This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

kami

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Harus tetap maju walau banyak rintangan yang menghadang.

Komitmen yang tinggi akan membawa kita kepda kesuksesan yang membanggakan

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

30 Januari 2013

Penanggulangangan Kemiskinan


Pendahuluan
Latar bekang
            Kehidupan social tradisi timur, termasuk Indonesia, senantiasa diwarnai nilai-nilai spiritualitas dan budaya luhur. Salah satunya adalah tercermin masyarakat, yaitu keluarga. kumpulan keluarga akan membentuk komunitas masyarakat, bangsa dan Negara. Bila ikatan kuat dan bahagia, maka dipastikan masyarakat dan bangsa tersebut akan kuat pula. Untuk itu, membangun hubungan harmonis antara orang tua dan anak dalam keluarga merupakan keharusan. Membangun kesetaraan, salang pengertian, saling membutuhkan, menghormati dan memahami peran masing-masing menjadi kunci keberhasilan keluarga. Sebaliknya, menyia-nyiakan dan apalagi menelantarkan keluarga merupakan tindakn tidak bertanggung jawab
            Bahwa sejak manusia mulai hidup bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian tidak pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warga masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau seluruh warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi. Dengan kata lain seluruh nya tidak selalu ada di miliki masyrakat tersebut.
            Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".

Deskripsi masalah

Masalah kemiskinan sesungguhnya telah menjadi masalah dunia sejak berabad-abad lalu. Namun, realitasnya hingga kini kemiskinan masih menjadi bagian dari persoalan terberat dan paling krusial di dunia ini. Pengetahuan  boleh semakin maju, dan negara-negar merdeka semakin banyak, dan negara-negara kaya semakin bertambah. Tetapi jumlah orang miskin dunia di dunia tidak kunjung berkurang. Begitupun di Indonesia, kemiskinan bahkan telah bertranformasi menjadi wajah terror yang menghantui Negara kita.
            Kemiskinan telah menjadi salah satu masalah di Indonesia sejak dulu hingga sekarang apalagi sejak terhempas dengan pukulan krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997. Kemiskinan seringkali dipahami sebagai gejala rendahnya tingkat kesejahteraan semata padahal kemiskinan merupakan masalah yang bersifat komplek dan banyak segi mulai dari politik, pengetahuan, moral, dan ekonomi masyarakat. Rendahnya tingkat kehidupan yang sering sebagai alat ukur kemiskinan, pada hakekatnya merupakna salah satu mata rantai dari munculnya lingkatan kemiskinan.
 Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia
Pilihan-pilihan kebijakan
            Berbicara tentang pilihan pilihan kebijakan tentang penanggulanganan kemiskinan di negeri ini sungguh sudah banyak di keluarkan oleh pemerintah dan DPR kita di manapun dia bertugas. Dan disini ada beberapa program pemerintah tentang penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut :
Presiden mengatakan, untuk menurunkan kemiskinan, selama ini pemerintah telah memiliki program pemberian fasilitas dan bantuan pemerintah yang terbagi dalam tiga kluster, yakni[1]
1.   bantuan langsung masyarakat,
2.   PNPM mandiri,
3.   serta kredit usaha rakyat.

Enam program baru pada 2012 menjadi kluster keempat bantuan pemerintah adalah

1.      program rumah sangat murah,
2.      kendaraan angkutan umum murah,
3.      air bersih,
4.      listrik murah dan hemat,
5.      peningkatan kehidupan nelayan, dan
6.      peningkatan masyarakat pinggir perkotaan.

UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana
UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Kesimpulan dan rekumendasi
Kesimpulan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global.
Rekumendasi
UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat  undang-undang ini Salah satu alternatif solusi penanggulangan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan penghimpunan dana zakat. Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp32 triliun[2]. Besarnya potensi zakat sesungguhnya bisa menggantikan hutang luar negari. Zakat adalah salah satu penaggulangngan kemiskinan bila dekelola dengan baik. 



Istilah
-          Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan[3].
-          Kemiskinan di artikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan tarap kehidupa kelompok dan juga tidak mampu memamfaatkan tenaga mental maupun pisiknya dalam kelompok tersebut.[4]
-          Kemiskinan didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).
-          Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2001).
Paling tidak ada tiga macam konsep kemiskinan[5], yaitu :
a)      kemiskianan absolut, kemiskianan relative dan kemiskianan subyektif. Kensep kemiskianan absolut dirumuskan dengan membuat ukuran tertentu yang konkriet (a fixed yardstick). Ukuran itu lazimnya berorientesi pada kebutuhan dasar minimum anggota masyarakat(sandang, papan, dan pangan) masing-masing Negara mempunyai batas kemiskianan absolut yang berbeda-beda sebab kebutuhan hidup dasar masyarakat yang di pergunakan sebagai acuan memang berlainan.
b)      Konsep kemiskinan relative dirumuskan berdasarkan the idea of relative standatd, yaitu dengan memperhatiakn dimensi tempat dan waktu. Dasar asumsinya adalah kemiskinan di suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya dan kemiskinan pada waktu tertentu berbeda dengan waktu yang lain. Konsep kemiskianan semacam ini lazimnya di ukur berdasarkan pertimbangan (in terms of judment) anggota masyarakat tertentu, dengan berioriantasi pada derajat kelayakan hidup. Konsep ini juga telah mendapat keritikan karna ukuran kelayakan ternyata baragam dan trus berubah-ubah.
c)      konsep kemiskinan supyektif dirumuskan berdasarkan kelompok miskin itu sendiri. Konsep ini tidak mengenal a fixed yardstick, dan tidak memperhitungkan the idea of relative standatd. Kelompok yang menurut ukuran kita berada dibawah garis kemiskinan, boleh jadi tidak mengganggap dirinya sendiri miskin(dan demikian pula sebaliknya). Oleh karena itu konsep semacam ini lebih tepat apabila dipergunakanuantuk memahami kemiskinan dan merumuskan cara atau strategi yang efektif untuk penanggulangannya.




[1] http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/22/165519-pemerintah-rilis-enam-program-baru-penanggulangan-kemiskinan
                [3] http://id.wikipedia.org/wiki/kemiskinan
[4] Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar cet. 38 ,2005, PT Raja Grafindo persada, Jakarta hal 365.
[5] Sunyoto Usman Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat cet. IV September 2006. Pustaka Pelajar Jogyakarta hal : 124

26 Januari 2013

Hukum Mati Para Pelaku Kejahatan Berat


Para pendukung menganggap hukuman mati harus dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat. “Saat menjadi menteri, saya memerintahkan tembak mereka yang terlibat narkotika,“ kata mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perdebatan soal hukuman mati kembali muncul terkait keputusan Pengadilan Bali, yang Selasa (22/01) lalu memvonis mati seorang nenek asal Inggris Lindsay Sandiford, 56 tahun, yang dinyatakan terbukti “secara sah dan meyakinkan“ bersalah menyelundupkan narkotika.

 Saat menjabat Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mendorong eksekusi mati. Yusril Ihza Mahendra adalah Menteri Hukum Indonesia tahun 1999 hingga 2004. Dia adalah menteri pertama era reformasi yang mengirim terpidana mati ke hadapan regu tembak.

Awal 2013, Yusril mendesak Jaksa Agung agar segera melaksanakan eksekusi atas delapan orang yang sudah inkrah divonis mati. Inilah cuplikan wawancara Deutsche Welle dengan Yusril Ihza Mahendra.

Deutsche Welle:

Kenapa Anda mendukung hukuman mati?

Yusril Ihza Mahendra:

Saya menganggap sebuah kejahatan yang sangat serius dan membawa dampak luas bagi kehidupan bangsa dan negara, tidak dapat ditolerir. Ancaman narkotika bagi bangsa dan negara ini sangat serius, karena bisa menghancurkan masa depan generasi muda, dan ini terkait kejahatan terorganisir internasional. Karena itu saya setuju hukuman mati bagi mereka yang mengedarkan, tapi tidak bagi para pemakai.

Deustche Welle:

Jenis kejahatan apa yang menurut Anda harus dihukum mati?

Yusril Ihza Mahendra:
Narkotika dan kejahatan melawan kemanusiaan seperti genosida, kejahatan perang, atau pembersihan etnik. Akhir tahun 70-an saya terlibat perdebatan dengan almarhum Mochtar Lubis (wartawan dan budayawan terkenal-red) ketika dia mendirikan gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI). Debat itu muncul berbarengan dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan, dan saat itu Presiden Babrak Kamal (yang dijuluki boneka Kremlin-red) bertanggungjawab menyebabkan ratusan ribu rakyat Afghanistan terbunuh secara kejam. Saya bilang kepada Mochtar Lubis: apakah orang seperti Babrak Kamal tidak pantas dihukum mati? Saya juga mendukung hukuman mati kepada Khmer Merah yang membantai tiga juta orang. Kalau ada orang yang membantai jutaan orang, kenapa kita keberatan mengeksekusi mati satu orang yang menjadi otak pembantaian?

Deutsche Welle:

Mereka yang anti, menganggap hukuman mati terbukti tidak efektif. Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati tingkat kejahatannya rendah, sebaliknya negara seperti Indonesia yang menerapkan hukuman mati, tingkat kejahatannya sangat tinggi?

Yusril Ihza Mahendra:

Sampai matipun, kita tidak akan pernah bisa sependapat. Secara filosofis dan sosiologis sudah berbeda. Ini adalah soal sependapat atau tidak sependapat. Kalau Anda kumpulkan seratus filsuf berdebat soal ini, maka barangkali 50 orang akan menganggap hukuman mati perlu, sementara yang lain tidak. Maka untuk apa diperdebatkan?

Deutsche Welle:

Tapi di luar keyakinan filosofis, apakah ada fakta yang bisa lebih meyakinkan bahwa hukuman mati terbukti menciptakan efek jera?

Yusril Ihza Mahendra:

Nggak ada urusan dengan jera atau tidak jera… Tidak ada teori pemidanaan apapun yang akan membuat orang jera, dan apakah jera adalah tujuan pemidanaan? Jadi perbedaan filosofi itu tidak bisa dikompromikan.

Deutsche Welle:

Kita tahu, pengadilan di Indonesia sering menghasilkan vonis yang tidak adil. Kalau terpidana sudah terlanjur dihukum mati dan belakangan terbukti tidak bersalah, lantas bagaimana?

Yusril Ihza Mahendra:

Proses itu (hukuman mati-red) melewati berbagai tingkat. Selain itu, tidak ada pengadilan yang memuaskan semua orang. Sebagai advokat saya juga sering tidak puas dengan keputusan pengadilan (belakangan Yusril kembali aktif menjadi pengacara-red). Jadi mau bilang apa lagi? Di manapun begitu. Kalau Anda lihat sejarah, setelah Perang Dunia II, para pemenang mengadili Jerman, Italia dan Jepang. Apa bisa orang yang menang perang mengadili yang kalah? Hehe… dunia ini penuh dengan ketidakadilan…saya sebetulnya malas berdebat soal ini. Saya hanya mengatakan ini soal pilihan, meski dalam konteks Indonesia hukuman mati itu perlu.

Deutsche Welle:

Kenapa begitu?

Yusril Ihza Mahendra:

Di zaman saya menjadi Menteri Hukum, saya tembak orang-orang yang terlibat narkotika. Ada beberapa yang sudah divonis mati meminta grasi kepada Presiden dan lalu ditolak, keputusan inkrah. Kemudian saya koordinasikan, lalu tembak.

Deutsce Welle:

Ada berapa orang?

Yusril Ihza Mahendra:

Sekitar 8 orang (Data KONTRAS menyebut 6 orang yang dieksekusi mati pada masa Yusril menjabat Menteri Hukum-red).

Deutsche Welle:

Bagaimana perasaan Anda ketika eksekusi dilaksanakan?

Yusril Ihza Mahendra:

Sebagai pribadi saya sedih. Tapi kalau melihat dampak kejahatan yang mereka lakukan, saya memang harus mengambil keputusan seperti itu.

Tangal 24.01.2013
Penulis Andy budiman 
editor Ziphora Robin



Saya setuju dengan pak Yusril Ihza Mahendra mengenai hukuman mati bagi para pelaku kejahatan berat (khususnya kasus narkotika dan koruptor), karena para kejahatan berat tersebut ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. saya menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Banyak Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya dalam memberikan hukuman memberikan pesan efek jera. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat pula.
Hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas. Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati.

Dan kata pak Prof Dr Denny Indrayana :  Hukuman mati hingga kini masih menjadi perdebatan yang tak pernah selesai. Di Indonesia, hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan atau menyalahi UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun mengesahkan (http://nasional.kompas.com/read/2012/09/21/19582759/Denny.Indrayana.Hukuman.Mati.Tak.Menyalahi.UUD.45)

Karena itu, menurut Wamenkumham Prof Dr Denny Indrayana, pada dasarnya tidak ada persoalan hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Pada pasal dan ayat UU Tipikor sebenarnya sudah tercantum mengenai hukuman mati yang bisa diterapkan terutama bagi yang telah melakukan tindakan merugikan negara.
Meski begitu, ada syarat-syarat tertentu bagi koruptor hingga ia bisa dikenai hukuman mati. Antara lain, jika melakukan korupsi pada saat terjadi bencana, korupsi saat negara sedang dilanda krisis ekonomi, atau seorang residivis dalam arti telah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.