26 Januari 2013

Hukum Mati Para Pelaku Kejahatan Berat


Para pendukung menganggap hukuman mati harus dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat. “Saat menjadi menteri, saya memerintahkan tembak mereka yang terlibat narkotika,“ kata mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perdebatan soal hukuman mati kembali muncul terkait keputusan Pengadilan Bali, yang Selasa (22/01) lalu memvonis mati seorang nenek asal Inggris Lindsay Sandiford, 56 tahun, yang dinyatakan terbukti “secara sah dan meyakinkan“ bersalah menyelundupkan narkotika.

 Saat menjabat Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mendorong eksekusi mati. Yusril Ihza Mahendra adalah Menteri Hukum Indonesia tahun 1999 hingga 2004. Dia adalah menteri pertama era reformasi yang mengirim terpidana mati ke hadapan regu tembak.

Awal 2013, Yusril mendesak Jaksa Agung agar segera melaksanakan eksekusi atas delapan orang yang sudah inkrah divonis mati. Inilah cuplikan wawancara Deutsche Welle dengan Yusril Ihza Mahendra.

Deutsche Welle:

Kenapa Anda mendukung hukuman mati?

Yusril Ihza Mahendra:

Saya menganggap sebuah kejahatan yang sangat serius dan membawa dampak luas bagi kehidupan bangsa dan negara, tidak dapat ditolerir. Ancaman narkotika bagi bangsa dan negara ini sangat serius, karena bisa menghancurkan masa depan generasi muda, dan ini terkait kejahatan terorganisir internasional. Karena itu saya setuju hukuman mati bagi mereka yang mengedarkan, tapi tidak bagi para pemakai.

Deustche Welle:

Jenis kejahatan apa yang menurut Anda harus dihukum mati?

Yusril Ihza Mahendra:
Narkotika dan kejahatan melawan kemanusiaan seperti genosida, kejahatan perang, atau pembersihan etnik. Akhir tahun 70-an saya terlibat perdebatan dengan almarhum Mochtar Lubis (wartawan dan budayawan terkenal-red) ketika dia mendirikan gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI). Debat itu muncul berbarengan dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan, dan saat itu Presiden Babrak Kamal (yang dijuluki boneka Kremlin-red) bertanggungjawab menyebabkan ratusan ribu rakyat Afghanistan terbunuh secara kejam. Saya bilang kepada Mochtar Lubis: apakah orang seperti Babrak Kamal tidak pantas dihukum mati? Saya juga mendukung hukuman mati kepada Khmer Merah yang membantai tiga juta orang. Kalau ada orang yang membantai jutaan orang, kenapa kita keberatan mengeksekusi mati satu orang yang menjadi otak pembantaian?

Deutsche Welle:

Mereka yang anti, menganggap hukuman mati terbukti tidak efektif. Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati tingkat kejahatannya rendah, sebaliknya negara seperti Indonesia yang menerapkan hukuman mati, tingkat kejahatannya sangat tinggi?

Yusril Ihza Mahendra:

Sampai matipun, kita tidak akan pernah bisa sependapat. Secara filosofis dan sosiologis sudah berbeda. Ini adalah soal sependapat atau tidak sependapat. Kalau Anda kumpulkan seratus filsuf berdebat soal ini, maka barangkali 50 orang akan menganggap hukuman mati perlu, sementara yang lain tidak. Maka untuk apa diperdebatkan?

Deutsche Welle:

Tapi di luar keyakinan filosofis, apakah ada fakta yang bisa lebih meyakinkan bahwa hukuman mati terbukti menciptakan efek jera?

Yusril Ihza Mahendra:

Nggak ada urusan dengan jera atau tidak jera… Tidak ada teori pemidanaan apapun yang akan membuat orang jera, dan apakah jera adalah tujuan pemidanaan? Jadi perbedaan filosofi itu tidak bisa dikompromikan.

Deutsche Welle:

Kita tahu, pengadilan di Indonesia sering menghasilkan vonis yang tidak adil. Kalau terpidana sudah terlanjur dihukum mati dan belakangan terbukti tidak bersalah, lantas bagaimana?

Yusril Ihza Mahendra:

Proses itu (hukuman mati-red) melewati berbagai tingkat. Selain itu, tidak ada pengadilan yang memuaskan semua orang. Sebagai advokat saya juga sering tidak puas dengan keputusan pengadilan (belakangan Yusril kembali aktif menjadi pengacara-red). Jadi mau bilang apa lagi? Di manapun begitu. Kalau Anda lihat sejarah, setelah Perang Dunia II, para pemenang mengadili Jerman, Italia dan Jepang. Apa bisa orang yang menang perang mengadili yang kalah? Hehe… dunia ini penuh dengan ketidakadilan…saya sebetulnya malas berdebat soal ini. Saya hanya mengatakan ini soal pilihan, meski dalam konteks Indonesia hukuman mati itu perlu.

Deutsche Welle:

Kenapa begitu?

Yusril Ihza Mahendra:

Di zaman saya menjadi Menteri Hukum, saya tembak orang-orang yang terlibat narkotika. Ada beberapa yang sudah divonis mati meminta grasi kepada Presiden dan lalu ditolak, keputusan inkrah. Kemudian saya koordinasikan, lalu tembak.

Deutsce Welle:

Ada berapa orang?

Yusril Ihza Mahendra:

Sekitar 8 orang (Data KONTRAS menyebut 6 orang yang dieksekusi mati pada masa Yusril menjabat Menteri Hukum-red).

Deutsche Welle:

Bagaimana perasaan Anda ketika eksekusi dilaksanakan?

Yusril Ihza Mahendra:

Sebagai pribadi saya sedih. Tapi kalau melihat dampak kejahatan yang mereka lakukan, saya memang harus mengambil keputusan seperti itu.

Tangal 24.01.2013
Penulis Andy budiman 
editor Ziphora Robin



Saya setuju dengan pak Yusril Ihza Mahendra mengenai hukuman mati bagi para pelaku kejahatan berat (khususnya kasus narkotika dan koruptor), karena para kejahatan berat tersebut ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. saya menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Banyak Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya dalam memberikan hukuman memberikan pesan efek jera. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat pula.
Hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas. Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati.

Dan kata pak Prof Dr Denny Indrayana :  Hukuman mati hingga kini masih menjadi perdebatan yang tak pernah selesai. Di Indonesia, hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan atau menyalahi UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun mengesahkan (http://nasional.kompas.com/read/2012/09/21/19582759/Denny.Indrayana.Hukuman.Mati.Tak.Menyalahi.UUD.45)

Karena itu, menurut Wamenkumham Prof Dr Denny Indrayana, pada dasarnya tidak ada persoalan hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Pada pasal dan ayat UU Tipikor sebenarnya sudah tercantum mengenai hukuman mati yang bisa diterapkan terutama bagi yang telah melakukan tindakan merugikan negara.
Meski begitu, ada syarat-syarat tertentu bagi koruptor hingga ia bisa dikenai hukuman mati. Antara lain, jika melakukan korupsi pada saat terjadi bencana, korupsi saat negara sedang dilanda krisis ekonomi, atau seorang residivis dalam arti telah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.

0 komentar:

Posting Komentar