihatan kurang dari 3/60 (5/100, 2/40, 0,005) atau derajat ketajaman penglihatannya pada jarak terbaik setelah koreksi maksimal tidak lebih dari pada kemampuan untuk menghitung jari pada jarak 3 meter
Cacat
Keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Cacat Bawaan
Kecacatan yang terjadi ketika anak masih dalam kandungan yang disebabkan ibu mengalami gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosomal, gangguan genetik, kekurangan gizi atau sebab lain yang tidak diketahui yang mempengaruhi tumbuh kembang janin
Cacat Bekas Penyandang Penyakit Kronis
Seorang yang secara medis telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit menahun dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat mengganggu fungsi sosialnya
Cacat Fisik
Kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda)
Keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Mental
Kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Cacat Mental Psikotik
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa yang disebabkan oleh faktor organ biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran, alam perasaan dan perbuatan sehingga memiliki masalah sosial tidak dapat mencari nafkah dan kesulitan dalam kegiatan bermasyarakat.
Cacat Netra
Kecacatan yang menyebabkan ketajaman penglihatan seseorang lebih kecil dari 6/18 atau 6/20
Cacat Rungu
Kecacatan yang disebabkan oleh kerusakan alat dan organ pendengaran yang mengakibatkan kehilangan kemampuan menerima atau menangkap bunyi atau suara
Cacat Rungu Wicara
Ketidakmampuan dalam memproduksi suara dan berbahasa yang disebabkan karena kerusakan alat dan organ pendengaran sehingga seseorang tidak mengenal cara mempergunakan organ bicara dan tidak mengenal konsep bicara
Cacat setelah lahir
Kecacatan yang terjadi pada saat proses kelahiran bayi yang disebabkan oleh kesalahan penanganan pada waktu persalinan, atau terinfeksi suatu penyakit, bakteri, virus, kekurangan gizi atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan kecacatan
Cacat Tubuh
Gangguan yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan/gangguan pada alat gerak yang meliputi tulang, otot, dan persendian baik dalam struktur atau fungsinya, sehingga dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secara layak
Cacat Wicara
Kecacatan yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan kemampuan berbahasa, mengucapkan kata-kata, ketepatan dan kecepatan berbicara serta produksi suara
Capacity Building (Pengembangan Kapasitas)
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan baik individu, kelompok, masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku
Case Conference (Pembahasan Kasus)
Pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan / pemecahan masalah klien
Catatan Kasus
Catatan tentang fakta, data dan informasi tertulis mengenai situasi dan kondisi masing-masing klien dan orang-orang yang terkait
Charity
Motivasi untuk membantu orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan, amal dan rasa belas kasihan, serta kemurahan hati
Child Trafficking
Perdagangan anak, lihat di Perdagangan Anak
Codein
Alkaloida yang terkandung dalam opium sebesar 0,7 – 2,5 %, merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis
Community Organization and Community Development (CO/CD)
lihat Pengembangan Masyarakat
Conditional Cash Transfer (Bantuan Tunai Bersyarat)
Program pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sasaran (keluarga miskin) yang digunakan secara bersyarat untuk pendidikan anak dan kesehatan ibu. Program ini diwujudkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek ekonomi,sosial dan lingkungan serta menghargai kepentingan para pemangku kepentingan, yaitu investor, pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan masyarakat umum
Crack
Bentuk baru berupa kristal seperti kerikil, merupakan saripati kokain yang mempunyai dampak ketergantungan lebih kuat daripada kokain
Daerah Kumuh
Daerah atau lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan secara teknis, kesehatan dan sosial sebagai tempat tinggal yang layak bagi kehidupan dan penghidupan sosial
Dalam Pemukiman
Model pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis/kusta dan keluarganya dengan menggunakan berbagai fasilitas atau wahana pada lokasi masyarakat tertentu yang berdekatan dengan pemukiman penduduk pada umumnya, diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dimana di dalamnya dipersiapkan sarana dan prasarana rehabilitasi sosial secara utuh
Dampak Sosial
Pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial
Dana Jaminan Sosial
Dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (UU No. 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial nasional)
Dana Kesejahteraan Sosial
Sumbangan yang diterima dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung yang diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan kegiatan usaha kesejahteraan sosial
Data Kesejahteraan Sosial
Informasi atau bahan yang berkaitan dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam bentuk angka, huruf, gambar yang diperoleh dari sumber yang dipercaya dan dapat dijadikan dasar kajian
Day Care Center (Pusat Layanan Harian)
Pusat atau tempat dilaksanakannya kegiatan layanan harian bagi lanjut usia dan bagi anak balita tempat ini disebut Taman Penitipan Anak (TPA)
Day Care Services (Layanan Harian)
Suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari, di dalam atau di luar panti dalam waktu tertentu (maksimum 8 jam) dan tidak menginap yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional
Daya Beli
Kemampuan seseorang, keluarga atau masyarakat untuk memperoleh suatu barang/jasa guna memenuhi kebutuhan hidup
Daya Tampung Lingkungan Sosial
Kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman. (UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera)
Debil
Berdaya pikir rendah atau berkemampuan berfikir tidak lebih daripada daya pikir anak yang berumur 12 tahun
Depresan
Jenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga membuat pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
Depresi
Keadaan jiwa seseorang yang sedang mengalami stress dengan ciri-ciri retardasi motorik dan mental, kemurungan tidak ada aktivitas sama sekali sehingga memperlihatkan gejala-gejala perasaan tertekan
Derajat Kecacatan
Tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
Desa Berketahanan Sosial
Kondisi desa mapan yang dicapai melalui pemberdayaan pranata sosial. dalam mengelola modal sosial, mampu menggerakkan dan memobilisasi anggota komunitas lokal dalam memberikan dan meningkatkan :1) perlindungan sosial bagi kelompok rentan, 2) mendorong partisipasi masyarakat dalam berorganisasi sosial, 3) mengendalikan konflik sosial, 4) kearifan lokal dalam memelihara sumber daya sosial dan alam
Deteksi Dini
Usaha-usaha untuk mengetahui ada tidaknya kelainan atau kerusakan fisik atau gangguan perkembangan mental atau perilaku anak yang menyebabkan kecacatan secara dini dengan menggunakan metode perkembangan anak
Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial ( DNIKS )
Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat nasional
Diagnosis Sosial
Suatu proses mengidentifikasi dan menganalisis masalah klien dari hasil asesmen untuk menemukan dan merumuskan rencana penanganan masalah
Difable
Sebutan bagi penyandang cacat yang merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris Different Ability People yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan . Istilah Diffable didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda
Dinamika Kelompok
Salah satu teknik yang digunakan untuk merangsang suatu kondisi interaksi yang dinamis antar individu dalam suatu kelompok
Dinamika Sosial
Gerak masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan
Dinamisator
Orang yang berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan dan pengembangan-pengembangan yang dapat diterima oleh perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi di masyarakat
Disability (Kecacatan)
Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat dimana seseorang berada
Disfungsi Sosial
Kondisi seseorang tidak mampu melaksanakan peran sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan harapan orang lain
Disintegrasi
Keadaan tidak bersatu padu, terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan, perpecahan
Disintregrasi Sosial
Keadaan sosial yang masing-masing individu atau kelompok dalam suatu masyarakat ingin tampil dengan cara memisahkan diri dari kelompok besar sebagai akibat dari lunturnya semangat dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan integritas nasional
Diskresi
Otoritas legal polisi untuk bertindak dalam kondisi atau situasi tertentu berdasarkan kebijaksanaan atau berkonflik dengan hukum
Diskriminasi
Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia)
Disorganisasi Sosial
Keadaan kehidupan sosial di dalam kelompok masyarakat yang terpecah
Displacement (Pengalihan)
Perilaku yang menunjukkan ketidakcocokkan antara permasalahan dengan waktu dan tempat mengklarifikasikannya misalnya: masalah-masalah yang dihadapi di kantor dibawa pulang ke rumah dan sebaliknya masalah-masalah yang dihadapi di rumah dibawa ke kantor
Distorsi
Pemutarbalikkan fakta atau aturan, sehingga terjadi penyimpangan untuk memperoleh keuntungan dari padanya
Diversi
Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
Domestic adoption
Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia
Donasi
Sumbangan tetap (berupa uang) dari penderma kepada perkumpulan/yayasan
Donatur
Orang yang secara tetap memberikan sumbangan berupa uang kepada suatu perkumpulan dan sebagainya
Dunia Usaha
Usaha Mikro, usaha kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di indonesia dan berdomisili di Indonesia. (UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Ek-situ
Pola penanganan dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil yang dilakukan di lokasi baru
Ekologi sosial
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik yang bersifat adaptif diantara lingkungan alamiah dan sosial
Eksploitasi
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial. (UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Elijibilitas
Proses untuk menentukan seorang calon klien memenuhi persyaratan atau tidak untuk mendapatkan pelayanan sosial
Emosi
Keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis seperti kegembiraan, kesedian, keharuan, kecintaan
Empati
Keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain
Evakuasi
Kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan/atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut
Evaluasi
Suatu proses penilaian, pengukuran dan perbandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai
Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. (Kepmensos RI No. 23/HUK/1996)
Family Preservation (Perlindungan Keluarga)
Program yang didesain untuk keluarga yang mengalami krisis (families in crisis) dimana anak-anak mereka beresiko ditelantarkan atau terpisah dari keluarga dan (sedang) ditempatkan di pengasuhan di luar keluarganya atau pengasuhan alternatif, seperti di Panti Asuhan Anak
Family Support (dukungan Keluarga)
Pelayanan berbasis masyarakat yang membantu orang tua/keluarga inti menjalankan perannya dalam pengasuhan anak, memperkuat kapasitas orang tua dalam menghadapi masalah untuk mengurangi terjadinya perlakuan salah dan penelantaran anak
Fasilitator
Peran yang dilakukan Pendamping Sosial dalam membantu dan mendorong pihak terkait dalam masyarakat untuk terwujudnya keserasian sosial
Forum Keluarga Dengan Anak Cacat (FKDAC)
Lembaga kerjasama (pertukaran informasi dan keterampilan) antar para keluarga yang memiliki anak penyandang cacat
Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial Indonesia (FKFPSI)
Wadah bagi fungsional pekerja sosial di lingkungan direktorat jenderal pelayanan dan rehabilitasi sosial sebagai ajang silaturahmi, komunikasi, tukar informasi dan peningkatan kompetensi
Forum Komunikasi Karang Taruna
Sarana kerjasama, pertukaran pengalaman, dan informasi antar karang taruna
Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM)
lihat PSM
Foster Care (Keluarga Asuh)
Merupakan suatu pelayanan kesejahteraan anak yang menyediakan pengasuhan melalui keluarga pengganti yang direncanakan untuk periode tertentu atau jangka panjang dimana orang tuanya tidak mampu mengasuhnya atau tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya. Keluarga pengganti dimaksud adalah keluarga yang tidak memiliki keterkaitan darah dengan anak atau lembaga yang melakukan pengasuhan terhadap anak
Fungsi Keluarga
Tugas-tugas kehidupan yang seharusnya dilakukan agar keluarga dapat menata dan memelihara kehidupan agar dapat tumbuh secara wajar, mencakup fungsi reproduksi, afeksi, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan. (UU No.10 tahun 1992 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera)
Fungsi Peningkatan Masyarakat
Satu fungsi pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk menciptakan perubahan-perubahan sosial dan pengembangan-pengembangan sosial secara terencana dan terarah yang menyentuh struktur dan kehidupan masyarakat
Gangguan Jiwa
Ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap atau tingkah laku
Ganja
Salah satu jenis narkotika berasal dari tumbuhan perdu liar yang lebih dikenal dengan nama cimeng, kanabis, marijuana, pot, tai, sick, gass, gelek, rasta, dope, weed, mary jane, sinsemilla
Garis Kemiskinan
1). Menurut BPS adalah jumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk makanan setara 2.100 kalori per orang/hari (garis kemiskinan makanan) dan untuk memenuhi kebutuhan non makanan berupa perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi dan aneka barang/jasa (garis kemiskinan non makanan), 2). Menurut PBB adalah jumlah uang setara 1 USD -2 USD yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal per orang/hari
Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keaadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (PP No. 31 tahun 1980 tentang Penanggualangan Gelandangan dan Pengemis)
Gempa Bumi
Semua gerakan kulit bumi, yang ringan maupun yang berat
Gender
Sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di konstruksi secara sosial dan kultural
Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)
Suatu organisasi sosial masyarakat yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Gerakan Indonesia Anti Madat (GERAM)
Suatu organisasi sosial masyarakat yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Guncangan Dan Kerentanan Sosial
Keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan fenomena alam
Hak Anak
Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Hak Asasi Manusia (H A M)
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 26 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001)
Halusinogen
Gejala kejiwaan yang menunjukkan seseorang mendengar atau melihat atau mer (Menimbulkan Kesan Palsu atau Halusinasi) adalah obat alamiah atau sintetik yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang yang menyalahgunakan NAPZA
HAN
Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli
Handicap
Kesulitan atau kesukaran dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun psikologis yang dialami seseorang yang disebabkan oleh ketidakharmonisan psikis, fisiologis, maupun tubuh dan ketidakmampuannya melaksanakan kegiatan hidup secara normal
HANI
Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni
HARGANAS
Hari Keluarga Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Juni
Hari HIV/AIDS
yang diperingati setiap tanggal 5 Desember
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)
Hari penggalangan kesetiakawanan sosial nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Desember
Hari Pahlawan
Hari peringatan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan setiap tanggal 10 November
Heroin
Oipioda semi sintetis berupa serbuk putih yang berasa pahit. Di pasar gelap heroin dipasarkan dalam ragam warna karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, coklat, tepung, susu, dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%.diasetilmorfin adalah opoida semi sintetis berupa serbuk putih yang berasa pahit
Himpunan Pekerja Sosial Indonesia (HIPSI)
asosialsi pekerja sosial Indonesia
HIPENCA
Hari Internasional Penyandang Cacat yang diperingati setiap tanggal 1 Desember
HLUN
Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei
Home Care
Bentuk pelayanan pendampingan dan perawatan sosial di rumah, sebagai wujud perhatian terhadap klien dengan mengutamakan peran masyarakat berbasis keluarga
Home Visite
Kunjungan oleh pekerja sosial ke tempat tinggal klien untuk melihat keadaan klien yang sebenarnya
Hukum adat
Aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua)
Huruf Braille Negatif
Huruf yang belum dapat diraba (ditulis dengan reglette)
Huruf Braille Positif
Huruf yang telah dapat diraba hasil dari negatif dan atau ditulis dengan mesin ketik braille serta papan huruf
Identifikasi
Kegiatan untuk mengumpulkan dan mengenal tentang permasalahan yang dialami oleh penerima pelayanan, serta sumber pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial
Idiot
Tingkat kecacatan mental yang paling berat, dengan IQ 0 – 25, sehingga yang bersangkutan tidak mampu latih dan tidak mampu didik
Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)
Organisasi atau lembaga profesi pekerja sosial profesional
Ikatan Pendidikan Pekerja Sosial Indonesia (IPPSI)
Perkumpulan lembaga pendidikan tinggi pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial
IKS (Iuran Kesejahteraan Sosial)
Simpanan uang dari sebagian hasil keuntungan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama (KUBE) yang digunakan untuk kepentingan sosial kelompok dalam bentuk santunan bagi anggota yang mengalami musibah
Imitasi
Proses peniruan perilaku yang dilakukan seseorang dari orang lain
Impairment
Suatu keadaan kehilangan atau ketidaknormalan baik psikologis, fisiologis merupakan kelainan struktur atau fungsi anatomis
In Service Tranining
Latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian,kemampuan dan ketrampilan dalam kedinasan
In-situ
Pola penanganan dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil yang dilakukan pada lokasi setempat
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI)
Pengukuran perbandingan dari harapan hidup , melek huruf , pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia
Indikator Kemiskinan
Serangkaian data statistik yang diturunkan dan disusun untuk menggambarkan suatu keadaan atau kecenderungan kemiskinan yang menjadi pokok perhatian atau usaha pembangunan masyarakat
Individualisasi
Prinsip dalam melayani klien yang didasarkan kepada potensi, kemampuan dan keunikannya
Individualisasi
Salah satu prinsip pekejaan sosial untuk memperluakukan klien sebagainindividu yang unik (berbeda satu sama lain)
Indoor Training
Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di dalam kelas
Infeksi Menular Seksual (IMS)
Infeksi yang menular melalui hubungan seksual sebagai akibat hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan, baik melalui vagina, oral maupun anal
Infrastruktur Sosial
Prasarana pelayanan kesejahteraan sosial
Instalasi Produksi
Fasilitas dalam panti pelayanan rehabilitasi sosial penyandang cacat sebagai upaya memantapkan kemampuan dan keterampilan yang bersifat ekonomis produktif dalam rangka mempercepat kemandirian penyandang cacat pasca bimbingan rehabilitasi
Instansi Sosial
Lembaga atau organisasi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota
Institusi Lokal
Kelembagaan masyarakat lokal yang mengandung sistem sosial dan budaya setempat dengan maksud mengaktualisasikan diri
Institusi Sosial
Sistem nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaannya dibentuk organisasi sebagai wadah bagi berbagai pihak yang terkait dalam menjalankan perannya masing-masing sebagai bagian jaringan sistem tersebut
Intake Process
Kegiatan permulaan yang dilaksanakan untuk menjajagi menggali klien yang akan dibantu mengenai persyaratan untuk diberi bantuan atau tidak
Integrasi Sosial
Proses dan atau keadaan yang menunjukkan adanya penyesuaian antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial, sehingga menghasilkan pola kehidupan yang bersama, harmonis, serasi selaras, dan seimbang bagi kehidupan sosial
Interaksi Sosial
Hubungan timbal balik antara dua orang atau lebih yang saling mempengaruhi
Intercountry adoption
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing
Intervensi Dini
Salah satu bentuk perlakuan atau campur tangan pihak luar pada obyek sasaran pelayanan dalam kerangka pelayanan atau pertolongan yang dilakukan segera setelah diduga adanya gangguan/permasalahan
Intervensi Kesejahteraan Sosial
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam upaya membantu memecahkan masalah baik secara individu, maupun kelompok dalam angka mewujudkan kesejahteraan sosial
Intoksikasi
Suatu kondisi peralihan yang timbul akibat penggunaan NAPZA sehingga gangguan kesadaran fungsi kognitif, persepsi, emosi, perilaku atau respon psikologis lainnya
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Perlindungan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pelayanan kesehatan
Jaminan Kesejahteraan Sosial
Sistem perlindungan sosial dalam bentuk bantuan dan asuransi kesejahteraan sosial kepada individu, keluarga, kelompok, dan komunitas yang dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial
Jaminan Sosial
Skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Jaminan Sosial Lanjut Usia
Sistem perlindungan dalam bentuk bantuan uang terhadap lanjut usia yang memenuhi persyaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
Jaminan Sosial Penyandang Cacat
Sistem perlindungan sosial dalam bentuk bantuan uang terhadap penyandang cacat berat yang memenuhi persayaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan
Janda/duda yang sah dari Perintis Kemerdekaan dan telah mendapat penetapan dengan keputusan Menteri Sosial RI
Jarak Sosial
Kondisi kesenjangan antara individu atau kelompok yang ditimbulkan dengan adanya perbedaan dalam hal adat, aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan, dan struktur sosial ekonomi yang membatasi hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
Jaringan Sosial
Keterkaitan baik secara formal maupun secara informal diantara orang-orang atau organisasi-organisasi yang bisa memberi dan menerima sumber-sumber, keterampilan-keterampilan, kontak-kontak dan pengetahuan
Jejaring
Pola hubungan secara fungsional diantara komponen-komponen yang diarahkan untuk mencapai tujuan bersama
Jembatan persahabatan
Salah satu program dalam rangka menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai melalui kegiatan penyuluhan sosial
Jiwa Sosial
Sikap yang menggambarkan kepedulian untuk melakukan sesuatu kepentingan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan
Juvenille Deliquency (Kenakalan Remaja)
Perbuatan/kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja yang bersifat melawan hukum, anti sosial/antisusila dan menyalahi norma-norma agama
Kampanye Sosial
Metode yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui media lisan, tulisan, dan peragaan terhadap sasaran khalayak dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial
Karang Taruna
Organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa /kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan social
Karang Taruna Berkembang
Merupakan gambaran kondisi perkembangan kearah yang positif aktivitas dan keorganisasian dari karang taruna tumbuh. Kriterianya adalah adanya struktur organisasi dan kepengurusan sudah ada, sekretariat, perlengkapan dan administrasinya, rapat pengurus sudah mulai teratur, kegiatan rekreasi olah raga dan kesenian sudah terarah, kegiatannya mengarah pada embrio kegiatan yang berdampak ekonomis, sebagian besar generasi di desa atau kelurahan setempat terlibat
Karang Taruna Maju
Merupakan gambaran kondisi organisasi dan aktivitas karang taruna yang sudah dapat merencanakan dan melaksanakan program kegiatan secara terarah, konsisten, variatif, kontinyu dan didukung seluruh komponen yang ada di desa/kelurahan setempat kriterianya adalah sekretariat organisasi dan kepengurusan lengkap, program/kegiatannya telah berjalan berkesinambungan, rapat rutin sudah berjalan sesuai jadwal kegiatan pokok, program/kegiatannya dapat menciptakan lapangan kerja, memiliki sarana/prasarana kegiatan UEP, sudah menjalin kerjasama dengan organisasi/lembaga lain di luar Karang Taruna dan generasi mudah yang ada di desa/kelurahan setempat dapat menikmati hasil karya Karang Taruna
Karang Taruna Percontohan
Merupakan gambaran kondisi kemapanan dari seluruh aspek dalam suatu organisasi karang taruna dan keberadaannya merupakan infrastruktur pembangunan bidang usaha kesejahteraan sosial. Kriterianya adalah telah dapat mengembankan program yang mampu mencipatakan generasi muda di lingkungannya untuk berpartisipasi secara aktif melaksanakan program pembangunan nasional, memiliki kredibilitas tinggi dari masyarakat secara umum maupun pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan pemberdayaan karang taruna, mempunyai kemandirian melaksanakan tugas organisasi secara profesional dan dapat menjadi contoh karang taruna, hasil karya karang taruna telah dinikmati
Karang Taruna Tumbuh
Suatu organisasi karang taruna yang baru terbentuk karena adanya keinginan dan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya suatu organisasi sebagai wadah pengembangan diri. Kriterianya adalah sudah terbentuk organisasi, adanya sekreariat, adanya kegiatan rekreasi dan kesenian, peran dan kegiatannya sederhana dan belum bekerjasama dengan warga masyarakat desa/kelurahan, khususnya generasi muda. Secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial dan Instansi terkait sebagai pembina teknis
Kawasan Kumuh
Area yang tidak memenuhi persyaratan yang layak secara fisik, sosial, dan kesehatan untuk tempat tinggal
Keadilan Sosial
Kondisi dan atau proses yang menggambarkan keseimbangan pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kearifan Lokal
Kematangan masyarakat di tingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap,perilaku, dan cara pandang masyarakat yang kondusif di dalam mengembangkan potensi dan sumber lokal (material dan non material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik atau positif
Keberfungsian Sosial
Kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah
Kebijakan Sosial
Ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat
Kecacatan
Hilang/terganggunya fungsi fisik atau kondisi abnormalitas fungsi struktur anatomi psikologi maupun fisiologis
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Kekerasan Fisik
Perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat secara fisik
Kekerasan Psikis
Perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja (verbal maupun non verbal) yang dapat mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan traumatik pada seseorang
Kekerasan Seksual
Setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual , pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar, dan/atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untyk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kelembagaan Sosial
Lihat Institusi Sosial
Kelompok bermain
Wadah pembinaan usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak berusia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Salah satu model pendekatan kelompok dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, dengan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif secara berkelompok (5 – 10 orang) yang dikembangkan oleh Departemen Sosial
Keluarga
Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dengan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas kebawah sampai dengan derajat ketiga
Keluarga Batih
Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditambah anggota keluarga lainnya seperti nenek, kakek, keponakan, paman, dan bibi
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-isteri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar
Keluarga Berumah Tak Layak Huni
Keluarga yang tinggal di perumahan dan lingkungannya tidak layak huni secara fisik, kesehatan, dan sosialnya
Keluarga Fakir Miskin
Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau keluarga yang mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
Keluarga Kecil (Inti)
Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak atau ayah dan ibu
Keluarga Muda
Keluarga yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia perkawinan)
Keluarga Pahlawan Nasional
Ahli waris dari seorang pahlawan nasional yang memperoleh pengakuan dari Pemerintah, yang terdiri dari istri atau suami, janda atau duda dan anak
Keluarga Rentan
Keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya. (Kepmensos RI No. 49/HUK/2004)
Keluarga Sejahtera
Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spirituil dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan
Kemandirian
Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa tergantung pada bantuan orang lain
Kemandirian Keluarga
Sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran, dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga berdasarkan kesadaran dan tanggungjawab. (UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera)
Kemiskinan
Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
Kemiskinan
Kondisi sosial ekonomi warga masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
Kemitraan
Jalinan kerjasama hubungan timbal balik, saling menguntungkan yang terjalin berdasarkan kepedulian, kesetaraan dan kebersamaan yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan kesejahteraan social
Kemitraan Sosial
Kerjasama, kepedulian, kebersamaan, kesetaraan jaringan kerja untuk menumbuhkembangkan kemanfaatan timbal balik antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat/ORSOS dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial
Kemitraan Usaha
Jalinan kerjasama yang setara antar perorangan, kelompok, organisasi atau lembaga yang memiliki komitmen untuk bekerja sama saling menguntungkan, sehingga program dan kegiatan usaha ekonomis produktif dapat mencapai tujuan yang diharapkan
Kepedulian sosial
Suatu sikap yang menunjukkan perhatian terhadap nasib orang lain yang ditunjukkan dengan cara membantu orang yang membutuhkan
Kerentanan
Kondisi ketidakstabilan sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, dan bencana yang dapat menyebabkan terjadinya masalah sosial
Kesejahteraan
Suatu tata kehidupan dan penghidupan yang memenuhi kebutuhan material dan spiritual sehingga tercipta rasa aman dan tenteram lahir maupun batin
Kesejahteraan Anak
Suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar secara jasmani, rohani maupun sosial
Kesejahteraan Sosial
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai Pancasila
Keserasian Sosial
Program pengintegrasian antara pengungsi dengan penduduk setempat yang disebabkan oleh konflik sosial
Kesetaraan Gender
Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut
Kesetiakawanan Sosial
Nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang. (UU No.11 Tahun 2009 tetang Kesejahteraan Sosial)
Ketahanan Keluarga
Kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin
Ketahanan Sosial Keluarga
Kondisi dinamika dalam suatu keluarga yang ditandai oleh kemampuan daya tahan terhadap arus perubahan , memprediksi perubahan, melakukan antisipasi terhadap perubahan, dan mengatasi resiko yang ditimbulkan akibat perubahan itu
Ketahanan Sosial Masyarakat
Suatu kemampuan komuniti dalam mengatasi resiko akibat perubahan sosial, ekonomi dan politik. Suatu komuniti memiliki ketahanan sosial bila (a) mampu melindungi secara efektif anggotanya termasuk individu dan keluarga yang rentan dari perubahan sosial; (b) mampu melakukan investasi sosial dalam jaringan sosial, (c) mampu mengembangkan mekanisme yang efektif dalam mengelola konflik dan kekerasan; (d) mampu mengembangkan kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam. (Kepmensos No. 12/HUK/2006)
Ketelantaran
(1) pengabaian / penelantaran anak-anak dan orang lanjut usia karena berbagai sebab (2) kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan fisik, psikis, dan sosial secara wajar yang disebabkan oleh ketidakmampuan sosial ekonomi, dan pengabaian terhadap tugas dan tanggungjawab
Keterampilan Sosial
Kemampuan berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu. suatu kemampuan seseorang untuk melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya dan penguasaan kemampuan berkomunikasi dan berelasi dengan orang lain
Ketergantungan Fisik
Keadaan sakit/gangguan fisik yang akan diderita seseorang apabila berhenti memakai obat untuk dalam jangka waktu tertentu dalam hal ini akan timbul gejala-gejala putus obat/sindroma putus obat, yang berupa rasa sakit seluruh badan, sakit kepala, mual, muntah, diare, sakit perut dan lain-lain
Ketergantungan Obat
Keadaan dimana tubuh/jiwa tidak dapat melepaskan diri dari pemakaian obat, setelah pemakaian obat secara terus-menerus dengan kata lain dapat mengakibatkan ketergantungan fisik dan psikis
Ketergantungan Obat
Suatu kondisi psikis maupun fisik yang ditandai dengan keinginan untuk terus menerus menggunakan obat atau zat tertentu
Ketergantungan Psikis
Perasaaan gelisah (sindroma putus obat secara psikologis) yang akan timbul apabila pemakaian obat dihentikan untuk jangka waktu tertentu
Keterpencilan
(1) isolasi alam yang berakibat pada ketertinggalan yang dialami oleh komunitas adat terpencil (2) kondisi kehidupan komunitas sosial budaya lokal yang tinggal pada lokasi yang terisolir secara geografis dan sulit terjangkau serta belum ada kontak (interaksi) dengan dunia luar
Ketunaan Sosial
(1) merupakan indikasi atas ketidakberhasilan fungsi sosial seseorang, yakni tergantungnya salah satu atau lebih fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, emosi, konsep diri dan juga kebutuhan religius,rekereasi dan pendidikan seseorang (2) adalah kondisi penyimpangan atau pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat
KIE (Komunikasi Informasi Edukasi)
Metode yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui penyebarluasan komunikasi, informasi, motivasi, dan edukasi kepada sasaran khalayak untuk memberikan pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial
Klien
Orang baik secara individu maupun kelompok yang mengalami masalah dan menerima pelayanan sosial
Koersif
Tindakan pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial. (UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Kokain
Salah satu jenis narkotika berasal dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca yang tumbuh di lereng pegunungan Andes, Amerika Selatan
Komisi Nasional Lanjut Usia
Wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan pelayanan terhadap lanjut usia
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan atau Komnas Perempuan
Lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Lembaga yang bertugas melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, memberikan laporan, saran masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Kompensasi
Pemberian penggantian terhadap kerugian/kehilangan yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana sosial dan bencana non alam
Komunikasi Interpersonal
Pengiriman pesan oleh seseorang kepada penerima pesan dan didalamnya terjadi respon atau umpan balik seketika yang bertujuan untuk membantu seseorang meningkatkan efektivitas pribadi dan antar pribadi yang melibatkan sedikitnya dua orang. (Devito, 1995)
Komunitas
Sekelompok orang yang hidup dan saling berinteraksi atas dasar dan atau kepentingan/tujuan bersama
Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Komunitas sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kategori I (kelana)
Merupakan KAT yang masih hidup dalam kondisi yang sangat sederhana, belum mengenal teknologi dengan penggunaan alat kerja yang terbatas dilingkungan mereka semata yang diperoleh secara turun temurun, hidup masih berpencar dan berpindah dalam jumlah yang masih sangat kecil, belum ada kontak (interaksi) dengan dunia luar dari komunitas yang hanya dapat diketahui oleh kelompok/etnis mereka sendiri
Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kategori II (menetap sementara)
Merupakan KAT yang masih hidup berpindah menetap dalam kondisi yang sangat sederhana, dengan menggunakan teknologi yang masih sangat sederhana yang didapat dari luar komunitas mereka, hidup berpencar dan berpindah dalam jumlah kecil dalam orbitasi tertentu, sudah ada kontak (interaksi) dengan dunia luar dari komunitas mereka, mulai mengenal sistem bercocok tanam
Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kategori III (menetap)
Merupakan KAT yang mulai menetap ditempat tertentu dan untuk kehidupan keseharian sudah ada kontak/interaksi dengan warga lainnya diluar komunitas mereka, berkelompok dalam jumlah lebih besar, sudah mengenal teknologi sederhana yang diperoleh dari luar komunitas mereka, sudah ada interaksi dengan komunitas yang ada di luar komunitas mereka, mulai mengenal sistem bercocok tanam dengan bibit yang didapat/dicari sendiri dari lingkungan serta mulai melemahnya peran tokoh adat dalam kehidupan kemasyarakatan
Konflik Sosial
Pertentangan antar komunitas yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam kehidupan social
Konseling
Suatu proses dalam bentuk wawancara, dimana klien dibantu memahami dirinya sendiri secara lebih baik, agar mereka dapat mengetasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat. Pemberian bantuan oleh seorang yang ahli atau oleh orang yang terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. (UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Konselor
Orang yang mempunyai kompetensi dan melaksanakan tugas konseling
Konsultasi
Pemberian bantuan penasehatan kepada suatu organisasi, kelompok, masyarakat, keluarga atau individu oleh seseorang atau suatu tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi profesional yang memadai. upaya untuk mendapatkan arahan dan bimbingan dalam penyelesaian masalah
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
Konsultasi yang dilakukan keluarga yang mengalami hambatan sosial ekonomi, psikologis maupun sosial budaya
Konsultasi Sosial
Upaya untuk mendapatkan petunjuk dan bimbingan dalam penyelesaian masalah social
Konsultasi Sosial Keluarga
Suatu proses terencana dalam memberikan dukungan dan bimbingan baik secara perorangan maupun kelompok, memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan tentang keluarga
Kontrol Sosial
Sistem pengawasan oleh dan untuk masyarakat agar mau dan mampu menyesuaikan diri terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial ( K3S )
Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten/kota
Korban
Orang, baik individu, keluarga maupun kelompok yang mengalami gejala traumatik baik sebagai akibat dari perilaku salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya atau darurat atau pengungsian sehingga menyebabkan terganggunyan fungsi social
Korban Bencana
Perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental, maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya
Korban Bencana Alam
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental, maupun sosial ekonomi akibat bencana alam misalnya banjir, kebakaran, tanah longsor, gunung berapi meletus, angin topan, kelaparan dan perahu tenggelam
Korban Bencana non-Alam
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental, maupun sosial ekonomi akibat bencana non alam misalnya konflik, kebakaran, kerusuhan dan lainnya
Korban Bencana Sosial
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental, maupun sosial ekonomi akibat bencana sosial misalnya konflik antar etnis, kerusuhan massal
Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Napza baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain
Korban Tindak Kekerasan (KTK)
Orang (baik individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
Krug
Alat bantu bagi penyandang cacat tubuh, atau alat penyangga tubuh
Kualitas Keluarga
Kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera
Kuasa Asuh
Kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnyadan kemampuan, bakat, serta minatnya
Kuratif
Kegiatan yang bersifat penyembuhan terhadap penyandang masalah sosial psikologis
Lanjut Usia
Seseorang yang telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun keatas
Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan
Lanjut usia yang mengalami penderitaan fisik, maupun sosial serta kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak pidana
Lanjut Usia Potensial
Lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa
Lanjut Usia Terlantar
Lanjut usia yang tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak
Lanjut Usia Tidak Potensial
Lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Lembaga keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala, permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya
Lembaga Keuangan Mikro Kelompok Usaha Bersama (LKM KUBE)
Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan pengembangan kelembagaan dari kelompok usaha bersama (KUBE) sehingga sebagian besar pendirinya adalah anggota KUBE di suatu desa bersama warga masyarakat lainnya yang mampu dan peduli terhadap penanggulangan kemiskinan
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial Keluarga (LK3)
(1) lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan, konseling, konsultasi pemberian atau penyebarluasan informasi, outreach (penjangkauan) dan pemberdayaan bagi keluarga secara proposional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang dibutuhkan oleh keluarga. (2) lembaga atau organisasi yang memberikan konsultasi pelayanan sosial psikologis baik kepada individu, keluarga, kelompok, organisasi, maupun masyarakat
Lembaga Perlindungan Anak
Lembaga, organisasi, atau badan yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak
Lembaga Sertifikasi
Lembaga independen yang menjamin mutu kompetensi dan kualifikasi bagi poekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial. (UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Lembaga Swadaya Masyarakat
Bentuk organisasi yang bekerja di bidang pengembangan masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat bawah, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal
Loka Bina Karya (LBK)
Salah satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan sosial dan keterampilan kerja agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya bagi terwujudnya kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam masyarakat
Low vision
Kesulitan/gangguan penglihatan seseorang jika dalam jarak minimal 30 cm dengan penerangan yang cukup tidak dapat melihat dengan jelas baik bentuk, ukuran, dan warna
Makam Pahlawan Nasional
Suatu makam di luar taman makam pahlawan dimana jenasah pahlawan nasional dimakamkan
Makam Pejuang
Tempat pemakaman pejuang yang berada dalam taman makam pahlawan dan atau di luar taman makam pahlawan
Makam Perintis Kemerdekaan
Suatu tempat di luar taman makam pahlawan dimana jenasah perintis kemerdekaan dimakamkan
Mal Adaptif
Ketidakmampuan utuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
Malfunction
Ketidakmampuan dalam melaksanakan fungsi sosial
Manager Sosial Kecamatan (MASKOT)
Petugas yang direkrut sebagai pendamping dalampemberdayaan fakir miskin pada tingkat kecamatan
Manajemen Kasus
Pelayanan yang ditujukan bagi populasi klien yang sangat rawan agar dapat menjamin mereka menerima pertolongan yang mereka butuhkan dalam sistem penyelenggaraan pelayanan dengan tujuan untuk mengakses dan mengkoordinasikan pelayanan
Masalah Sosial
Suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh orang banyak dan menyimpang dari norma dan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang memerlukan pemecahan secepatnya
Masyarakat
Kumpulan dari sejumlah orang dalam suatu tempat tertentu yang menunjukkan adanya pemilikan atas norma-norma hidup bersama walaupun didalamnya terdapat lapisan atau lingkungan sosial. Secara geografis dan sosiologis dapat dibedakan menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
Masyarakat Rentan
Masyarakat yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya
Masyarakat Terasing
Masyarakat yang hidup dalam sosial budaya bersifat lokal, terpencar, dan kurang/belum terlibat dalam jaringan serta pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik nasional
Masyarakat yang Tinggal Di Daerah Rawan Bencana
Masyarakat yang bermukim di daerah yang sering terjadi bencana, sehingga akan membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka
Mediasi
Diversi dalam bentuk perantaraan yang dilakukan oleh polisi untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, dalam upaya menyelesaikan persoalan yang timbul akibat perbuatan anak
Mediasi
Kegiatan untuk menyalurkan kepentingan berbagai pihak, baik kepentingan organisasi atau lembaga penyedia pelayanan maupun antara pihak yang membutuhkan dengan pemilik sumber , sehingga tercipta suatu sistem konsultasi dan advokasi keluarga yang mengungtungkan kepentingan sasaran
Mediasi Sosial
Peran yang dilakukan oleh pendamping sosial dalam membantu warga mengidentifikasi sistem sumber yang ada di lingkungannya dan menjembatani antara sistem sumber dengan warga untuk pemecahan masalah
Metode PLM (Perception Motion Learning Material)
Metode bimbingan vokasional bagi anak usia pra sekolah (usia 3 – 5 tahun) yang bertujuan untuk mendorong perkembangan persepsi gerak yang merupakan daya kemampuan dasar yang diperlukan dalam rangka persiapan mengikuti proses belajar mengajar di Sekolah Dasar
Millenium Development Goals (MDG’s) atau Tujuan Pembangunan Milenium
Sebuah keadaan/kondisi tujuan pembangunan yang ingin dicapai sebelum tahun 2015 yang disepakati oleh 189 perwakilan negara dengan 8 indikator yaitu : 1.Penghapusan kemiskinan,2. Pendidikan untuk semua,3. Persamaan gender,4. Perlawanan terhadap penyakit, 5. Penurunan angka kematian anak,6. Peningkatan kesehatan ibu,7. Kelestarian lingkungan hidup,8. Kerjasama global
Mitigasi
Serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pebnagunan fisikmupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No.24 tahun 2007 tantang Penanggulangan Bencana)
Mobilisasi
Kegiatan untuk menghimpun, mendayagunakan, mengembangkan dan mempertanggungjawabkan sumber-sumber yang dibutuhkan dalam konsultasi dan advokasi
Mobilisasi sosial
Perpindahan (tempat/kedudukan, tingkah laku) orang-orang dengan pola yang baru
Mobilitas Sosial
Kadar perubahan sistem, kediaman secara geografis, tingkat sosial-ekonomi atau orientasi-orientasi nilai budaya pada suatu masyarakat
Modal Sosial
Suatu institusi sosial yang melibatkan jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial, yang mendorong pada sebuah kolaborasi sosial (koordinasi dan kooperasi) untuk kepentingan bersama
Modernisasi
Proses perubahan social dalam masyarakat dengan cara mengadaptasi teknologi dan ilmu pengetahuan dari luar
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan secara terus menerus untuk memantau perkembangan dalam pelaksanaan tugas dan menilai hasil yang telah dicapai serta kendala yang dihadapi
Morfin
Opioida alamiah yang mempunyai daya analgesik yang kuat, berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan, dan tidak berbau
Motivasi Sosial
Dorongan-dorongan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial
Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika)
Negosiasi
Kegiatan menjalin hubungan dengan semua pihak terkait untuk memeperoleh berbagai dukungan guna pelaksanaan konsultasi dan advokasi sosial
Nilai Dan Norma
Aturan-aturan lokal yang diyakini dan disepakati bersama baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi acuan dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat
Nilai Sosial
Nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat yang mengacu pada hal-hal yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat secara umum
Nilai-Nilai Kepahlawanan Dan Keperintisan
Sikap dan perilaku yang dilandasi atau didasari dengan sifat-sifat berani, jujur, pantang menyerah dan tanpa pamrih dalam melaksanakan perjuangan
Opioda
Sekelompok zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang mempunyai khasiat farmakologi mengurangi dan menghilagkan rasa nyeri
Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Orang yang terinfeksi virus HIV /AIDS
Orang Hidup Dengan HIV/AIDS (OHIDA)
Orang-orang yang tinggal bersama dengan orang yang terinfeksi HIV/AIDS
Orang Tua Asuh
Perorangan, kelompok dan atau masyarakat yang memberikan bantuan kepada anak kurang mampu dengan memberikan bantuan biaya pendidikan agar mereka dapat mengikuti pendidikan pada lembaga tingkat dasar dengan wajar dalam rangka wajib belajar
Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan)
Organisasi Sosial (ORSOS)
Suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum, berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial
Orthese
Ilmu pengetahuan tehnik dalam bidang medis yang menguraikan tentang cara-cara pemeriksaan pengukuran, pembuatan, dan pengepasan dari alat-alat penguat untuk anggota gerak yang mengalami kelayuhan, parese, fractur dan lain-lain
Overdosis
Suatu kedaruratan medis yang disebabkan pola penggunaan yang salah karena telah kehilangan toleransi yang ada sebelumnya
Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia. (Keppres RI No.228 tahun 1963, Bab I, Pasal I)
Pahlawan Nasional
Gelar yang diberikan oleh pemerintah RI kepada seseorang warga negara RI yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara
Panti Sosial
Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif secara fisik, mental dan sosial. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali dan dapat berkembang secara wajar. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Daksa (PSBD)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004).
Panti Sosial Bina Grahita (PSBG)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Karya (PSBK)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Netra (PSBN)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Pasca Laras Kronis (PSBPLK)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Remaja (PSBR)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi bagi anak terlantar putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para penyandang cacat rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004).
Panti Sosial Karya Wanita (PSKW)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi eks korban penyalahgunaan NAPZA. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali dan dapat berkembang secara wajar
Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW)
Panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
Participatory Rural Appraisal (PRA)
Teknik yang digunakan untuk melakukan asesmen atau pemahaman terhadap potensi dan sistem sumber yang ada dalam masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat
Partisipasi Sosial
Meliputi prakarsa, peran aktif, dan keterlibatan seluruh unsur dan komponen masyarakat termasuk dunia usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial. (Kepmensos No. 16/PRS/KPTS/XII/2003)
Pecandu Narkotika
Orang yang menggunakan/ menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika)
Pekerja Mandiri Marjinal
Pekerja yang mencari nafkah melalui usaha mandiri dengan modal kecil, keahlian yang rendah, dan tidak tercakup oleh sistem jaminan sosial yang ada
Pekerja Migran
Orang yang berpindah ke daerah lain, baik di dalam maupun ke luar negeri untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu
Pekerja Migran Bermasalah Sosial
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, keterlantaran karena mengalami musibah (faktor alam dan sosial), mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau negara tempatnya bekerja, maupun mengalami kesenjangan sosial sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
Pekerja Migran Internal
Orang yang berpindah ke daerah lain dalam suatu wilayah (negara) untuk bekerja dalam waktu tertentu
Pekerja Migran Lintas Negara
Orang yang berpindah ke negara lain untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu
Pekerja Migran Terlantar
Seorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar
Pekerja Sektor Informal/Pekerja Mandiri
Orang yang dalam pekerjaannya tidak mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan hukum, yang hasil usaha pengelolaannya untuk kebutuhan hidupnya sendiri
Pekerja Sosial
Seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperolehnya melalui pendidikan formal atau pengalaman praktek di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial. (Kepmensos No. 10/HUK/2007)
Pekerja Sosial Fungsional
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. (Kepmensos No. 10/HUK/2007)
Pekerja Sosial Fungsional Tingkat Ahli
Pekerja sosial yang mempunyai kualifikasi profesional yang kelebihannya dan fungsinya mensyaratkan kejuruan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknis evaluasi di bidang pelayanan kesejahteraan sosial
Pekerja Sosial Fungsional Tingkat Terampil
Pekerja sosial yang memiliki kualifikasi teknik yang pelaksanakan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pelayanan kesejahteraan sosial
Pekerja Sosial Kecamatan (PSK)
Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Sosial dan ditempatkan di wilayah kecamatan dengan tugas membimbing, membina dan mengawasi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lingkungan kecamatannya. (Kepmensos NO.8/HUK/1981)
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela, mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. (Kepmensos RI No. 28/HUK/1987)
Pekerja Sosial Profesional
Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Pekerjaan Sosial
Suatu profesi yang ditujukan untuk membantu orang, baik individu, kelompok dan/atau masyarakat dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuannya mencapai keberfungsian sosial secara penuh serta mengupayakan kondisi-kondisi kemasyarakatan tertentu yang menunjang pencapaian fungsi sosial
Pelacur
Seorang wanita, pria dan “wanita pria“ (waria) yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang maupun jasa
Pelaku Eksploitasi Ekonomi
Seseorang, kelompok orang dan komunitas yang dengan sengaja mengambil keuntungan secara ekonomi terhadap pihak lain
Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Individu atau kelompok lembaga Kesejahteraan Sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.( UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Pelayanan dan Perlindungan Anak Korban Bencana
Semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelayanan dasar dan perlindungan anak korban bencana
Pelayanan dan Rehabilitasi Berbasis Keluarga
Suatu sistem pemberian pelayanan dan rehabilitasi yang bertumpu pada peran keluarga dengan mendayagunakan secara optimal sumber dana, daya, prakarsa, dan potensi keluarga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan klien
Pelayanan dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Suatu sistem pemberian pelayanan dan rehabilitasi yang bertumpu pada peran dan pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi sosial, LSM, lembaga profesi, untuk membantu klien untuk memenuhi kebutuhan dan hak-haknya
Pelayanan dan Rehabilitasi Berbasis Panti/Institusi
Pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam asrama (panti) dengan berbagai fasilitasnya, meliputi pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, intelektual, serta ketrampilan baik diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Serangkaian kegiatan profesional yang meliputi pencegahan, rehabilitasi, pembinaan lanjut, perlindungan, dan advokasi sosial. (Permensos No. 56/HUK/2009)
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Cacat
Pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak cacat yang memungkinkan anak cacat memperoleh hak-hak dasarnya yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi Korban Narkotika
Pelayanan pemulihan perilaku penyalahgunaan narkotika sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di dalam Lembaga
Pelayanan dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di dalam lembaga sesuai standar tertentu. (Permensos No. 56/HUK/2009)
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Lembaga
Pelayanan dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di luar lembaga sesuai standar tertentu. (Permensos No. 56/HUK/2009)
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Luar Panti/Non Panti
Sistem pelayanan dan rehabilitasi sosial di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui Loka Bina Karya (LBK), Balai Latihan Kerja (BLK) dan tempat lain yang ditunjuk sebagai wadah pembinaan dan bimbingan rehabilitasi sosial
Pelayanan Harian Lanjut Usia (day care service)
Suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia, yang bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu tertentu (maksimal 8 jam), dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional
Pelayanan Holistik Komprehensif (untuk anak)
Pelayanan yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan fungsi kelembagaan. Pemenuhan kebutuhan dasar anak mencakup aspek-aspek fisik, sosial, emosi, moral, kognitif dan bahasa. Pengembangan fungsi kelembagaan pelayanan, meliputi fungsi pelayanan pengasuhan dan perawatan anak (Day care), pusat informasi (Information Centre), lokasi penelitian dan pengembangan (research and development) serta pusat pemagangan (training centre).
Pelayanan Integratif (untuk anak)
Pelayanan yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam upaya optimalisasi proses tumbuh kembang anak dan pengembangan fungsi kelembagaan
Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Serangkaian kegiatan pelayananyang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan,maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosialnya secara memadai.( Kepmensos No. 10/Huk/2007).
Pelayanan Sosial
Pelayanan yang ditujukan untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya
Pelayanan Sosial Anak Autis
Suatu pemberian pelayanan sosial khusus kepada anak autis yang dilakukan secara tepat untuk membuat anak mampu melakukan peran sosialnya dengan baik
Pelayanan Sosial Anak Jalanan
Suatu proses pemberian pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak jalanan agar memperoleh hak-hak dasarnya yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi
Pelayanan Sosial Anak Terlantar
Proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan profesional terhadap anak terlantar guna terpenuhinya seoptimal mungkin hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
Pelayanan sosial terhadap lanjut usia yang meliputi perawatan jasmani, rohani, dan sosial serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat menikmati taraf hidup secara wajar melalui sistem pengasramaan
Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Keluarga Sendiri
Pelayanan terhadap lanjut usia yang dilakukan di rumah atau dalam keluarga sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah lanjut usia
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
Pelayanan sosial terhadap lanjut usia yang meliputi perawatan jasmani, rohani, dan sosial serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat menikmati taraf hidup secara wajar tidak melalui sistem pengasramaan
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Melalui Keluarga Pengganti
Pelayanan melalui keluarga pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau lanjut usia dalam keadaan atau kondisi terlantar
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Melalui Subsidi Silang
Model pelayanan dengan cara memanfaatkan panti (institutional system) bagi pelayanan lanjut usia mampu melalui kontribusi/iuran yang diperoleh dari lanjut usia, keluarga, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan lanjut usia yang mampu dengan lanjut usia yang kurang mampu secara silang
Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan
Pelayanan korban kekerasan yang dilaksanakan secara bersama sama dalam bentuk pengobatan dan perawatan secara fisik, psikis serata pelayanan sosial dan hukum (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Pemantapan Kesiapan Masyarakat
Memantapkan kesiapan warga masyarakat sebagai calon warga binaan yang siap menerima dan melaksanakan proses pemberdayaan lebih lanjut
Pembangunan Sosial
Strategi kolektif dan terencana guna meningkatkan kualitas hidup manusia melalui seperangkat kebijakan sosial yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan penanggulangan kemiskinan
Pembangunan Sosial
Strategi kolektif dan terencana guna meningkatkan kualitas hidup manusia melalui seperangkat kebijakan sosial yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan penanggulangan kemiskinan
Pemberdayaan
Pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada masyarakat setempat untuk menentukan berbagai bentuk program kegiatan pembangunan serta kebutuhan mereka melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya
Pemberdayaan Kelembagaan Keluarga
Pemberdayaan melalui penguatan kemampuan fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang ada pada perorangan, keluarga, kelompok atau komunitas dan penanaman nilai-nilai keluarga yang ditujukan untuk mewujudkan keutuhan dan kemandirian keluarga
Pemberdayaan Keluarga
Proses peningkatan dan pemantapan motivasi, kemampuan dan fungsi keluarga yang dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan berlanjut melalui bimbingan, konsultasi, perlindungan, advokasi, pelembagaan keluarga dalam rangka memperkuat peran sosial keluarga
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Proses pembelajaran sosial dengan menghargai inisiatif dan kreativitas KAT terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi sehingga masyarakat secara mandiri dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mampu memecahkan permasalahannya
Pemberdayaan Lingkungan Sosial
Pemberdayaan yang bertujuan terciptanya lingkungan sehat melalui penataan perumahan dan permukiman sosial tanpa mengubah budaya yang ada
Pemberdayaan Masyarakat
Upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai
Pemberdayaan Pranata Sosial
Suatu kegiatan yang sistematis dan terencana untuk meningkatkan dan mengembangkan lembaga, nilai dan norma, serta jaringan sosial dalam suatu komunitas, sehingga mampu melindungi anggotanya, melakukan investasi/modal sosial, mengelola persaudaraan, perbedaan, konflik, dan kekerasan serta memelihara sumberdaya sosial dan alam
Pemberdayaan Sosial Keluarga
Pemberdayaan yang diarahkan untuk mendayakan potensi keluarga dan lingkungannya guna meningkatkan keberfungsian keluarga serta tanggung jawab sosial keluarga, sehingga terjalin interaksi sosial saling menguntungkan antar keluarga dan komunitas lingkungannya untuk mempertahankan ketahanan sosial keluarga
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Pemberdayaan yang bersifat bimbingan dan pemantapan dalam rangka meningkatkan kemampuan warga KAT dibidang tertentu agar mereka mampu melakukan perubahan sosial ke arah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik
Pembimbing Sosial Keluarga
Seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan bimbingan sosial keluarga (bisa dari aparatur pemerintah, LSM, dan atau masyarakat)
Pembinaan Kepahlawanan
Proses kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, menghayati serta mengamalkan nilai kepahlawanan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat
Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil
Upaya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial kelompok-kelompok masyarakat yang hidupnya masih terasing dan terpencil serta terbelakang melalui serangkaian kegiatan pembinaan secara terencana, terarah dan berkesinambungan
Pembinaan Kesetiakawanan Sosial
Proses kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang
Pembinaan Lanjut
Pembinaan klien setelah selesai masa rehabilitasi dimana pelaksanaanya tergantung kondisi klien
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial
Upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar klien dapat mewujudkan dan meningkatkan taraf hidup yang wajar
Pemetaan Pranata Sosial
Usaha untuk menggambarkan, mengidentifikasi norma-norma, moral, nilai dan aturan yang digunakan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat
Pemetaan Sosial
Kegiatan awal untuk menemu kenali masalah, potensi dan sumber sekaligus menghimpun data sosiografis secara keseluruhan dalam suatu wilayah untuk mendapatkan data awal tentang suatu komunitas
Pemulihan
Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Pemulihan Korban
Segala upaya untuk menguatkan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis. (PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Pemulihan Psikososial
Semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar (Permensos 102/Huk/2007)
Pemulung
Orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman penduduk, pertokoan , pasar-pasar dan atau tempat lain untuk mendapatkan nafkah
Penanganan Pengungsi
Upaya penyelamatan, perlindungan serta pemberdayaan pengungsi akibat bencana yang meliputi pemberian bantuan darurat, pembinaan, pengembalian, pemindahan/relokasi, dan rekonstruksi
Penanggulangan Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat, dan setelah bencana. (UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Penanggulangan Kemiskinan
Kebijakan,program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. ( Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Pencegahan Bencana
Serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. (UU No. 24, tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Pencegahan Bencana
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanaan pihak yang terancam bnecana (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana)
Pencegahan Bencana
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba
Pendamping
Perorangan, kelompok atau lembaga yang memiliki kompetensi profesional di bidangnya dalam melakukan pendampingan
Pendamping Masyarakat
Orang yang mempunyai tugas untuk mendorong terjadinya proses pembelajaran pada masyarakat
Pendamping Pemberdayaan Keluarga
Pendamping yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pihak yang berwenang, baik pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga binaan sosial (KBS) yang telah menjadi sasaran program pemberdayaan keluarga
Pendampingan KDRT
Tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani guna penguatan diri korban KDRT untuk mnyelesaikan masalah yang dihadapi. (PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Pendampingan Sosial
Suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan klien dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya
Pendampingan Sosial Korban NAPZA
Kegiatan profesional yang dilakukan oleh seseorang baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga yang memiliki kompetensi dan kepedulian sosial untuk mendampingi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dalam kebijakan pelayanan rehabilitasi sosial. (Permensos No. 56/HUK/2009)
Pendampingan Sosial KUBE
Suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KUBE, LKM-KUBE, dan masyarakat sekitarnya, dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya
Pendataan Kesejahteraan Sosial
Rangkaian kegiatan yang direncanakan secara sistematis berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data dan informasi kesejahteraan sosial
Penderita AIDS
Seseorang yang sudah terinfeksi HIV dan sudah menunjukkan gejala-gejala AIDS (antara lain gejala lemah, adanya berbagai infeksi di kulit, paru-paru, radang tenggorokan dan gejalalain-lain akibat infeksi kuman-kuman biasa, yang biasanya ditolak oleh daya kekebalan atau imun tubuh manusia
Penderita HIV
Seseorang yang telah positif terinfeksi virus HIV, akan tetapi belum menunjukkan gajala-gejala penyakitnya (masih nampak sehat)
Penelitian dan Pengembangan Sosial
Kegiatan penyelidikan secara ilmiah, sistematik untuk menemukan data atau menguji kebenaran suatu hipotesa sehingga dapat dijadikan dasar untuk perumusan suatu teori atau pengembangan teknologi pelayanan sosial
Pengangkatan Anak
Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak-anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya. (PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengankatan Anak)
Pengarus-utamaan Gender
Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
Pengasuhan Anak dalam Keluarga Pengganti
Bentuk pelayanan sosial anak terlantar di luar panti sosial kepada anak yang mempunyai masalah dengan cara menempatkan anak pada keluarga pengganti terpilih agar anak mampu mengembangkan potensi dan kemampuannya
Pengembangan Asset
Suatu usaha pemberdayaan sosial ekonomi fakir miskin melalui pengembangan kepemilikan asset kemiskinan dan kesejahteraan, antara lain ditentukan oleh seberapa besar seseorang memiliki asset ( yakni stock kekayaan baik dalam bentuk finansial seperti tabungan, modal usaha, saham, maupun material seperti tanah, rumah, tempat usaha, kendaraan, dan hewan ternak). Maka pengentasan kemiskinan perlu diupayakan melalui peningkatan jumlah dan volume asset fakir miskin
Pengembangan Kualitas Pelayanan Sosial
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis dalam rangka menghasilkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui pengkajian terhadap kebijakan sosial, pengembangan model pelayanan dan evaluasi terhadap program pelayanan kesejahteraan sosial. (Kepmensos No. 10/Huk/2007)
Pengembangan Masyarakat
Suatu proses dimana masyarakat baik sebagai individu maupun perwakilan kelompok bekerjasama untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan sosial, merencanakan cara-cara memenuhi kebutuhan tersebut, serta memobilisasi sumber-sumber yang diperlukan yang ada didalam masyarakat tersebut dengan berlandaskan pada prinsip partisipasi sosial
Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain
Pengguliran Dana
Serangkaian kegiatan untuk menambah modal usaha, memperluas usaha dan mendistribusikan modal usaha kepada pihak lain yang membutuhkan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Penghubung (Liasion)
Peran pekerja sosial dalam menghubungkan residen dengan keluarga, orang tua dan lembaga
Pengiriman (dalam kasus Perdagangan Orang)
Tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain. ( UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Pengumpulan Sumbangan
Setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian,pendidikan dan bidang kebudayaan. (PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan)
Pengumpulan Uang atau Barang
Setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental agama/kerohanian, jasmani, dan kebudayaan
Pengungsi
Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. (UU No. 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana)
Pengungsi Internal
Orang yang keluar dari tempat asalnya dan tidak ingin atau tidak dapat kembali atau hilangnya perlindungan seseorang, karena alasan Terancam kehidupan dan keamanannya sebagai akibat dari konflik bersenjata dan bentuk kekerasan lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat umum atau rasa takut akan adanya ancaman perbedaan ras, agama, suku bangsa, dan anggota kelompok/golongan sosial atau politik tertentu atau kekkerasan lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat (Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi)
Penitipan Anak yang selanjutnya disebut dengan Taman Penitipan Anak (TPA)
Lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistik dan integratif kepada anak balita yang berusia diatas tiga bulan sampai dengan sebelum lima tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan sosial, mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi
Penjajagan Awal (dalam pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil)
Tindak lanjut dari pemetaan sosial untuk mengetahui lebih dalam dan lengkap tentang profil komunitas adat terpencil berikut lingkungan sosialnya
Penjeratan Hutang (dalam kasus Perdagangan Orang)
Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Penyalahguna Napza
Orang yang menggunakan napza tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter serta melanggar hukum. (UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika)
Penyalahguna Narkoba
Pemakai obat secara tetap/sporadik, yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tidak sesuai dengan penggunaan medis yang diakui
Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. (Permensos no 56/HUK/2009)
Penyalahgunaan NAPZA
Penggunaan NAPZA tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter serta melanggar hukum
Penyalahgunaan Narkoba
Pemakaian obat secara tetap/sporadik, yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tidak sesuai dengan penggunaan medis yang diakui
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. (Permensos No.56/HUK/2009)
Penyaluran
Tahapan kegiatan akhir dari proses pelayanan dan rehabilitasi dengan cara a) mengembalikan klien kepada orang tua/wali/keluarga terdekat, b) menempatkan klien pada sistem pelayanan lanjutan seperti lembaga latihan ketrampilan, lembaga pendidikan atau menempatkan klien pada lapangan pekerjaan, c) menempatkan klien pada keluarga pengganti
Penyandang Cacat
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiridari a. Penyandang cacat fisik, b. Penyandang cacat mental, c. Penyandang cacat fisik dan mental. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Fisik
Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan/atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Fisik Dan Mental
Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus, atau cacat ganda, seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Mata (Tuna Netra)
Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Mental
Sesorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. Penyandang cacat mental terdiri dari :penyandang cacat mental eks psikotik dan penyandang cacat mental retardasi. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik
Seseorang yang mengalami kedaaan kelainan jiwa yang disebabkan oleh faktor organik, biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran akan perasaan dan alam perbuatan seseorang. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Mental Retardasi
Seseorang yang mengalami kelainan mental (kelemahan kemampuan berfikir) yang dapat menggangu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) non potensial
Warga masyarakat baik individu, keluarga, kelompok, dan komunitas yang mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya secara layak bagi kemanusiaan karena faktor kecacatan, tidak potensial, dan penyakit kronis, sehingga kehidupannya secara terus menerus tergantung pada bantuan orang lain
Penyandang Masalah Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan dengan mengharapkan imbalan baik berupa uang, materi, maupun jasa termasuk dalam pengertian ini germo/mucikari, wanita tuna susila dan sejenisnya. (lihat pelacur)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Penyelenggaraan Pemulihan
Segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban KDRT. (PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
Penyuluh Sosial
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Peraturan bersama Mensos dan BKN No. 41/HUK-PPS/2008 dan No. 13 Tahun 2008)
Penyuluhan Sosial
Suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan, maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial (Peraturan bersama Mensos dan BKN No. 41/HUK-PPS/2008 dan No. 13 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Dan Angka Kreditnya)
Perdagangan Orang
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahguanaan kekuasaan atau posisi rentan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Peredaran gelap Narkotika
Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan secara tindak pidana narkotika ( UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika)
Peredaran Gelap Narkotika
Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika ( UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika)
Perekrutan (dalam kasus Perdagangan Orang)
Tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, mebawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. ( UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Peringatan Dini
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana di suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. (UU No.24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana)
Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Atau Hari Sosial
Merupakan upaya untuk mengenang, menghayati dan meneladani semangat persatuan kesatuan, kegotongroyongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia yang secara bahu-membahu mempertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada tahun 1948
Perintah Perlindungan
Penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan pada korban. (UU No. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Perintis Kemerdekaan
Mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI
Perlindungan Anak
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Perlindungan KDRT
Segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Perlindungan Keluarga
Program yang di disain untuk keluarga yang mengalami krisis dimana anak-anak mereka berisiko ditelantarkan atau terpisah dari keluarga dan (sedang) ditempatkan di pengasuhan di luar keluarganya atau pengasuhan alternatif, seperti didalam panti pengasuhan anak
Perlindungan Khusus
Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik, dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Perlindungan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Upaya perlindungan terhadap hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan dan turut serta dalam sistem pemerintahan
Perlindungan Sementara
Perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dan pengadilan. (UU No. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Perlindungan Sosial
Semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial)
Petugas Penyelenggara Pemulihan KDRT
Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan/atau pembimbing rohani. (PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Pialang Sosial (broker)
Peran pekerja sosial dalam menghubungkan residen yang membutuhkan pelayanan dengan sumber-sumber yang menyediakan pelayanan yang dibutuhkan, termasuk prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, menciptakan sumber yang belum tersedia, menghemat sumber untuk kepentingan jangka panjang
PLEASE CHANGE THIS ENTRY!
MISTAKE
PNPM Mandiri
Program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan,dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan
Potensi dan Sumber Daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial
Nilai kepahlawanan, kejuangan dan keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal, peran serta organisasi sosial, lembaga sosial masyarakat, kerelawanan sosial (tenaga kesejahteraan sosial), masyarakat, karang taruna, pekerja sosial, masyarakat), tanggung jawab sosial dunia usaha, penggalangan dana sosial, dan ketersediaan sarana dan prasarana kesejahteraan sosial. (UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraaan Sosial)
Potensi dan Sumber Penanggulangan NAPZA
Segala sesuatu baik yang dapat dilihat (tangible) maupun tidak dapat dilihat (intangible) digunakan oleh individu, kelompok maupun masyarakat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, memelihara dan mengembangkan hasil pemulihan (after care) korban penyalahgunnan NAPZA
Potensi Kesejahteraan Sosial
Individu, kelompok organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan social sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan Kesejahteraan Sosial
Pranata Sosial
Suatu sistem nilai dan norma yang mengatur tata hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat, meliputi lembaga atau institusi yang bersifat formal dan informal, nilai dan norma sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku serta jaringan sosial diantara anggotanya
Pre Contemplation
Tahap dimana pecandu umumnya belum mau mengakui bahwa perilaku penggunaan zatnya merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya
Preparation
Tahap dimana individu mempersiapkan diri dari pola penggunaan zatnya
Private Adoption
Pengangkatan anak secara langsung
Pro Kesejahteraan Sosial KUBE
Program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan melalui pendekatan kelompok usaha bersama
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu pendidikan dan kesehatan.
Prothese
Ilmu pengetahuan teknik dalam bidang medis yang menguraikan tentang cara pemeriksaan, pengukur, pengegipan, pembuatan, dan pengepasan dari alat-alat pengganti anggota gerak yang hilang
Psikotropika
Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. (UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika)
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK)
Lembaga keuangan yang menyalurkan dana kepada keluarga fakir miskin (usaha kecil) dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan sesuai dengan syariat islam
Pusat Krisis Terpadu (PKT)
Lembaga pelayanan sosial anak korban trafiking yang dilaksanakan secara terpadu antar segmen yang terkait dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban trafiking. (pedoman Pecegahan Trafiking Anak, Yanrehsos Tahun 2004)
Pusat Layanan Terpadu Lanjut Usia
Pusat kegiatan pemberian pelayanan bagi lanjut usia yang mengalami tindak kekerasan dan/atau perlakuan salah
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
Tempat dilaksanakannya pelayanan korban kekerasan baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit POLRI. (Kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan,Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian RI no. 14 tahun 2002, Kepmensos no.75/Huk 2002, B/3048/10/2002)
Pusat Santunan Dalam Keluarga (Pusaka)
Pelayanan terhadap lanjut usia kurang mampu/terlantar dengan memberikan pelayanan permakanan siap saji/siap santap dan pembimbing rohani serta sosial, guna pemenuhan kebutuhan hidupnya secara layak
Pusat Trauma (Trauma centre)
Lembaga rehabilitasi psikososial dan pemulihan kondisi traumatis sebagai akibat tindak kekerasan
Rabun
Gangguan penglihatan seseorang yang mengakibatkan terganggunya aktivitas pada senja hari
Rancangan Penelitian
Rencana kegiatan penelitian yang mencakup pokok-pokok kegiatan antara lain tentang latar belakang, tujuan, landasan konseptual, populasi, metode, teknik pengumpulan dan analisis data, lokasi, anggaran, organisasi pelaksana, dan jadwal pelaksanaan
Rapid Rural Appraisal (RRA)
Salah satu model pengembangan masyarakat pedesaan secara cepat dengan melibatkan partisipasi dan unsur-unsur masyarakat
Rawan Bencana
Kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Re-Entry Stage
Tahapan program rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC setelah residen mengikuti tahapan program primer, dimana dilakukan upaya memantapkan kondisi psikologis dalam dirinya, mendayagunakan nalarnya dan mampu mengembangkan keterampilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat
Rehabilitasi
Pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial, agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Rehabilitasi Berbasiskan Masyarakat (RBM)
Rehabilitasi yang mendayagunakan sumber dan potensi masyarakat
Rehabilitasi Medik
Kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medic agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin ( PP No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat)
Rehabilitasi Psikososial
Rehabilitasi dalam bentuk pelayanan psikologis dan sosial bagi penyandang masalah psikososial, agar dapat melaksanakan fungsi psikososialnya secara wajar
Rehabilitasi Sosial
Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.(UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Rehabilitasi Sosial bagi penderita cacat di dalam panti
Rehabilitasi sosial penyandang cacat di dalam panti, agar penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh
Rehabilitasi sosial di daerah kumuh antara lain melalui perbaikan perumahan agar masyarakat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
Reintegrasi
Penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang pada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Rekonstruksi
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hokum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana (Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Rekruitmen
Upaya untuk mendapatkan calon penerima pelayanan yang memenuhi syarat tersedianya data serta informasi yang menyeluruh tentang kondisi obyektif serta memperoleh kesempatan dan penerima pelayanan, dalam hal ini adalah para tuna daksa yang layak dan sesuai dengan jenis keterampilan yang diminati
Relapse
1). Menurut Metode TC Ditjen Yanrehsos tahun 2002 adalah suatu proses yang terjadi karena beberapa faktor pemicu dimana seseorang telah dinyatakan abstinence (sembuh) dan kembali menggunakannya relapse dimulai dengan suatu perubahan pada fikiran, perasaan, atau perilaku, atau dengan kata lain suatu kerinduan (sugesti) pada sesuatu, baik disadari atau tak disadari sehingga menggunakannya, 2). Menurut Pedoman Pendamping Eks Korban Penyalahgunaan NAPZA pada Shelter Workshop, KUBE dan UEP Ditjen Yanrehsos 2008 adalah suatu kondisi eks korban penyalahgunaan Napza yang kambuh kembali menggunakan Napza
Relasi Sosial
Hubungan timbal balik dalam proses pelayanan antara pekerja sosial dengan klien
Relawan Sosial
Seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. (UU No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial)
Rescue
Pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (netral)
Residence
Sebutan untuk klien yang sedang mengikuti program rehabilitasi sosial dengan metode Terapeutic Community
Resosialisasi
Salah satu tahapan pelayanan rehabilitasi sosial yang bertujuan agar bekas klien dapat menyesuaikan diri dalam lingkungan sosialnya. Dalam resosialisasi ini dilakukan serangkaian kegiatan untuk memfasilitasi seseorang atau sekelompok orang yang telah memperoleh layanan pemulihan psikososial agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat dengan sebaik-baiknya (Permensos 102/HUK/2007)
Responden
Orang yang dijadikan sumber data dalam suatu penelitian
Retardasi Mental
Tingkat IQ seseorang di bawah angka 70
Risiko Bencana
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Ruang Pelayanan Khusus (RPK)
Tempat diamana korban kekerasan diterima oleh Polwan apabila melapor pada kantor kepolisian setempat. (Kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan,Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian RI no. 14 tahun 2002, Kepmensos no.75/Huk 2002, B/3048/10/2002)
Rujukan
Pengalihan wewenang kepada pihak lain, untuk menangani lebih lanjut para penyandang masalah kesejahteraan sosial karena dinilai masih membutuhkan pelayanan atau bantuan sosial lanjutan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. (Permensos 102/HUK/2007)
Rumah Perlindungan
Tempat pelayanan perlindungan awal seseorang dan atau kelompok yang menjadi korban tindak kekerasan, konflik sosial dansebagainya (Permensos 102/HUK/2007)
Rumah Perlindungan Sosial Anak (Protection Home)
Unit pelayanan perlindungan perlanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak yang memerlukan perlindungan secara khusus sehingga anak dapat tumbuh kembang secara wajar
Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC)
Suatu lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan (Permensos No.102/HUK/2007)
Rumah Singgah
Tempat penampungan sementara anak jalanan sebagai wahana pelayanan kesejahteraan sosial
Rumah Tangga Sasaran (RTS)
Rumah tangga yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin dan hampir miskin (Inpres No. 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran)
Sampel
Bagian dari keseluruhan populasi yang akan diteliti
Santunan Sosial
Bantuan sosial dalam rangka meringankan beban penyandang masalah kesejahteraan sosial
Sarana Lingkungan
Fasilitas sosial dan umum yang didayagunakan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
Sasaran Garapan
Objek yang menjadi fokus pelayanan sosial
Satuan Bakti Kesejahteraan Sosial (Sakti Peksos)
Alumni Program Diploma IV (DIV)/Strata I (S1) jurusan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial yang terseleksi dan diangkat sebagai Pekerja Sosial dengan status kontrak kerja pengabdian selama 3 (3) tahun secara full time pada panti sosial swasta.
Satuan Tugas Khusus Logistik
Tim yang dibentuk untuk penugasan di bidang pengumpulan potensi dan sumber-sumber bantuan serta pendistribusiannya untuk penanggulangan bencana
Satuan Tugas Khusus Pelayanan Sosial Kemanusian (Humanitarian)
Gugus tugas khusus untuk urusan-urusan khusus sosial kemanusiaan atau humanitarian dengan keahlian seperti : psikososial, pelayanan khusus lansia, anak, penyandang cacat, dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya terutama pada fase saat dan setelah bencana terjadi
Satuan Tugas Khusus Rescue
Satuan tugas khusus dengan keahlian bidang rescue atau penyelamatan untuk penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
Satuan Tugas Posko
Personal penanggulangan bencana dengan penugasan khusus sebagai petugas posko penanggulangan bencana bidang bantuan sosial yang bertugas pada saat pertama bencana terjadi
Satuan Tugas Sosial Penanggulangan Bencana
Tim kerja yang dibentuk untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana dan penanganan korban bencana yang terjadi di wilayah tertentu
Satyalencana Kebaktian Sosial
Telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang perikemanusian pada khususnya yang terkait dengan bidang kesejahteraan sosial
Sertifikasi Diklat
Pernyataan tertulis tentang kewenangan lembaga diklat untuk menyelenggarakan jenis dan jenjang diklat tertentu yang dinyatakan dalam surat keputusan instansi pembina
Severe Addiction
Periode dimana individu hanya hidup dan berlaku untuk memperthankan ketergantungannya, sama sekali tidak memperhatikan lingkungan sosial dan dirinya sendiri, pada tahap ini individu biasanya sudah terlibat pada tindakan criminal yang dilakukan demi memperoleh zat adiktif yang diinginkan
Shelter Workshop
1). Menurut Acuan umum bantuan sosial KTK Ditjen Bantuan dan jaminan sosial 2008bengkel kerja bagi korban tindak kekerasan yang telah direhabilitasi dan tidak mungkin memperoleh lapangan kerja di dalam masyarakat, 2). Menurut Pedoman Pendamping Eks Korban Penyalahgunaan Napza pada Shelter Workshop, KUBE dan UEP Ditjen Yanrehsos Tahun 2008 adalah tempat memelihara kepulihan dan memantapkan keterampilan kerja eks korban penyalahgunaan Napza yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial dalam maupunluar panti
Silabus Materi Diklat
Suatu format yang mencakup nama materi diklat, jam latihan, pokok – pokok dan sub bahasan, metoda dan media pembelajaran, serta referensi
Simulasi
Salah satu teknik pembelajaran untuk memperagakan keadaan atau peristiwa yang sesungguhnya
Sistem
Komponen – komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi untuk mencapai tujuan tertentu
Sistem Informasi
Sistem yang dipergunakan untuk menyampaikan pesan atau penjelasan guna memberikan kepastian, pemahaman dan pengertian terhadap suatu masalah bagi pihak lain
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Sistem yang berupa rangkaian kegiatan yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, serta penyajian data dan informasi kesejahteraan sosial
Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial
Sistem perlindungan sosial bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam bentuk bantuan kesejahteraan sosial Permanen dan Asuransi Kesejahteraan Sosial kepada individu, keluarga, dan komunitas yang dikategorikan sebagai kelompok rentan termasuk para pekerja mandiri di sector informal. ( UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial)
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem penyelenggaraan program jaminan sosial secara nasional
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
Suatu standar penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu struktur organisasi (PP No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
Sistem Pelayanan Berbasis Institusi
Sistem pelayanan sosial di panti sosial
Sistem Pelayanan Berbasis Keluarga
Sistem pelayanan sosial bagi penyandang masalah sosial dengan inisiatif dan sumber yang terdapat di keluarga
Sistem Pelayanan Berbasis Masyarakat
Kegiatan pelayanan kepada penyandang masalah sosial dengan inisiatif dan sumber yang terdapat di masyarakat
Sistem Sumber
Perorangan/kolektivitas/sistem sosial/lembaga yang memiliki nilai dan / atau barang / benda fisik seperti dukungan, uang, sarana, prasarana dan sebagainya yang bermanfaat dalam upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial
Social Forestry (Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran Hutan)
Suatu sistem pengelolaan hutan pada kawasan hutan negara atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kelestarian hutan
Social Use
Periode dimana individu mulai coba-coba menggunakan zat adiktif untuk tujuan rekreasional, namun sama sekali tidak mengalami problem yang berkait dengan aspek sosial, financial, medis dan sebagainya. umumnya individu masih dapat mengontrol penggunaan zatnya
Standar
Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan pelayanan
Standar Khusus
Ketentuan – ketentuan yang memuat uraian operasional dari standar umum
Standar Panti Sosial
Standar yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan panti sosial
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap penyandang masalah kesejahteraan sosial secara minimal.
Standar Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan
Standar yang dijadikan sebagai patokan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan
Standar Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Kekerasan
Standar yang diperuntukkan dalam rehabilitasi psikososial korban tindak kekerasan
Standar Resosialisasi Dan Rujukan Korban Tindak Kekerasan
Standar yang dijadikan sebagai patokan dalam penyelenggaraan pelayanan resosialisasi dan rujukan bagi para korban tindak kekerasan
Standar Umum
Ketentuan – ketentuan pokok yang mencakup aspek kelembagaan, pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan
Standardisasi
Proses membakukan spesifikasi teknis yang akan dijadikan tolak ukur
Status Keadaan Darurat Bencana
Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh Badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Status Sosial
Kedudukan seseorang dalam kelompok atau masyarakat
Stimulan
Bantuan peralatan dan atau uang untuk merangsang keberfungsian sosial penyandang masalah kesejahtearan sosial
Struktur Sosial
Susunan, tingkat atau lapisan sosial yang terdapat dalam masyarakat dari golongan atas sampai golongan yang terendah
Studi Kelayakan (SK)
Tindak lanjut dari kegiatan penjajagan awal untuk merumuskan secara bersama program aksi yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan skala prioritas yang diperkuat dengan rekomendasi
Sumbangan Sosial
Pemberian yang berupa uang dan atau barang dari oleh dan untuk masyarakat dalam rangka pelayanan sosial
Tabungan Wajib
Simpanan yang harus dilakukan oleh program jaminan kesejahteraan sosial
Taman Makam Pahlawan (TMP)
Suatu tempat atau lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN))
Suatu tempat yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis kemerdekaan tingkat Nasional
Taman Penitipan Anak (TPA)
Lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistic dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas tiga bulan sampai dengan sebelum lima tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan social, mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi
Tanggap Darurat Bencana
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematan, serta pemulihan sarana dan pra sarana. (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
Tanggung Jawab Sosial
Kewajiban yang harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (CSR)
Keinginan, kemampuan dan komitmen dunia usaha untuk membantu pemerintah menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan/atau memecahkan masalah sosial atas dasar inisiatif sendiri
Taruna Siaga Bencana (TAGANA)
Suatu wadah berhimpun personal terlatih penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Di dalam penanggulangan bencana juga dikenal istilah TRC (Tim Reaksi Cepat)
Teknik Identifikasi
Cara yang digunakan untuk membantu masyarakat mengetahui dan memahami kebutuhan maupun permasalahan yan dihadapi
Teknik Pemetaan Organisasi Sosial
Cara yang digunakan untuk menetapkan keberadaan organisasi – organisasi sosial yang dapat digunakan sebagai sumber
Teknik Pencairan Suasana
Metode yang digunakan dalam membantu kelompok warga untuk menciptakan suasana kebersamaan, keeratan dan keakraban senasib sepenanggungan dalam kerja – kerja kelompok
Teknik Penggalian Potensi Organisasi
Cara yang digunakan untuk menemu-kenali potensi – potensi yang dimiliki oleh organisasi
Teknisi Litkayasa
Petugas yang membantu peneliti untuk melaksanakan kegiatan penelitian.
Teknologi Pelayanan Sosial
Teknologi pertolongan dalam memecahkan masalah oleh individu dan komunitas
Telepon Sahabat Anak (TESA) 129
Suatu bentuk layanan berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus atau berada dalam situasi darurat, maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.
Temporary Shelter
Unit pelayanan perlindungan pertama yang bersifat responsive dan segera bagi anak- anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah, atau yang membutuhkan perlindungan khusus
Tenaga Kesejahteraan Sosial
Seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial (Undang-undang No. 11 Tahun 2009)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
Warga masyarakat yang peduli dan memiliki wawasan dan komitmen kesejahteraan sosial dan telah mengikuti program pendidikan dan latihan kesejahteraan sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial Pegawai
Pegawai negeri yang bertugas melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial
Terminasi
Pemutusan hubungan pelayanan bagi klien
Terpencil
Suatu keadaan dimana hanya tersendiri, terasing atau jauh dari yang lain
Tertinggal
Suatu keadaan wilayah di mana masih berjalan di tempat
Theurapeutic Community (TC)
Suatu metode rehabilitasi sosial yang ditujukan kepada korban penyalahgunaan NAPZA yang merupakan sebuah “keluarga” terdiri atas orang-orang yang mempunyai masalah yang sama dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menolong diri sendiri dan sesame yang dipimpin oleh seseorang dari mereka, sehingga terjadi perubahan tingkah laku dari yang negative kea rah tingkah laku yang positif
Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA)
Tim yang memberikan pertimbangan untuk pemberian perijinan atas permohonan pengangkatan anak yang diajukan (dalam hal intercountry adoption), tim yang dikembangkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia
Tim Reaksi Cepat (TRC)
Tim yang dikembangkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia
Tindak Kekerasan
Perlakuan dengan sengaja atau tidak sengaja, baik verbal maupun non-verbal yang ditujukan untuk mencederai atau merusak orang lain, baik berupa perlakuan fisik, mental, sosial, kerugian ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai – nilai dan norma – norma dalam masyarakat berdampak trauma psikologis bagi korban. Bentuk tindak kekerasan dapat berupa perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi ataupun membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya. (Permensos No.102/HUK/2007)
Tindak Kekerasan Fisik
Perilaku dengan sengaja yang ditujukan untuk mencederai atau merusak kehidupan secara fisik
Tindak Kekerasan Seksual
Terkait dengan penyerangan terhadap integritas pribadi seseorang dalam bentuk tindak kekerasan seksual/perkosaan, pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang melanggar kepatutan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat
Tongkat Putih
Alat bantu bagi penyandang cacat netra yang berupa tongkat
Tracing (Penelusuran)
Proses pencarian anak atau orang tua kandung atau wali sah anak setelah teridentifikasinya keterpisahan anak
Trafficker
Orang, agen atau jejaring yang melakukan trafficking kepada anak dan perempuan
Trafficking
Segala tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau ditempat tujuan perempuan dan anak; dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, manfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan dimana manusia digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, pekerja migran gelap, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk eksploitasi lainnya
Transit Narkotika
Pengangkutan narkotika dari suatu Negara ke Negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah RI yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan (UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
Transito
Pengangkutan psikotropika di wilayah RI dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua Negara lintas. (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Tuna Sosial
Gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas narapidana, dan pengidap HIV/AIDS. (Kepmensos No.16/PRS/KPTS/XII/2003)
Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa (Kepmensos No.16/PRS/KPTS/XII/2003)
Tuna Wisma/Gelandangan
Orang yang tidak mempunyai tempat tinggal tertentu yang layak
Tunjangan Berkelanjutan
Bantuan yang diberikan kepada perintis kemerdekaan dan putra putri pahlawan nasional antara lain dalam bentuk tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan. (UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
Ultimum Remedium
Pengangkatan anak oleh warga negara asing. Upaya ini merupakan upaya terakhir, jika sudah tidak ada lagi warga negara Indonesia yang akan mengangkat anak warga Indonesia dimaksud
Undian
Tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan 50diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri
Undian Gratis
Undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma (Kepmensos No. 73/Huk/2002)
Undian Gratis Berhadiah Langsung
Undian yang dilakukan secara langsung dan pemenangnya dialkukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkan (Kepmensos No. 73/Huk/2002)
Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung
Undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya antara lain mengundi amplop, kartu pos dan kupon (Kepmensos No. 73/Huk/2002)
Unit Pelayanan Sosial Keliling
Sarana pelayanan sosial bergerak (dapat berpindah tempat) dengan melibatkan para ahli dan para profesional yang diarahkan untuk menjangkau penyandang cacat dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lain sampai ke tingkat desa agar dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin sehingga permasalahannya dapat diatasi secara cepat dan tepat
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antar pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar mereka dapat mempertahankan fungsi sosialnya dan bisa berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Urusan Wajib Bidang Sosial
Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial pelayanan PMKS yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada daerah. (Permensos 129/HUK/2008)
Usaha Ekonomi Produktif
Serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktifitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan yang ditujukan bagi PMKS secara perorangan
Usaha Kesejahteraan Sosial
Semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. (UU No.6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial)
Usaha Pencegahan
Usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan dan pendidikan, memberi bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan masalah kesejahteraan sosial sehingga akan tercegah
Usaha Penyantunan Anak Terlantar
Usaha bimbingan dan pemeliharaan terhadap anak terlantar yang antara lain diselenggarakan melalui usaha pengangkatan anak sebagai upaya terakhir dalam usaha kesejahteraan anak
Usaha Rehabilitasi
Usaha-usaha yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemilikan kemampuan penyaluran kembali ketengah-tengah masyarakat, pengawasan maupun pembinaan lanjut sehingga dengan demikian para penyandang masalah sosial kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak dengan martabat manusia sebagai Warga Negara RI
Validasi
Cara untuk mengetahui sejauh mana data penelitian mencerminkan hasil data yang tepat dan akurat
Validitas
Keadaan atau kualitas yang didukung oleh fakta dan penalaran
Variabel
Ciri atau karakteristik dari sesuatu obyek
Veteran
Orang yang sudah banyak pengalaman dalam suatu bidang tertentu dan sudah tidak aktif dalam kegiatan/organisasi
Vocational Guidance
Proses bimbingan dan penyuluhan untuk memberikan bantuan kepada penyandang cacat agar dapat menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi dalam kaitannya dengan vokasional
Vocational Training
Proses bimbingan dan pelatihan kepada penyandang cacat agar memiliki keterampilan vokasional yang memadai
Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri dari usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini merupakan jejaring kerja pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial
Wali
Orang atau badan yang dipercaya dan mendapat kekuasaan asuh anak sebagai orang tua
Wanita Korban Tindak Kekerasan
Wanita yang mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak pidana
Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Wanita atau wanita tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial
Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
Seorang wanita yang karena faktor kemiskinannya, keterbelakangan dan kebodohannya mengalami gangguan fungsional dalam kehidupan sosial dan atau ekonominya sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk menjalankan peranan sosialnya. (Pedoman Umum Pemberdayaan Keluarga, tahun 2005)
Wawancara
Teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung lisan oleh pewawancara (pengumpul data) kepada responden atau informan dan jawaban-jawaban responden atas informan dicatat atau direkam dengan alat perekam
Wawasan Kesejahteraan Sosial
Cara pandang atau pemahaman tentang hakekat prinsip dasar pembangunan kesejahteraan sosial
Widyaiswara
Pejabat Fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan dan pelatihan di instansi pemerintah, adapun jenjang widyaiswara adalah widyaiswara pertama, widyaiswara muda, widyaiswara madya, widyaiswara utama
Zat Adiktif
Zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika namun jika dimakan atau diminum menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis
Zona
Daerah yang mempunyai sifat tertentu berdasarkan ciri-ciri penggunaan kepentingan penduduk secara khusus, yang mendiami daerah tersebut
Zona Inti
Suatu zona utama sebagai kehidupan KAT. Secara khusus dimanfaatkan untuk proses kegiatan sosial
Zona Penyangga
Zona yang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan kehidupan. Seperti zona pengambilan hasil hutan untuk keperluan hidup
Zona Perbatasan
Zona terluar dan mengelilingi dari semua zona, untuk menentukan batas wilayah komunitas lain



1 komentar:

  1. Online casino - kadangpintar.com
    Online casino kadangpintar.com · Play online casino games at the choegocasino kadangpintar.com · หาเงินออนไลน์ Enjoy our 24/7 service online. · kadangpintar Enjoy our 24/7 online casino

    BalasHapus