Istilah
|
Pengertian
|
Abnormal
|
Suatu
kondisi (fisik dan non fisik) yang tidak sesuai dengan kondisi yang biasa atau tidak wajar berdasarkan norma yang berlaku atau
perilaku yang menyimpang dari yang biasa
|
Activity
of Daily Living (ADL)
|
Kegiatan
sehari-hari yang dilakukan oleh seseorang dalam penghidupannya berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhannya
|
Adaptasi
|
Proses
penyesuaian diri seseorang dengan keadaan atau lingkungan sosial yang baru sehingga mampu
bertahan hidup
|
Adat
|
Kebiasaan
yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun temurun. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Papua)
|
Administrasi
Pekerjaan Sosial
|
1) salah
satu metode bantu dalam praktek pekerjaan sosial
yang bertujuan untuk mengelola organisasi pelayanan sosial; 2) segenap proses
penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha kerja sama sekelompok orang yang
terorganisasi dan terkoordinasi dengan baik, dengan menggunakan sumber fasilitas yang ada untuk
memberikan pertolongan sosial
kepada masyarakat (individu, kelompok, masyarakat) dapat meningkatkan fungsi
sosialnya dan taraf kehidupannya
|
Adopsi
|
Suatu
perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang
tua angkat. (PP No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)
|
Advokasi
Sosial
|
upaya
memberikan pendampingan, perlindungan dan pembelaan terhadap seseorang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. (UU No.11 tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Akreditasi
Pelayanan Sosial
|
Pengakuan
terhadap suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan pelayanan sosial sesuai dengan standar atau
kriteria penilaian yang sudah ditentukan
|
Aksesibilitas
|
Kemudahan
yang disediakan bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial guna mewujudkan
kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
|
Aksesibilitas
bagi Lanjut Usia
|
Kemudahan
untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut
usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia. (PP No. 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia)
|
Aksesibilitas
bagi Penyandang Cacat
|
Kemudahan
yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. (UU No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
|
Aksi Sosial
|
Suatu
gerakan atau tindakan terorganisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang
untuk melakukan perubahan sosial
|
Aktualisasi
Diri
|
Suatu
kebutuhan naluriah manusia untuk melakukan sesuatu yang terbaik dari yang dia
bisa, untuk menjadi orang yang sesungguhnya, berguna dalam kehidupan
masyarakat dan diakui, dihargai dan dihormati keberadaannya sesuai dengan
posisi dan peranannya
|
Akuntabilitas
|
Suatu
keadaan, pekerjaan, tugas dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan baik
secara hukum maupun secara moral
|
Alat
Bantu
|
Alat
yang dibuat dan dipergunakan penyandang cacat untuk dapat meminimalkan
hambatan yang dialami sebagai akibat kecacatannya agar dapat meningkatkan
mobilitas, komunikasi dan interaksinya dalam hidup bermasyarakat secara wajar
|
Alat
Bantu Dengar
|
Alat
elektronik yang memperkeras suara sebelum suara sampai ke telinga, yang
digunakan oleh penyandang cacat rungu wicara untuk meminimalkan hambatan
pendengaran yang dialaminya agar dapat meningkatkan mobilitas dan komunikasi
dalam kehidupannya
|
Amoral
|
Perilaku
sosial yang menunjukkan
pelanggaran terhadap etika dan norma sosial
yang berlaku
|
Anak
|
Menurut
UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak, adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin; b). Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
|
Anak
Angkat
|
Anak
yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak)
|
Anak
Asuh
|
Anak
yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau
salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara
wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
|
Anak
Balita
|
Anak
usia 0-5 tahun, berada dalam tahap perkembangan manusia yang disebut masa
emas (golden years)
|
Anak
dengan Kecacatan
|
Seseorang
yang berusia di bawah 18 tahun yang mengalami hambatan fisik maupun mental
yang menggangu tumbuh kembangnya secara wajar, sehingga memerlukan pemenuhan
kebutuhan, pengembangan, dan penanganan khusus sesuai dengan kondisi dan
derajat kecacatannya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang
mental, penyandang cacat fisik dan mental
|
Anak
dengan Orang Tua Tunggal
|
Mereka
yang hidup dengan hanya orang tua dan orang tua satunya diketahui meninggal
atau tidak mampu mengasuh anak itu. (Kebijakan Pemerintah RI, tentang Anak
terpisah, anak tidak terdampingi, dan anak dengan orang tua tunggal dalam
keadaan darurat, 2005)
|
Anak
Jalanan
|
Anak
yang melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk melakukan
kegiatan sehari-hari di jalanan termasuk di lingkungan pasar, pertokoan dan
pusat-pusat keramaian lainnya
|
Anak
Korban Perdagangan (child trafficking )
|
Anak
korban penipuan, pemindahtanganan dan eksploitasi untuk tujuan-tujuan
tertentu yang sifatnya merugikan kepentingan anak
|
Anak
Nakal
|
1). anak
yang melakukan tindak pidana atau 2). anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum yang lain yang hidup dan berlaku dalam
masyarak at yang bersangkutan (UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
|
Anak
Negara
|
Anak
yang berdasarkan putusan hakim diserahkan kepada negara untuk dididik dan
ditempatkan di lapas anak paling lama berumur 18 tahun
|
Anak
Pidana
|
Anak
yang berdasarkan putusan hakim menjalani pidana di Lapas anak paling lama
sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
|
Anak
Putus Sekolah
|
Anak
sekolah yang gagal sebelum menyelesaikan sekolahnya tidak memiliki ijazah
atau surat tanda tamat belajar
|
Anak
Sipil
|
Anak
yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan
untuk dididik di lapas anak paling lama sampai umur 18 tahun
|
Anak
Telantar
|
1).
Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi secara wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial.
2). (UU No. 23 Tahun 2002) anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara
wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial
|
Anak
Terpisah
|
Anak-anak
yang berumur dibawah 18 tahun yang terpisah dari orang tua, atau wali sahnya,
dan atau pengasuh resminya, yang diakibatkan oleh kejadian bencana
|
Anak
Terpisah
|
Aeseorang
yang berusia 18 tahun yang terpisah dari kedua orang tua atau dari pengasuh
utama menurut hukum atau adat mereka sebelumnya
|
Anak
yang Berhadapan dengan Hukum
|
Anak
yang terpaksa berkontak dengan sistem
peradilan pidana karena, 1)disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti
bersalah melanggar hukum, atau 2)telah menjadi korban akibat perbuatan
pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga /negara
terhadapnya atau, 3)telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui
suatu peristiwa pelanggaran hukum
|
Anak
yang Berkonflik dengan Hukum
|
Anak
yang termasuk pada kategori anak nakal, pelaku tindak pidana yang berdasarkan
hasil penyelidikan/pemeriksaan aparat penegak hukum membutuhkan pembinaan di
panti sosial anak
|
Anak
yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
|
Anak
yang mengalami permasalahan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan
dan partisipasi sebagai akibat kekurangan gizi dan tanpa perumahan yang
layak, tanpa bimbingan, sakit dan tanpa perawatan medis, diperlakukan salah
secara fisik, eksploitasi
|
Anak
yang Memiliki Keunggulan
|
Anak
yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat
istimewa. (UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
|
Anak
yang Mempunyai Masalah
|
Anak
yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan, dan anak cacat.
(PP No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan
Anak bagi Anak yang mempunyai masalah)
|
Anak
yang Mempunyai Masalah
|
Anak
yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(PP No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan
Anak)
|
Anak
yang Mengalami Masalah Kelakuan
|
Anak
yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat. (UU No.
4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak)
|
Anak
yang Menyandang Cacat
|
Anak
yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan
dan perkembangannya secara wajar. (UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak)
|
Anak-anak
tanpa Pendamping
|
Anak-anak
yang telah terpisah dari kedua orang tuanya maupun keluarga lainnya dan tidak
berada dalam pengasuhan seseorang dewasa yang menurut hukum atau adat
bertanggung jawab untuk mengasuhnya
|
Analisis
Dampak Sosial
|
Telahaan
atau kajian sistematis dan komprehensif tentang kehidupan, keadaan sosial, tindakan, atau aktivitas
pembangunan untuk melihat sejauh mana akibat sosial
baik yang bersifat positif maupun negatif yang timbul bilamana tindakan atau
aktivitas pembangunan tersebut dilakukan
|
Ancaman
Bencana
|
Suatu
kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU No. 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana)
|
Angka
Harapan Hidup (Life Expectancy)
|
Angka
rata-rata lamanya penduduk suatu kelompok atau negara untuk dapat bertahan
hidup
|
Anti
Retroviral (ARV)
|
Obat
untuk menekan jumlah virus HIV dalam darah
|
Anti
Retroviral Therapy (ART)
|
Sebuah
terapi bagi Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) dengan mengkonsumsi ARV secara rutin
dan teratur untuk seumur hidup, agar jumlah virus di dalam darah bisa ditekan
hingga mencapai kondisi tidak terdeteksi oleh tes laboratorium
|
Anti Sosial
|
Tindakan
melawan, menentang, memusuhi atau melanggar norma hukum, adat dan agama yang
berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu
|
Aquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
|
Kumpulan
gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia oleh
karena terinfeksi virus HIV, rusaknya sistem
kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat
berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi. (Kepmensos RI No.
23/HUK/1996)
|
Asas
Akuntabilitas
|
Dalam
setiap penyelenggaraan kesejahteraan
sosial harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Asas
Keadilan
|
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek
pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Asas
Keberlanjutan
|
Dalam
menyelenggarakan kesejahteraan
sosial dilaksanakan secara
berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian. (UU No.11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Kemanfaatan
|
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi
peningkatan kualitas hidup warga negara. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Kemitraan
|
Dalam
menangani masalah kesejahteraan
sosial diperlukan kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat, pemerintah sebagei penanggung jawab dan
masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Kesetiakawanan
|
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang
membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang. (UU No.11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Keterbukaan
|
Memberikan
akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Keterpaduan
|
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai
komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan
sinergis. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Asas
Partisipasi
|
Dalam
setiap penyelenggaraan kesejahteraan
sosial harus melibatkan
seluruh komponen masyarakat. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Asas
Profesionalitas
|
Dalam
setiap penyelenggaraan kesejahteraan
sosial kepada masyarakat agar
dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan
dilaksanakan seoptimal mungkin. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Asertif
|
Suatu
kemampuan untuk mengkomunikasikan apa yang diinginkan dan dipikirkan kepada orang
lain namun tetap menjaga dan menghargai perasaan pihak lain
|
Asesmen
|
Proses
pengungkapan dan pemahaman permasalahan, kebutuhan, dan potensi klien, serta sumber yang dapat digunakan untuk
mengatasi permasalahan klien. (Kepmensos No. 10/HUK/2007 tentang Pembinaan
Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial)
|
Asimilasi
|
Proses
perubahan pola kebudayaan untuk menyesuaikan diri dengan mayoritas
|
Asistensi
Sosial
|
Bentuk
perlindungan sosial yang
bertujuan memberi bantuan kepada orang-orang yang mengalami kesulitan,
termasuk didalamnya bantuan secara umum atau bantuan yang diberikan untuk
orang-orang miskin; bantuan untuk orang-orang jompo, tuna netra, orang-orang
cacat dan anak terlantar; asuhan di dalam lembaga untuk orang jompo, tuna
netra dan cacat yang miskin yang tidak dapat tinggal di keluarganya
|
Asosial
|
Tidak
mempunyai rasa santun dalam hidup bermasyarakat hanya ingat akan keuntungan
diri sendiri saja tidak mengindahkan kepentingan atau kebutuhan orang lain
|
Asuhan
|
Berbagai
upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan telantar,
anak telantar dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat
sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar secara rohani, jasmani maupun sosial. (PP No. 2 tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak bagi
Anak yang mempunyai Masalah)
|
Asuransi
Kesejahteraan Sosial (ASKESOS)
|
1).
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial adalah asuransi yang
secara khusus yang diberikan kepada warga negara yang tidak mampu dan tidak
terakses oleh sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada
kontribusi peserta; 2). Menurut Panduan Manajemen Askesos, Dit. Jamkesos –
Ditjen Banjamsos Depsos RI 2007, sistem
perlindungan sosial untuk memberikan
jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi pencari
nafkah utama sebagai Pekerja Mandiri dan pekerja dan pekerja di sektor
informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan
sosial akibat mendrita sakit,
kecelakaan dan/atau meninggal dunia
|
Asuransi
Sosial
|
Mekanisme
pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan
perlindungan atas resiko sosial
ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. (UU No. 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
|
Audit Sosial
|
Audit
yang menyangkut pemantauan, penilaian dan pengukuran prestasi organisasi atau
lembaga dan keterlibatannya dengan masalah-masalah sosial
|
Autis
|
Suatu
kondisi seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya
tidak dapat membentuk hubungan sosial
atau komunikasi yang norma. Anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan
masuk dalam dunia repetitif, memiliki aktifitas dan minat yang obsesif
|
Badan
Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan
Sosial (BK3S)
|
Organisasi
yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang
menyelenggarakan kesejahteraan
sosial di tingkat provinsi
|
Badan
Narkotika Kabupaten/Kota (BNK)
|
Lembaga
pemerintah non departemen di tingkat kabupaten/kota yang menangani
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
|
Badan
Narkotika Nasional (BNN)
|
Lembaga
pemerintah non departemen di tingkat pusat yang menangani pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
|
Badan
Narkotika Provinsi (BNP)
|
Lembaga
pemerintah non departemen di tingkat provinsi yang menangani pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
|
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
|
Lembaga
Pemerintah Non Departemen setingkat menteri yang meliputi unsur pengarah
penanggulangan bencana dan pelaksana penaggulangan bencana
|
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI )
|
Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden dan mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan
terintegrasi (Perpres RI No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan
Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
|
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
|
Badan
Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana (PP
No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
|
Balai
Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan
Sosial (BBPPKS)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos yang
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan
sosial bagi tenaga kesejahteraan sosial pemerintah dan masyarakat
|
Balai
Besar Rehabilitasi Sosial Bina
Daksa (BBRSBD)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang
melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial,
resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh
agar mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat, rujukan nasional,
pengkajian, dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi, dan
koordinasi
|
Balai
Besar Rehabilitasi Sosial Bina
Grahita (BBRSBG)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang
melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial,
resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental
retardasi agar mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat, rujukan
nasional, pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi dan
koordinasi
|
Balai
Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang
melaksanakan rehabilitasi vokasional tingkat lanjutan, pelatihan, pengkajian,
dan pengembangan rehabilitasi penyandang cacat tubuh
|
Balai
Penerbitan Braille Indonesia (BPBI)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang
melaksanakan tugas untuk pencetakan dokumen-dokumen maupun arsip kedalam
huruf Braille
|
BalaiBesarPenelitian
Permasalahan dan Pengembangan Kesejahteraan
Sosial (B2P3KS)
|
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pendidikan dan Penelitian Kesos yang
berfungsi Melaksanakan penelitian dan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial
|
Bantuan
Darurat Bencana
|
Upaya
memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
(UU No.24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
|
Bantuan
Iuran
|
Iuran
yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program jaminan sosial.
(UU No. 40 Tahun 2004 Sistem
Jaminan Sosial Nasional)
|
Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP)
|
Pelayanan
sosial berupa pemberian biaya
hidup minimal bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial non potensial terlantar
yang dilakukan secara berkelanjutan
|
Bantuan
Langsung Berkelanjutan
|
Bantuan
yang diberikan secara terus-menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan
kemandirian. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Bantuan
Langsung Pemberdayaan Sosial
(BLPS)
|
Kegiatan
dalam rangka memberdayakan fakir miskin yang dilaksanakan melalui pemberian
bantuan modal usaha ekonomis produktif (UEP) melalui kelompok usaha bersama
(KUBE) yang penyalurannya melalui mekanisme perbankan
|
Bantuan
Langsung Tunai (BLT)
|
Bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) (Inpres RI No. 3 Tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran)
|
Bantuan Sosial
|
Semua
upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan
memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial (termasuk kondisi psikososial, dan ekonomi) serta
memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia
|
Upaya
pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan
sosialnya. (UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
lanjut Usia)
|
Bantuan Sosial bagi Penyandang Cacat
|
Pemberian
bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap,
agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
sosialnya. (UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Bekas
Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
|
Seseorang
yang telah selesai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap
|
Bekas
Penyandang Penyakit Kronis
|
Seseorang
yang secara medik telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit kronis yang
dinilainya memerlukan pengobatan yang sangat lama (menahun) dan telah sembuh
dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat menganggu
fungsi sosialnya
|
Bencana
|
Peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
(UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana)
|
Bencana
Alam
|
Bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, tanah longsor. (UU No.24 Tahun 2007 tentang
Penangulangan Bencana)
|
Bencana
non Alam
|
Bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
(UU No.24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
|
Bencana Sosial
|
Bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan
oleh manusia yang meliputi konflik sosial
oleh antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. (UU No. 24
Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
|
Bermain
Peran (role playing)
|
Salah
satu teknik pekerjaan sosial
yang diterapkan dalam menangani masalah klien dengan cara memainkan peran
orang lain
|
Bimbingan
|
Tuntunan,
bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu, kelompok, atau
masyarakat untuk mencegah atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam
kehidupannya agar mereka mencapai kesejahteraan
|
Bimbingan
Fisik
|
Bimbingan
untuk pemeliharaan pertumbuhan dan perkembangan jasmani klien
|
Bimbingan
Kelompok
|
Bimbingan
yang ditujukan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan klien dalam
mengatasi masalah maupun memenuhi kebutuhannya melalui kelompok
|
Bimbingan
Keterampilan Kerja
|
Proses
pemberian pelayanan yang ditujukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan
klien dalam keterampilan kerja sebagai bekal untuk kehidupannya di
tengah-tengah masyarakat
|
Bimbingan
Keterampilan Sosial
|
Serangkaian
kegiatan untuk menumbuhkembangkan keterampilan sosial klien agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup
|
Bimbingan
Lanjut
|
Rangkaian
kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagai upaya untuk
lebih memantapkan kemandirian klien, baik berupa konsultasi,bantuan ulang,
bimbingan peningkatan/pengembangan/pemasaran maupun petunjuk lain untuk
memperkuat kondisi kehidupan bermasyarakat
|
Bimbingan
Lingkungan Sosial
|
Bimbingan
yang diberikan kepada lingkungan asal klien, dengan tujuan agar klien
memperoleh kembali dukungan dari keluarga dan masyarakat
|
Bimbingan
Mental
|
Bimbingan
yang menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri, harga diri , serta
memperbaiki sikap hidup klien
|
Bimbingan
Sistem Isyarat Bahasa
Indonesia (SIBI)
|
Program
pelayanan yang diberikan kepada penyandang cacat rungu wicara agar dapat
mengembangkan keterampilannya dalam berkomunikasi menggunakan SIBI sambil
berbicara
|
Bimbingan
Sosial
|
Berbagai
bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pekerja sosial untuk membantu klien baik
individu, kelompok, maupun masyarakat dalam meningkatkan kemampuannya untuk
memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, serta menjalin dan mengendalikan
hubungan-hubungan sosial
mereka dalam lingkungan sosialnya
|
Bimbingan
Sosial Individu
|
Seni
yang mempergunakan pengetahuan tentang ilmu relasi manusia dan keterampilan
dalam mengadakan hubungan untuk memobilisir kemampuan dalam diri individu dan
sumber-sumber yang tersedia dalam masyarakat
guna penyesuaian yang lebih baik antar klien dengan keseluruhan atau sebagian
dari lingkungan
|
Bimbingan
Sosial Kelompok
|
Metode
intervensi pekerjaan sosial
untuk membantu individu-individu dengan menggunakan kelompok sebagai alat
untuk membantu mengembangkan kepribadian, serta memecahkan masalah-masalah
personal maupun keluarga
|
Bimbingan
Sosial Masyarakat
|
Suatu
proses dimana masyarakat, baik sebagai individu maupun perwakilan-perwakilan
kelompok, bekerja sama untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan sosial, merencanakan cara-cara memenuhi
kebutuhan tersebut, serta memobilisasi sumber-sumber yang diperlukan yang ada di
dalam masyarakat tersebut dengan berlandaskan pada prinsip partisipasi sosial
|
Bimbingan
Spiritual
|
Bimbingan
untuk meningkatkan pengetahuan,pemahaman klien tentang agama yang
diyakininya, sehingga dapat menerapkannya ke dalam kehidupannya
|
Bina
Wicara
|
Tindakan
atau perlakuan agar para penyandang cacat rungu wicara memiliki kecakapan
berkomunikasi dengan sesama manusia dengan menggunakan media wicara
|
Broker
|
Salah
satu peran pekerja sosial
untuk melakukan penjalinan hubungan dan pemeliharaan jalur komunikasi dengan
berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
|
Buta
|
Kecacatan
penglihatan seseorang yang menyebabkan ketajaman penglihatan kurang dari 3/60
(5/100, 2/40, 0,005) atau derajat ketajaman penglihatannya pada jarak terbaik
setelah koreksi maksimal tidak lebih dari pada kemampuan untuk menghitung
jari pada jarak 3 meter
|
Cacat
|
Keadaan
hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak
langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan
pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun
1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat)
|
Cacat
Bawaan
|
Kecacatan
yang terjadi ketika anak masih dalam kandungan yang disebabkan ibu mengalami
gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosomal, gangguan genetik,
kekurangan gizi atau sebab lain yang tidak diketahui yang mempengaruhi tumbuh
kembang janin
|
Cacat
Bekas Penyandang Penyakit Kronis
|
Seorang
yang secara medis telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit menahun dengan
atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat mengganggu fungsi
sosialnya
|
Cacat
Fisik
|
Kecacatan
yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh,
penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat)
|
Cacat
Fisik Dan Mental (Cacat Ganda)
|
Keadaan
seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Cacat
Mental
|
Kelainan
mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit.
(UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Cacat
Mental Psikotik
|
Seseorang
yang mengalami gangguan jiwa yang disebabkan oleh faktor organ biologis
maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran, alam
perasaan dan perbuatan sehingga memiliki masalah sosial tidak dapat mencari nafkah dan kesulitan dalam
kegiatan bermasyarakat.
|
Cacat
Netra
|
Kecacatan
yang menyebabkan ketajaman penglihatan seseorang lebih kecil dari 6/18 atau
6/20
|
Cacat Rungu
|
Kecacatan
yang disebabkan oleh kerusakan alat dan organ pendengaran yang mengakibatkan
kehilangan kemampuan menerima atau menangkap bunyi atau suara
|
Cacat
Rungu Wicara
|
Ketidakmampuan
dalam memproduksi suara dan berbahasa yang disebabkan karena kerusakan alat
dan organ pendengaran sehingga seseorang tidak mengenal cara mempergunakan
organ bicara dan tidak mengenal konsep bicara
|
Cacat
setelah lahir
|
Kecacatan
yang terjadi pada saat proses kelahiran bayi yang disebabkan oleh kesalahan
penanganan pada waktu persalinan, atau terinfeksi suatu penyakit, bakteri,
virus, kekurangan gizi atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan kecacatan
|
Cacat
Tubuh
|
Gangguan
yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan/gangguan pada alat
gerak yang meliputi tulang, otot, dan persendian baik dalam struktur atau
fungsinya, sehingga dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk
melaksanakan kegiatan secara layak
|
Cacat
Wicara
|
Kecacatan
yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan kemampuan berbahasa,
mengucapkan kata-kata, ketepatan dan kecepatan berbicara serta produksi suara
|
Capacity
Building (Pengembangan Kapasitas)
|
Upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan baik individu, kelompok,
masyarakat maupun lembaga sosial
dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku
|
Case
Conference (Pembahasan Kasus)
|
Pertemuan
antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam
penanganan / pemecahan masalah klien
|
Catatan
Kasus
|
Catatan
tentang fakta, data dan informasi tertulis mengenai situasi dan kondisi
masing-masing klien dan orang-orang yang terkait
|
Charity
|
Motivasi
untuk membantu orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan,
amal dan rasa belas kasihan, serta kemurahan hati
|
Child Trafficking
|
Perdagangan
anak, lihat di Perdagangan Anak
|
Codein
|
Alkaloida
yang terkandung dalam opium sebesar 0,7 – 2,5 %, merupakan opioida alamiah
yang banyak digunakan untuk keperluan medis
|
Community
Organization and Community Development (CO/CD)
|
lihat
Pengembangan Masyarakat
|
Conditional
Cash Transfer (Bantuan Tunai Bersyarat)
|
Program
pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga
sasaran (keluarga miskin) yang digunakan secara bersyarat untuk pendidikan
anak dan kesehatan ibu. Program ini diwujudkan dalam Program Keluarga Harapan
(PKH)
|
Corporate
Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
|
Komitmen
perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek
ekonomi,sosial dan lingkungan
serta menghargai kepentingan para pemangku kepentingan, yaitu investor,
pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan
masyarakat umum
|
Crack
|
Bentuk
baru berupa kristal seperti kerikil, merupakan saripati kokain yang mempunyai
dampak ketergantungan lebih kuat daripada kokain
|
Daerah
Kumuh
|
Daerah
atau lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan secara teknis,
kesehatan dan sosial sebagai
tempat tinggal yang layak bagi kehidupan dan penghidupan sosial
|
Dalam
Pemukiman
|
Model
pelayanan dan rehabilitasi sosial
bagi penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis/kusta dan keluarganya
dengan menggunakan berbagai fasilitas atau wahana pada lokasi masyarakat
tertentu yang berdekatan dengan pemukiman penduduk pada umumnya,
diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dimana di dalamnya
dipersiapkan sarana dan prasarana rehabilitasi sosial secara utuh
|
Dampak Sosial
|
Pengaruh
atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan
perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi
lingkungan sosial dan keadaan sosial
|
Dana
Jaminan Sosial
|
Dana
amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (UU No. 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial nasional)
|
Dana Kesejahteraan Sosial
|
Sumbangan
yang diterima dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung yang
diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan kegiatan usaha kesejahteraan sosial
|
Data Kesejahteraan Sosial
|
Informasi
atau bahan yang berkaitan dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan
Sosial (PSKS) dalam bentuk
angka, huruf, gambar yang diperoleh dari sumber
yang dipercaya dan dapat dijadikan dasar kajian
|
Day Care
Center (Pusat Layanan Harian)
|
Pusat
atau tempat dilaksanakannya kegiatan layanan harian bagi lanjut usia dan bagi
anak balita tempat ini disebut Taman Penitipan Anak (TPA)
|
Day Care
Services (Layanan Harian)
|
Suatu
model pelayanan sosial yang
disediakan bagi lanjut usia bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari,
di dalam atau di luar panti dalam waktu tertentu (maksimum 8 jam) dan tidak
menginap yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional
|
Daya
Beli
|
Kemampuan
seseorang, keluarga atau masyarakat untuk memperoleh suatu barang/jasa guna
memenuhi kebutuhan hidup
|
Daya
Tampung Lingkungan Sosial
|
Kemampuan
manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama
sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan
aman. (UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera)
|
Debil
|
Berdaya
pikir rendah atau berkemampuan berfikir tidak lebih daripada daya pikir anak
yang berumur 12 tahun
|
Depresan
|
Jenis
obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga membuat
pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
|
Depresi
|
Keadaan
jiwa seseorang yang sedang mengalami stress dengan ciri-ciri retardasi
motorik dan mental, kemurungan tidak ada aktivitas sama sekali sehingga
memperlihatkan gejala-gejala perasaan tertekan
|
Derajat
Kecacatan
|
Tingkat
berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (UU Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
|
Desa
Berketahanan Sosial
|
Kondisi
desa mapan yang dicapai melalui pemberdayaan pranata sosial. dalam mengelola modal sosial, mampu menggerakkan dan
memobilisasi anggota komunitas lokal dalam memberikan dan meningkatkan :1)
perlindungan sosial bagi
kelompok rentan, 2) mendorong partisipasi masyarakat dalam berorganisasi sosial, 3) mengendalikan konflik sosial, 4) kearifan lokal dalam
memelihara sumber daya sosial dan alam
|
Deteksi
Dini
|
Usaha-usaha
untuk mengetahui ada tidaknya kelainan atau kerusakan fisik atau gangguan
perkembangan mental atau perilaku anak yang menyebabkan kecacatan secara dini
dengan menggunakan metode perkembangan anak
|
Dewan
Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan
Sosial ( DNIKS )
|
Organisasi
yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang
menyelenggarakan kesejahteraan
sosial di tingkat nasional
|
Diagnosis
Sosial
|
Suatu
proses mengidentifikasi dan menganalisis masalah klien dari hasil asesmen
untuk menemukan dan merumuskan rencana penanganan masalah
|
Difable
|
Sebutan
bagi penyandang cacat yang merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris
Different Ability People yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan . Istilah
Diffable didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda
|
Dinamika
Kelompok
|
Salah
satu teknik yang digunakan untuk merangsang suatu kondisi interaksi yang
dinamis antar individu dalam suatu kelompok
|
Dinamika
Sosial
|
Gerak
masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup
masyarakat yang bersangkutan
|
Dinamisator
|
Orang
yang berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan dan
pengembangan-pengembangan yang dapat diterima oleh perorangan, keluarga,
kelompok, dan organisasi di masyarakat
|
Disability
(Kecacatan)
|
Ketidakmampuan
melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang
normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau
ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat dimana seseorang
berada
|
Disfungsi
Sosial
|
Kondisi
seseorang tidak mampu melaksanakan peran sosial
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan harapan orang
lain
|
Disintegrasi
|
Keadaan
tidak bersatu padu, terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan,
perpecahan
|
Disintregrasi
Sosial
|
Keadaan sosial yang masing-masing individu atau
kelompok dalam suatu masyarakat ingin tampil dengan cara memisahkan diri dari
kelompok besar sebagai akibat dari lunturnya semangat dan nilai-nilai
kesetiakawanan sosial dan
integritas nasional
|
Diskresi
|
Otoritas
legal polisi untuk bertindak dalam kondisi atau situasi tertentu berdasarkan
kebijaksanaan atau berkonflik dengan hukum
|
Diskriminasi
|
Setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan,
penyimpangan ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (UU No, 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia)
|
Disorganisasi
Sosial
|
Keadaan
kehidupan sosial di dalam
kelompok masyarakat yang terpecah
|
Displacement
(Pengalihan)
|
Perilaku
yang menunjukkan ketidakcocokkan antara permasalahan dengan waktu dan tempat
mengklarifikasikannya misalnya: masalah-masalah yang dihadapi di kantor
dibawa pulang ke rumah dan sebaliknya masalah-masalah yang dihadapi di rumah
dibawa ke kantor
|
Distorsi
|
Pemutarbalikkan
fakta atau aturan, sehingga terjadi penyimpangan untuk memperoleh keuntungan
dari padanya
|
Diversi
|
Pengalihan
dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
|
Domestic
adoption
|
Pengangkatan
anak antar warga negara Indonesia
|
Donasi
|
Sumbangan
tetap (berupa uang) dari penderma kepada perkumpulan/yayasan
|
Donatur
|
Orang
yang secara tetap memberikan sumbangan berupa uang kepada suatu perkumpulan
dan sebagainya
|
Dunia
Usaha
|
Usaha Mikro,
usaha kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi
di indonesia dan berdomisili di Indonesia. (UU No. 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
|
Ek-situ
|
Pola
penanganan dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil yang dilakukan di
lokasi baru
|
Ekologi sosial
|
Ilmu
yang mempelajari tentang hubungan timbal balik yang bersifat adaptif diantara
lingkungan alamiah dan sosial
|
Eksploitasi
|
Tindakan
dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada
pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, reproduksi
atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak
lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial. (UU No.21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
|
Elijibilitas
|
Proses
untuk menentukan seorang calon klien memenuhi persyaratan atau tidak untuk
mendapatkan pelayanan sosial
|
Emosi
|
Keadaan
dan reaksi psikologis dan fisiologis seperti kegembiraan, kesedian, keharuan,
kecintaan
|
Empati
|
Keadaan
mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam
keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain
|
Evakuasi
|
Kegiatan
memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan/atau
penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut
|
Evaluasi
|
Suatu
proses penilaian, pengukuran dan perbandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang
dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai
|
Fakir
Miskin
|
Orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang
layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. (Kepmensos RI No. 23/HUK/1996)
|
Family
Preservation (Perlindungan Keluarga)
|
Program
yang didesain untuk keluarga yang mengalami krisis (families in crisis)
dimana anak-anak mereka beresiko ditelantarkan atau terpisah dari keluarga
dan (sedang) ditempatkan di pengasuhan di luar keluarganya atau pengasuhan
alternatif, seperti di Panti Asuhan Anak
|
Family
Support (dukungan Keluarga)
|
Pelayanan
berbasis masyarakat yang membantu orang tua/keluarga inti menjalankan
perannya dalam pengasuhan anak, memperkuat kapasitas orang tua dalam
menghadapi masalah untuk mengurangi terjadinya perlakuan salah dan penelantaran
anak
|
Fasilitator
|
Peran
yang dilakukan Pendamping Sosial
dalam membantu dan mendorong pihak terkait dalam masyarakat untuk terwujudnya
keserasian sosial
|
Forum
Keluarga Dengan Anak Cacat (FKDAC)
|
Lembaga
kerjasama (pertukaran informasi dan keterampilan) antar para keluarga yang
memiliki anak penyandang cacat
|
Forum
Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial
Indonesia (FKFPSI)
|
Wadah
bagi fungsional pekerja sosial
di lingkungan direktorat jenderal pelayanan dan rehabilitasi sosial sebagai ajang silaturahmi,
komunikasi, tukar informasi dan peningkatan kompetensi
|
Forum
Komunikasi Karang Taruna
|
Sarana
kerjasama, pertukaran pengalaman, dan informasi antar karang taruna
|
Forum
Komunikasi Pekerja Sosial
Masyarakat (FKPSM)
|
lihat
PSM
|
Foster
Care (Keluarga Asuh)
|
Merupakan
suatu pelayanan kesejahteraan
anak yang menyediakan pengasuhan melalui keluarga pengganti yang direncanakan
untuk periode tertentu atau jangka panjang dimana orang tuanya tidak mampu
mengasuhnya atau tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar,
baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya. Keluarga pengganti dimaksud
adalah keluarga yang tidak memiliki keterkaitan darah dengan anak atau
lembaga yang melakukan pengasuhan terhadap anak
|
Fungsi
Keluarga
|
Tugas-tugas
kehidupan yang seharusnya dilakukan agar keluarga dapat menata dan memelihara
kehidupan agar dapat tumbuh secara wajar, mencakup fungsi reproduksi, afeksi,
perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.
(UU No.10 tahun 1992 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera)
|
Fungsi
Peningkatan Masyarakat
|
Satu
fungsi pekerja sosial
masyarakat (PSM) untuk menciptakan perubahan-perubahan sosial dan pengembangan-pengembangan sosial secara terencana dan terarah
yang menyentuh struktur dan kehidupan masyarakat
|
Gangguan
Jiwa
|
Ketidakseimbangan
jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap atau tingkah laku
|
Ganja
|
Salah
satu jenis narkotika berasal dari tumbuhan perdu liar yang lebih dikenal
dengan nama cimeng, kanabis, marijuana, pot, tai, sick, gass, gelek, rasta,
dope, weed, mary jane, sinsemilla
|
Garis
Kemiskinan
|
1).
Menurut BPS adalah jumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk
makanan setara 2.100 kalori per orang/hari (garis kemiskinan makanan) dan
untuk memenuhi kebutuhan non makanan berupa perumahan, pakaian, kesehatan,
pendidikan, transportasi dan aneka barang/jasa (garis kemiskinan non
makanan), 2). Menurut PBB adalah jumlah uang setara 1 USD -2 USD yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal per orang/hari
|
Gelandangan
|
Orang-orang
yang hidup dalam keaadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak
dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan
yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (PP No. 31
tahun 1980 tentang Penanggualangan Gelandangan dan Pengemis)
|
Gempa
Bumi
|
Semua
gerakan kulit bumi, yang ringan maupun yang berat
|
Gender
|
Sifat
yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di konstruksi secara sosial dan kultural
|
Gerakan
Anti Narkotika (GRANAT)
|
Suatu
organisasi sosial masyarakat
yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan
NAPZA
|
Gerakan
Indonesia Anti Madat (GERAM)
|
Suatu
organisasi sosial masyarakat
yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan
NAPZA
|
Guncangan
Dan Kerentanan Sosial
|
Keadaan
tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis
sosial, ekonomi, politik,
bencana dan fenomena alam
|
Hak Anak
|
Bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh
orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. (UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak)
|
Hak
Asasi Manusia (H A M)
|
Seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 26 Tahun
1999 dan UU No. 21 Tahun 2001)
|
Halusinogen
|
Gejala
kejiwaan yang menunjukkan seseorang mendengar atau melihat atau mer
(Menimbulkan Kesan Palsu atau Halusinasi) adalah obat alamiah atau sintetik
yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang yang menyalahgunakan NAPZA
|
HAN
|
Hari
Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli
|
Handicap
|
Kesulitan
atau kesukaran dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat, baik di
bidang sosial, ekonomi, maupun
psikologis yang dialami seseorang yang disebabkan oleh ketidakharmonisan
psikis, fisiologis, maupun tubuh dan ketidakmampuannya melaksanakan kegiatan
hidup secara normal
|
HANI
|
Hari
Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni
|
HARGANAS
|
Hari
Keluarga Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Juni
|
Hari
HIV/AIDS
|
yang
diperingati setiap tanggal 5 Desember
|
Hari
Kesetiakawanan Sosial Nasional
(HKSN)
|
Hari
penggalangan kesetiakawanan sosial
nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Desember
|
Hari Pahlawan
|
Hari
peringatan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan setiap tanggal 10 November
|
Heroin
|
Oipioda
semi sintetis berupa serbuk putih yang berasa pahit. Di pasar gelap heroin
dipasarkan dalam ragam warna karena dicampur dengan bahan lain seperti gula,
coklat, tepung, susu, dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%.diasetilmorfin
adalah opoida semi sintetis berupa serbuk putih yang berasa pahit
|
Himpunan
Pekerja Sosial Indonesia
(HIPSI)
|
asosialsi
pekerja sosial Indonesia
|
HIPENCA
|
Hari
Internasional Penyandang Cacat yang diperingati setiap tanggal 1 Desember
|
HLUN
|
Hari
Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei
|
Home
Care
|
Bentuk
pelayanan pendampingan dan perawatan sosial
di rumah, sebagai wujud perhatian terhadap klien dengan mengutamakan peran
masyarakat berbasis keluarga
|
Home
Visite
|
Kunjungan
oleh pekerja sosial ke tempat
tinggal klien untuk melihat keadaan klien yang sebenarnya
|
Hukum
adat
|
Aturan
atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur,
mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. (UU No. 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Papua)
|
Huruf
Braille Negatif
|
Huruf
yang belum dapat diraba (ditulis dengan reglette)
|
Huruf
Braille Positif
|
Huruf
yang telah dapat diraba hasil dari negatif dan atau ditulis dengan mesin
ketik braille serta papan huruf
|
Identifikasi
|
Kegiatan
untuk mengumpulkan dan mengenal tentang permasalahan yang dialami oleh
penerima pelayanan, serta sumber
pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial
|
Idiot
|
Tingkat
kecacatan mental yang paling berat, dengan IQ 0 – 25, sehingga yang
bersangkutan tidak mampu latih dan tidak mampu didik
|
Ikatan
Pekerja Sosial Profesional
Indonesia (IPSPI)
|
Organisasi
atau lembaga profesi pekerja sosial
profesional
|
Ikatan
Pendidikan Pekerja Sosial
Indonesia (IPPSI)
|
Perkumpulan
lembaga pendidikan tinggi pekerjaan sosial
dan kesejahteraan sosial
|
IKS
(Iuran Kesejahteraan Sosial)
|
Simpanan
uang dari sebagian hasil keuntungan usaha ekonomi produktif melalui kelompok
usaha bersama (KUBE) yang digunakan untuk kepentingan sosial kelompok dalam bentuk santunan
bagi anggota yang mengalami musibah
|
Imitasi
|
Proses
peniruan perilaku yang dilakukan seseorang dari orang lain
|
Impairment
|
Suatu
keadaan kehilangan atau ketidaknormalan baik psikologis, fisiologis merupakan
kelainan struktur atau fungsi anatomis
|
In
Service Tranining
|
Latihan
yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian,kemampuan dan ketrampilan
dalam kedinasan
|
In-situ
|
Pola penanganan
dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil yang dilakukan pada lokasi
setempat
|
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI)
|
Pengukuran
perbandingan dari harapan hidup , melek huruf , pendidikan dan standar hidup
untuk semua negara seluruh dunia
|
Indikator
Kemiskinan
|
Serangkaian
data statistik yang diturunkan dan disusun untuk menggambarkan suatu keadaan
atau kecenderungan kemiskinan yang menjadi pokok perhatian atau usaha
pembangunan masyarakat
|
Individualisasi
|
Prinsip
dalam melayani klien yang didasarkan kepada potensi, kemampuan dan
keunikannya
|
Individualisasi
|
Salah
satu prinsip pekejaan sosial
untuk memperluakukan klien sebagainindividu yang unik (berbeda satu sama
lain)
|
Indoor
Training
|
Kegiatan
pelatihan yang dilaksanakan di dalam kelas
|
Infeksi
Menular Seksual (IMS)
|
Infeksi
yang menular melalui hubungan seksual sebagai akibat hubungan seksual dengan
berganti-ganti pasangan, baik melalui vagina, oral maupun anal
|
Infrastruktur
Sosial
|
Prasarana
pelayanan kesejahteraan sosial
|
Instalasi
Produksi
|
Fasilitas
dalam panti pelayanan rehabilitasi sosial
penyandang cacat sebagai upaya memantapkan kemampuan dan keterampilan yang
bersifat ekonomis produktif dalam rangka mempercepat kemandirian penyandang
cacat pasca bimbingan rehabilitasi
|
Instansi
Sosial
|
Lembaga
atau organisasi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota
|
Institusi
Lokal
|
Kelembagaan
masyarakat lokal yang mengandung sistem
sosial dan budaya setempat
dengan maksud mengaktualisasikan diri
|
Institusi
Sosial
|
Sistem nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat untuk
mewujudkan pelaksanaannya dibentuk organisasi sebagai wadah bagi berbagai
pihak yang terkait dalam menjalankan perannya masing-masing sebagai bagian
jaringan sistem tersebut
|
Intake
Process
|
Kegiatan
permulaan yang dilaksanakan untuk menjajagi menggali klien yang akan dibantu
mengenai persyaratan untuk diberi bantuan atau tidak
|
Integrasi
Sosial
|
Proses
dan atau keadaan yang menunjukkan adanya penyesuaian antara unsur-unsur yang
saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial,
sehingga menghasilkan pola kehidupan yang bersama, harmonis, serasi selaras,
dan seimbang bagi kehidupan sosial
|
Interaksi
Sosial
|
Hubungan
timbal balik antara dua orang atau lebih yang saling mempengaruhi
|
Intercountry
adoption
|
Pengangkatan
anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing
|
Intervensi
Dini
|
Salah
satu bentuk perlakuan atau campur tangan pihak luar pada obyek sasaran
pelayanan dalam kerangka pelayanan atau pertolongan yang dilakukan segera
setelah diduga adanya gangguan/permasalahan
|
Intervensi
Kesejahteraan Sosial
|
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sosial
dalam upaya membantu memecahkan masalah baik secara individu, maupun kelompok
dalam angka mewujudkan kesejahteraan
sosial
|
Intoksikasi
|
Suatu
kondisi peralihan yang timbul akibat penggunaan NAPZA sehingga gangguan
kesadaran fungsi kognitif, persepsi, emosi, perilaku atau respon psikologis
lainnya
|
Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
|
Perlindungan
bagi masyarakat miskin untuk mengakses pelayanan kesehatan
|
Jaminan Kesejahteraan Sosial
|
Sistem perlindungan sosial
dalam bentuk bantuan dan asuransi kesejahteraan
sosial kepada individu, keluarga,
kelompok, dan komunitas yang dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial
|
Jaminan Sosial
|
Skema
yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Jaminan Sosial Lanjut Usia
|
Sistem perlindungan dalam bentuk bantuan uang terhadap lanjut
usia yang memenuhi persyaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
|
Jaminan Sosial Penyandang Cacat
|
Sistem perlindungan sosial
dalam bentuk bantuan uang terhadap penyandang cacat berat yang memenuhi
persayaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
|
Janda/Duda
Perintis Kemerdekaan
|
Janda/duda
yang sah dari Perintis Kemerdekaan dan telah mendapat penetapan dengan
keputusan Menteri Sosial RI
|
Jarak Sosial
|
Kondisi
kesenjangan antara individu atau kelompok yang ditimbulkan dengan adanya
perbedaan dalam hal adat, aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan, dan struktur sosial ekonomi yang membatasi hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain
|
Jaringan
Sosial
|
Keterkaitan
baik secara formal maupun secara informal diantara orang-orang atau
organisasi-organisasi yang bisa memberi dan menerima sumber-sumber,
keterampilan-keterampilan, kontak-kontak dan pengetahuan
|
Jejaring
|
Pola
hubungan secara fungsional diantara komponen-komponen yang diarahkan untuk
mencapai tujuan bersama
|
Jembatan
persahabatan
|
Salah
satu program dalam rangka menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai melalui
kegiatan penyuluhan sosial
|
Jiwa Sosial
|
Sikap
yang menggambarkan kepedulian untuk melakukan sesuatu kepentingan kemanusiaan
dan sosial kemasyarakatan
|
Juvenille
Deliquency (Kenakalan Remaja)
|
Perbuatan/kejahatan/pelanggaran
yang dilakukan oleh anak remaja yang bersifat melawan hukum, anti sosial/antisusila dan menyalahi
norma-norma agama
|
Kampanye
Sosial
|
Metode
yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui media lisan, tulisan,
dan peragaan terhadap sasaran khalayak dengan tujuan untuk memberikan
pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif
dalam pembangunan kesejahteraan
sosial
|
Karang
Taruna
|
Organisasi
sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial, dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa /kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan social
|
Karang
Taruna Berkembang
|
Merupakan
gambaran kondisi perkembangan kearah yang positif aktivitas dan
keorganisasian dari karang taruna tumbuh. Kriterianya adalah adanya struktur
organisasi dan kepengurusan sudah ada, sekretariat, perlengkapan dan
administrasinya, rapat pengurus sudah mulai teratur, kegiatan rekreasi olah
raga dan kesenian sudah terarah, kegiatannya mengarah pada embrio kegiatan
yang berdampak ekonomis, sebagian besar generasi di desa atau kelurahan
setempat terlibat
|
Karang
Taruna Maju
|
Merupakan
gambaran kondisi organisasi dan aktivitas karang taruna yang sudah dapat
merencanakan dan melaksanakan program kegiatan secara terarah, konsisten,
variatif, kontinyu dan didukung seluruh komponen yang ada di desa/kelurahan
setempat kriterianya adalah sekretariat organisasi dan kepengurusan lengkap,
program/kegiatannya telah berjalan berkesinambungan, rapat rutin sudah
berjalan sesuai jadwal kegiatan pokok, program/kegiatannya dapat menciptakan
lapangan kerja, memiliki sarana/prasarana kegiatan UEP, sudah menjalin
kerjasama dengan organisasi/lembaga lain di luar Karang Taruna dan generasi
mudah yang ada di desa/kelurahan setempat dapat menikmati hasil karya Karang
Taruna
|
Karang
Taruna Percontohan
|
Merupakan
gambaran kondisi kemapanan dari seluruh aspek dalam suatu organisasi karang
taruna dan keberadaannya merupakan infrastruktur pembangunan bidang usaha kesejahteraan sosial. Kriterianya adalah telah dapat
mengembankan program yang mampu mencipatakan generasi muda di lingkungannya
untuk berpartisipasi secara aktif melaksanakan program pembangunan nasional,
memiliki kredibilitas tinggi dari masyarakat secara umum maupun pihak-pihak
yang terkait secara langsung dengan pemberdayaan karang taruna, mempunyai
kemandirian melaksanakan tugas organisasi secara profesional dan dapat
menjadi contoh karang taruna, hasil karya karang taruna telah dinikmati
|
Karang
Taruna Tumbuh
|
Suatu
organisasi karang taruna yang baru terbentuk karena adanya keinginan dan
kesadaran generasi muda mengenai pentingnya suatu organisasi sebagai wadah
pengembangan diri. Kriterianya adalah sudah terbentuk organisasi, adanya
sekreariat, adanya kegiatan rekreasi dan kesenian, peran dan kegiatannya
sederhana dan belum bekerjasama dengan warga masyarakat desa/kelurahan,
khususnya generasi muda. Secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial dan Instansi
terkait sebagai pembina teknis
|
Kawasan
Kumuh
|
Area
yang tidak memenuhi persyaratan yang layak secara fisik, sosial, dan kesehatan untuk tempat
tinggal
|
Keadilan
Sosial
|
Kondisi
dan atau proses yang menggambarkan keseimbangan pemerataan, tidak
diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
Kearifan
Lokal
|
Kematangan
masyarakat di tingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap,perilaku,
dan cara pandang masyarakat yang kondusif di dalam mengembangkan potensi dan sumber lokal (material dan non
material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam mewujudkan perubahan
ke arah yang lebih baik atau positif
|
Keberfungsian
Sosial
|
Kemampuan
seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan
mengatasi masalah
|
Kebijakan
Sosial
|
Ketetapan
pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, mengatasi
masalah sosial atau memenuhi
kebutuhan masyarakat
|
Kecacatan
|
Hilang/terganggunya
fungsi fisik atau kondisi abnormalitas fungsi struktur anatomi psikologi
maupun fisiologis
|
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
|
Setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga. (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga)
|
Kekerasan
Fisik
|
Perbuatan
yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat secara fisik
|
Kekerasan
Psikis
|
Perbuatan
yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja (verbal maupun non verbal)
yang dapat mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan traumatik
pada seseorang
|
Kekerasan
Seksual
|
Setiap
perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual , pemaksaan hubungan seksual
dengan cara tidak wajar, dan/atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan seksual
dengan orang lain untyk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu (UU No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
|
Kelembagaan
Sosial
|
Lihat
Institusi Sosial
|
Kelompok
bermain
|
Wadah
pembinaan usaha kesejahteraan
anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra
sekolah bagi anak berusia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar
|
Kelompok
Usaha Bersama (KUBE)
|
Salah
satu model pendekatan kelompok dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, dengan mengembangkan kegiatan
usaha ekonomi produktif secara berkelompok (5 – 10 orang) yang dikembangkan
oleh Departemen Sosial
|
Keluarga
|
Unit
terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan
anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dengan anaknya, atau keluarga sedarah
dalam garis lurus ke atas kebawah sampai dengan derajat ketiga
|
Keluarga
Batih
|
Keluarga
yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditambah anggota keluarga lainnya seperti
nenek, kakek, keponakan, paman, dan bibi
|
Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis
|
Keluarga
yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-isteri, orang
tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak
dapat berjalan dengan wajar
|
Keluarga
Berumah Tak Layak Huni
|
Keluarga
yang tinggal di perumahan dan lingkungannya tidak layak huni secara fisik,
kesehatan, dan sosialnya
|
Keluarga
Fakir Miskin
|
Keluarga
yang tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang
layak bagi kemanusiaan atau keluarga yang mempunyai mata pencaharian, tetapi
tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
|
Keluarga
Kecil (Inti)
|
Keluarga
yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak atau ayah dan ibu
|
Keluarga
Muda
|
Keluarga
yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia perkawinan)
|
Keluarga
Pahlawan Nasional
|
Ahli
waris dari seorang pahlawan nasional yang memperoleh pengakuan dari
Pemerintah, yang terdiri dari istri atau suami, janda atau duda dan anak
|
Keluarga
Rentan
|
Keluarga
yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan
sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya. (Kepmensos RI No. 49/HUK/2004)
|
Keluarga
Sejahtera
|
Keluarga
yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan
spirituil dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
mempunyai hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antara
keluarga dengan masyarakat dan lingkungan
|
Kemandirian
|
Kemampuan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa tergantung pada bantuan orang lain
|
Kemandirian
Keluarga
|
Sikap
mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam
pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan
keluarga, mengatur kelahiran, dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga berdasarkan
kesadaran dan tanggungjawab. (UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera)
|
Kemiskinan
|
Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tidak
mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan
|
Kemiskinan
|
Kondisi sosial ekonomi warga masyarakat yang
tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan
|
Kemitraan
|
Jalinan
kerjasama hubungan timbal balik, saling menguntungkan yang terjalin
berdasarkan kepedulian, kesetaraan dan kebersamaan yang sinergis antara
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan kesejahteraan social
|
Kemitraan
Sosial
|
Kerjasama,
kepedulian, kebersamaan, kesetaraan jaringan kerja untuk menumbuhkembangkan
kemanfaatan timbal balik antara pemerintah pusat dan daerah serta
masyarakat/ORSOS dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan
rehabilitasi sosial
|
Kemitraan
Usaha
|
Jalinan
kerjasama yang setara antar perorangan, kelompok, organisasi atau lembaga
yang memiliki komitmen untuk bekerja sama saling menguntungkan, sehingga
program dan kegiatan usaha ekonomis produktif dapat mencapai tujuan yang
diharapkan
|
Kepedulian
sosial
|
Suatu
sikap yang menunjukkan perhatian terhadap nasib orang lain yang ditunjukkan
dengan cara membantu orang yang membutuhkan
|
Kerentanan
|
Kondisi
ketidakstabilan sebagai akibat dari krisis sosial,
ekonomi, politik, dan bencana yang dapat menyebabkan terjadinya masalah sosial
|
Kesejahteraan
|
Suatu
tata kehidupan dan penghidupan yang memenuhi kebutuhan material dan spiritual
sehingga tercipta rasa aman dan tenteram lahir maupun batin
|
Kesejahteraan Anak
|
Suatu
tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar secara jasmani, rohani maupun sosial
|
Kesejahteraan Sosial
|
Suatu
tata kehidupan dan penghidupan sosial,
materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan
ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk
mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri,
keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban
manusia sesuai Pancasila
|
Keserasian
Sosial
|
Program
pengintegrasian antara pengungsi dengan penduduk setempat yang disebabkan
oleh konflik sosial
|
Kesetaraan
Gender
|
Kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan
hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam
kegiatan politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil
pembangunan tersebut
|
Kesetiakawanan
Sosial
|
Nilai-nilai
dan semangat kepedulian sosial
untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih
sayang. (UU No.11 Tahun 2009 tetang Kesejahteraan
Sosial)
|
Ketahanan
Keluarga
|
Kondisi
dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung
kemampuan fisik dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan
mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin
|
Ketahanan
Sosial Keluarga
|
Kondisi
dinamika dalam suatu keluarga yang ditandai oleh kemampuan daya tahan
terhadap arus perubahan , memprediksi perubahan, melakukan antisipasi
terhadap perubahan, dan mengatasi resiko yang ditimbulkan akibat perubahan
itu
|
Ketahanan
Sosial Masyarakat
|
Suatu
kemampuan komuniti dalam mengatasi resiko akibat perubahan sosial, ekonomi dan politik. Suatu
komuniti memiliki ketahanan sosial
bila (a) mampu melindungi secara efektif anggotanya termasuk individu dan
keluarga yang rentan dari perubahan sosial;
(b) mampu melakukan investasi sosial
dalam jaringan sosial, (c)
mampu mengembangkan mekanisme yang efektif dalam mengelola konflik dan
kekerasan; (d) mampu mengembangkan kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam. (Kepmensos No.
12/HUK/2006)
|
Ketelantaran
|
(1)
pengabaian / penelantaran anak-anak dan orang lanjut usia karena berbagai
sebab (2) kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan fisik, psikis, dan sosial secara wajar yang disebabkan
oleh ketidakmampuan sosial
ekonomi, dan pengabaian terhadap tugas dan tanggungjawab
|
Keterampilan
Sosial
|
Kemampuan
berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu. suatu kemampuan
seseorang untuk melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya dan
penguasaan kemampuan berkomunikasi dan berelasi dengan orang lain
|
Ketergantungan
Fisik
|
Keadaan
sakit/gangguan fisik yang akan diderita seseorang apabila berhenti memakai
obat untuk dalam jangka waktu tertentu dalam hal ini akan timbul
gejala-gejala putus obat/sindroma putus obat, yang berupa rasa sakit seluruh
badan, sakit kepala, mual, muntah, diare, sakit perut dan lain-lain
|
Ketergantungan
Obat
|
Keadaan
dimana tubuh/jiwa tidak dapat melepaskan diri dari pemakaian obat, setelah
pemakaian obat secara terus-menerus dengan kata lain dapat mengakibatkan
ketergantungan fisik dan psikis
|
Ketergantungan
Obat
|
Suatu
kondisi psikis maupun fisik yang ditandai dengan keinginan untuk terus
menerus menggunakan obat atau zat tertentu
|
Ketergantungan
Psikis
|
Perasaaan
gelisah (sindroma putus obat secara psikologis) yang akan timbul apabila
pemakaian obat dihentikan untuk jangka waktu tertentu
|
Keterpencilan
|
(1)
isolasi alam yang berakibat pada ketertinggalan yang dialami oleh komunitas
adat terpencil (2) kondisi kehidupan komunitas sosial budaya lokal yang
tinggal pada lokasi yang terisolir secara geografis dan sulit terjangkau
serta belum ada kontak (interaksi) dengan dunia luar
|
Ketunaan
Sosial
|
(1)
merupakan indikasi atas ketidakberhasilan fungsi sosial seseorang, yakni
tergantungnya salah satu atau lebih fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan fisik, emosi, konsep diri dan juga kebutuhan religius,rekereasi dan
pendidikan seseorang (2) adalah kondisi penyimpangan atau pelanggaran
terhadap nilai dan norma sosial, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat
|
KIE
(Komunikasi Informasi Edukasi)
|
Metode
yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui penyebarluasan
komunikasi, informasi, motivasi, dan edukasi kepada sasaran khalayak untuk
memberikan pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi
secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial
|
Klien
|
Orang
baik secara individu maupun kelompok yang mengalami masalah dan menerima
pelayanan sosial
|
Koersif
|
Tindakan
pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial. (UU No. 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Kokain
|
Salah
satu jenis narkotika berasal dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca yang tumbuh
di lereng pegunungan Andes, Amerika Selatan
|
Komisi
Nasional Lanjut Usia
|
Wadah
koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan
independen dalam melaksanakan pelayanan terhadap lanjut usia
|
Komisi
Nasional Perlindungan Anak
|
Lembaga
yang bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan
kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme
perlindungan anak
|
Komisi
Nasional Perlindungan Perempuan atau Komnas Perempuan
|
Lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk
menghapuskan kekerasan terhadap perempuan
|
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
|
Lembaga
yang bertugas melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan
dengan perlindungan anak, memberikan laporan, saran masukan dan pertimbangan
kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. (UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak)
|
Kompensasi
|
Pemberian
penggantian terhadap kerugian/kehilangan yang diakibatkan oleh bencana alam,
bencana sosial dan bencana non alam
|
Komunikasi
Interpersonal
|
Pengiriman
pesan oleh seseorang kepada penerima pesan dan didalamnya terjadi respon atau
umpan balik seketika yang bertujuan untuk membantu seseorang meningkatkan
efektivitas pribadi dan antar pribadi yang melibatkan sedikitnya dua orang.
(Devito, 1995)
|
Komunitas
|
Sekelompok
orang yang hidup dan saling berinteraksi atas dasar dan atau
kepentingan/tujuan bersama
|
Komunitas
Adat Terpencil (KAT)
|
Komunitas
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
|
Komunitas
Adat Terpencil (KAT) Kategori I (kelana)
|
Merupakan
KAT yang masih hidup dalam kondisi yang sangat sederhana, belum mengenal
teknologi dengan penggunaan alat kerja yang terbatas dilingkungan mereka
semata yang diperoleh secara turun temurun, hidup masih berpencar dan
berpindah dalam jumlah yang masih sangat kecil, belum ada kontak (interaksi)
dengan dunia luar dari komunitas yang hanya dapat diketahui oleh
kelompok/etnis mereka sendiri
|
Komunitas
Adat Terpencil (KAT) Kategori II (menetap sementara)
|
Merupakan
KAT yang masih hidup berpindah menetap dalam kondisi yang sangat sederhana,
dengan menggunakan teknologi yang masih sangat sederhana yang didapat dari
luar komunitas mereka, hidup berpencar dan berpindah dalam jumlah kecil dalam
orbitasi tertentu, sudah ada kontak (interaksi) dengan dunia luar dari
komunitas mereka, mulai mengenal sistem bercocok tanam
|
Komunitas
Adat Terpencil (KAT) Kategori III (menetap)
|
Merupakan
KAT yang mulai menetap ditempat tertentu dan untuk kehidupan keseharian sudah
ada kontak/interaksi dengan warga lainnya diluar komunitas mereka,
berkelompok dalam jumlah lebih besar, sudah mengenal teknologi sederhana yang
diperoleh dari luar komunitas mereka, sudah ada interaksi dengan komunitas
yang ada di luar komunitas mereka, mulai mengenal sistem bercocok tanam
dengan bibit yang didapat/dicari sendiri dari lingkungan serta mulai
melemahnya peran tokoh adat dalam kehidupan kemasyarakatan
|
Konflik
Sosial
|
Pertentangan
antar komunitas yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam kehidupan
social
|
Konseling
|
Suatu
proses dalam bentuk wawancara, dimana klien dibantu memahami dirinya sendiri
secara lebih baik, agar mereka dapat mengetasi kesulitan dalam penyesuaian
dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan
permasalahan yang tepat. Pemberian bantuan oleh seorang yang ahli atau oleh
orang yang terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan
psikologis diri korban meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
(UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
|
Konselor
|
Orang
yang mempunyai kompetensi dan melaksanakan tugas konseling
|
Konsultasi
|
Pemberian
bantuan penasehatan kepada suatu organisasi, kelompok, masyarakat, keluarga
atau individu oleh seseorang atau suatu tim yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan kualifikasi profesional yang memadai. upaya untuk
mendapatkan arahan dan bimbingan dalam penyelesaian masalah
|
Konsultasi
Kesejahteraan Keluarga
|
Konsultasi
yang dilakukan keluarga yang mengalami hambatan sosial ekonomi, psikologis
maupun sosial budaya
|
Konsultasi
Sosial
|
Upaya
untuk mendapatkan petunjuk dan bimbingan dalam penyelesaian masalah social
|
Konsultasi
Sosial Keluarga
|
Suatu
proses terencana dalam memberikan dukungan dan bimbingan baik secara
perorangan maupun kelompok, memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan
tentang keluarga
|
Kontrol
Sosial
|
Sistem
pengawasan oleh dan untuk masyarakat agar mau dan mampu menyesuaikan diri
terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
|
Koordinasi
Kegiatan Kesejahteraan Sosial ( K3S )
|
Organisasi
yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten/kota
|
Korban
|
Orang,
baik individu, keluarga maupun kelompok yang mengalami gejala traumatik baik
sebagai akibat dari perilaku salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi,
ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya atau darurat
atau pengungsian sehingga menyebabkan terganggunyan fungsi social
|
Korban
Bencana
|
Perorangan,
keluarga, atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental,
maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana yang menyebabkan
mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya
|
Korban
Bencana Alam
|
Perorangan,
keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental,
maupun sosial ekonomi akibat bencana alam misalnya banjir, kebakaran, tanah
longsor, gunung berapi meletus, angin topan, kelaparan dan perahu tenggelam
|
Korban
Bencana non-Alam
|
Perorangan,
keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental,
maupun sosial ekonomi akibat bencana non alam misalnya konflik, kebakaran,
kerusuhan dan lainnya
|
Korban
Bencana Sosial
|
Perorangan,
keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik dan mental,
maupun sosial ekonomi akibat bencana sosial misalnya konflik antar etnis,
kerusuhan massal
|
Korban
Penyalahgunaan NAPZA
|
Seseorang
yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Napza baik
atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain
|
Korban
Tindak Kekerasan (KTK)
|
Orang
(baik individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik
dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan
bentuk-bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang
membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
|
Krug
|
Alat
bantu bagi penyandang cacat tubuh, atau alat penyangga tubuh
|
Kualitas
Keluarga
|
Kondisi
keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya,
kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang
merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera
|
Kuasa
Asuh
|
Kekuasaan
orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnyadan kemampuan,
bakat, serta minatnya
|
Kuratif
|
Kegiatan
yang bersifat penyembuhan terhadap penyandang masalah sosial psikologis
|
Lanjut
Usia
|
Seseorang
yang telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun keatas
|
Lanjut
Usia Korban Tindak Kekerasan
|
Lanjut
usia yang mengalami penderitaan fisik, maupun sosial serta kerugian ekonomi
yang diakibatkan tindak pidana
|
Lanjut
Usia Potensial
|
Lanjut
usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat
menghasilkan barang atau jasa
|
Lanjut
Usia Terlantar
|
Lanjut
usia yang tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak
mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak
|
Lanjut
Usia Tidak Potensial
|
Lanjut
usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada
bantuan orang lain
|
Lembaga
Kesejahteraan Sosial
|
Organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial)
|
Lembaga
Keuangan Mikro (LKM)
|
Lembaga
keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga
masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala, permodalan dan kebutuhan dana
yang dihadapi para anggotanya
|
Lembaga
Keuangan Mikro Kelompok Usaha Bersama (LKM KUBE)
|
Lembaga
Keuangan Mikro yang merupakan pengembangan kelembagaan dari kelompok usaha
bersama (KUBE) sehingga sebagian besar pendirinya adalah anggota KUBE di
suatu desa bersama warga masyarakat lainnya yang mampu dan peduli terhadap
penanggulangan kemiskinan
|
Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Sosial Keluarga (LK3)
|
(1)
lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan, konseling, konsultasi
pemberian atau penyebarluasan informasi, outreach (penjangkauan) dan
pemberdayaan bagi keluarga secara proposional termasuk merujuk sasaran ke
lembaga pelayanan lain yang dibutuhkan oleh keluarga. (2) lembaga atau
organisasi yang memberikan konsultasi pelayanan sosial psikologis baik kepada
individu, keluarga, kelompok, organisasi, maupun masyarakat
|
Lembaga
Perlindungan Anak
|
Lembaga,
organisasi, atau badan yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap anak
|
Lembaga
Sertifikasi
|
Lembaga
independen yang menjamin mutu kompetensi dan kualifikasi bagi poekerja sosial
dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial. (UU No.
11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Lembaga
Swadaya Masyarakat
|
Bentuk
organisasi yang bekerja di bidang pengembangan masyarakat yang bertujuan
untuk mengembangkan pembangunan di tingkat bawah, biasanya melalui penciptaan
dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal
|
Loka
Bina Karya (LBK)
|
Salah
satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan sosial dan
keterampilan kerja agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya bagi
terwujudnya kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
dalam masyarakat
|
Low
vision
|
Kesulitan/gangguan
penglihatan seseorang jika dalam jarak minimal 30 cm dengan penerangan yang
cukup tidak dapat melihat dengan jelas baik bentuk, ukuran, dan warna
|
Makam
Pahlawan Nasional
|
Suatu
makam di luar taman makam pahlawan dimana jenasah pahlawan nasional
dimakamkan
|
Makam
Pejuang
|
Tempat
pemakaman pejuang yang berada dalam taman makam pahlawan dan atau di luar
taman makam pahlawan
|
Makam
Perintis Kemerdekaan
|
Suatu
tempat di luar taman makam pahlawan dimana jenasah perintis kemerdekaan
dimakamkan
|
Mal
Adaptif
|
Ketidakmampuan
utuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
|
Malfunction
|
Ketidakmampuan
dalam melaksanakan fungsi sosial
|
Manager
Sosial Kecamatan (MASKOT)
|
Petugas
yang direkrut sebagai pendamping dalampemberdayaan fakir miskin pada tingkat
kecamatan
|
Manajemen
Kasus
|
Pelayanan
yang ditujukan bagi populasi klien yang sangat rawan agar dapat menjamin
mereka menerima pertolongan yang mereka butuhkan dalam sistem penyelenggaraan
pelayanan dengan tujuan untuk mengakses dan mengkoordinasikan pelayanan
|
Masalah
Sosial
|
Suatu
keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh orang banyak dan
menyimpang dari norma dan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang
memerlukan pemecahan secepatnya
|
Masyarakat
|
Kumpulan
dari sejumlah orang dalam suatu tempat tertentu yang menunjukkan adanya
pemilikan atas norma-norma hidup bersama walaupun didalamnya terdapat lapisan
atau lingkungan sosial. Secara geografis dan sosiologis dapat dibedakan
menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
|
Masyarakat
Rentan
|
Masyarakat
yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan
potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya
|
Masyarakat
Terasing
|
Masyarakat
yang hidup dalam sosial budaya bersifat lokal, terpencar, dan kurang/belum
terlibat dalam jaringan serta pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
nasional
|
Masyarakat
yang Tinggal Di Daerah Rawan Bencana
|
Masyarakat
yang bermukim di daerah yang sering terjadi bencana, sehingga akan
membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka
|
Mediasi
|
Diversi
dalam bentuk perantaraan yang dilakukan oleh polisi untuk memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku,
dalam upaya menyelesaikan persoalan yang timbul akibat perbuatan anak
|
Mediasi
|
Kegiatan
untuk menyalurkan kepentingan berbagai pihak, baik kepentingan organisasi
atau lembaga penyedia pelayanan maupun antara pihak yang membutuhkan dengan
pemilik sumber , sehingga tercipta suatu sistem konsultasi dan advokasi
keluarga yang mengungtungkan kepentingan sasaran
|
Mediasi
Sosial
|
Peran
yang dilakukan oleh pendamping sosial dalam membantu warga mengidentifikasi
sistem sumber yang ada di lingkungannya dan menjembatani antara sistem sumber
dengan warga untuk pemecahan masalah
|
Metode
PLM (Perception Motion Learning Material)
|
Metode
bimbingan vokasional bagi anak usia pra sekolah (usia 3 – 5 tahun) yang
bertujuan untuk mendorong perkembangan persepsi gerak yang merupakan daya
kemampuan dasar yang diperlukan dalam rangka persiapan mengikuti proses
belajar mengajar di Sekolah Dasar
|
Millenium
Development Goals (MDG’s) atau Tujuan Pembangunan Milenium
|
Sebuah
keadaan/kondisi tujuan pembangunan yang ingin dicapai sebelum tahun 2015 yang
disepakati oleh 189 perwakilan negara dengan 8 indikator yaitu :
1.Penghapusan kemiskinan,2. Pendidikan untuk semua,3. Persamaan gender,4.
Perlawanan terhadap penyakit, 5. Penurunan angka kematian anak,6. Peningkatan
kesehatan ibu,7. Kelestarian lingkungan hidup,8. Kerjasama global
|
Mitigasi
|
Serangkaian
upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pebnagunan fisikmupun penyadaran
dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No.24 tahun 2007
tantang Penanggulangan Bencana)
|
Mobilisasi
|
Kegiatan
untuk menghimpun, mendayagunakan, mengembangkan dan mempertanggungjawabkan
sumber-sumber yang dibutuhkan dalam konsultasi dan advokasi
|
Mobilisasi
sosial
|
Perpindahan
(tempat/kedudukan, tingkah laku) orang-orang dengan pola yang baru
|
Mobilitas
Sosial
|
Kadar
perubahan sistem, kediaman secara geografis, tingkat sosial-ekonomi atau
orientasi-orientasi nilai budaya pada suatu masyarakat
|
Modal
Sosial
|
Suatu
institusi sosial yang melibatkan jaringan, norma-norma, dan kepercayaan
sosial, yang mendorong pada sebuah kolaborasi sosial (koordinasi dan
kooperasi) untuk kepentingan bersama
|
Modernisasi
|
Proses
perubahan social dalam masyarakat dengan cara mengadaptasi teknologi dan ilmu
pengetahuan dari luar
|
Monitoring
dan Evaluasi
|
Kegiatan
secara terus menerus untuk memantau perkembangan dalam pelaksanaan tugas dan
menilai hasil yang telah dicapai serta kendala yang dihadapi
|
Morfin
|
Opioida
alamiah yang mempunyai daya analgesik yang kuat, berbentuk kristal, berwarna
putih dan berubah menjadi kecoklatan, dan tidak berbau
|
Motivasi
Sosial
|
Dorongan-dorongan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial
|
Narkotika
|
Zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan (UU No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika)
|
Negosiasi
|
Kegiatan
menjalin hubungan dengan semua pihak terkait untuk memeperoleh berbagai
dukungan guna pelaksanaan konsultasi dan advokasi sosial
|
Nilai
Dan Norma
|
Aturan-aturan
lokal yang diyakini dan disepakati bersama baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang menjadi acuan dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat
|
Nilai
Sosial
|
Nilai-nilai
dalam kehidupan masyarakat yang mengacu pada hal-hal yang dianggap baik dan
benar oleh masyarakat secara umum
|
Nilai-Nilai
Kepahlawanan Dan Keperintisan
|
Sikap
dan perilaku yang dilandasi atau didasari dengan sifat-sifat berani, jujur,
pantang menyerah dan tanpa pamrih dalam melaksanakan perjuangan
|
Opioda
|
Sekelompok
zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang mempunyai khasiat farmakologi
mengurangi dan menghilagkan rasa nyeri
|
Orang
Dengan HIV/AIDS (ODHA)
|
Orang
yang terinfeksi virus HIV /AIDS
|
Orang
Hidup Dengan HIV/AIDS (OHIDA)
|
Orang-orang
yang tinggal bersama dengan orang yang terinfeksi HIV/AIDS
|
Orang
Tua Asuh
|
Perorangan,
kelompok dan atau masyarakat yang memberikan bantuan kepada anak kurang mampu
dengan memberikan bantuan biaya pendidikan agar mereka dapat mengikuti
pendidikan pada lembaga tingkat dasar dengan wajar dalam rangka wajib belajar
|
Organisasi
Kemasyarakatan
|
Organisasi
yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa untuk berperan serta dalam
pembangunan dalam rangka tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan)
|
Organisasi
Sosial (ORSOS)
|
Suatu
perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum, maupun
tidak berbadan hukum, berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan sosial
|
Orthese
|
Ilmu
pengetahuan tehnik dalam bidang medis yang menguraikan tentang cara-cara
pemeriksaan pengukuran, pembuatan, dan pengepasan dari alat-alat penguat
untuk anggota gerak yang mengalami kelayuhan, parese, fractur dan lain-lain
|
Overdosis
|
Suatu
kedaruratan medis yang disebabkan pola penggunaan yang salah karena telah
kehilangan toleransi yang ada sebelumnya
|
Pahlawan
Kemerdekaan Nasional
|
Seseorang
yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa
dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di
Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam
lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam
lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan
dan perkembangan Indonesia. (Keppres RI No.228 tahun 1963, Bab I, Pasal I)
|
Pahlawan
Nasional
|
Gelar
yang diberikan oleh pemerintah RI kepada seseorang warga negara RI yang
semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa
bagi kepentingan bangsa dan negara
|
Panti
Sosial
|
Lembaga
pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan penyandang
masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif secara fisik, mental
dan sosial. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Asuhan Anak (PSAA)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi anak
yatim, piatu, dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan
kapasitas belajarnya pulih kembali dan dapat berkembang secara wajar.
(Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Daksa (PSBD)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi
bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004).
|
Panti
Sosial Bina Grahita (PSBG)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
para penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Karya (PSBK)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Laras (PSBL)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam masyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Netra (PSBN)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi
bagi penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Pasca Laras Kronis (PSBPLK)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
penyandang cacat bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam masyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Remaja (PSBR)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi
bagi anak terlantar putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
para penyandang cacat rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat. (Kepmensos No.50/HUK/2004).
|
Panti
Sosial Karya Wanita (PSKW)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Marsudi Putra (PSMP)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Pamardi Putra (PSPP)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
eks korban penyalahgunaan NAPZA. (Kepmensos no.50/HUK/2004)
|
Panti
Sosial Petirahan Anak (PSPA)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan bagi anak yang
mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan
kapasitas belajarnya pulih kembali dan dapat berkembang secara wajar
|
Panti
Sosial Tresna Werdha (PSTW)
|
Panti
sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut
usia terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
(Kepmensos no.50/HUK/2004)
|
Participatory
Rural Appraisal (PRA)
|
Teknik
yang digunakan untuk melakukan asesmen atau pemahaman terhadap potensi dan
sistem sumber yang ada dalam masyarakat dengan melibatkan partisipasi
masyarakat
|
Partisipasi
Sosial
|
Meliputi
prakarsa, peran aktif, dan keterlibatan seluruh unsur dan komponen masyarakat
termasuk dunia usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
(Kepmensos No. 16/PRS/KPTS/XII/2003)
|
Pecandu
Narkotika
|
Orang
yang menggunakan/ menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan
pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. (UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika)
|
Pekerja
Mandiri Marjinal
|
Pekerja
yang mencari nafkah melalui usaha mandiri dengan modal kecil, keahlian yang
rendah, dan tidak tercakup oleh sistem jaminan sosial yang ada
|
Pekerja
Migran
|
Orang
yang berpindah ke daerah lain, baik di dalam maupun ke luar negeri untuk
bekerja dalam jangka waktu tertentu
|
Pekerja
Migran Bermasalah Sosial
|
Pekerja
migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam
bentuk tindak kekerasan, keterlantaran karena mengalami musibah (faktor alam
dan sosial), mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan
diri di tempat kerja baru atau negara tempatnya bekerja, maupun mengalami
kesenjangan sosial sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
|
Pekerja
Migran Internal
|
Orang
yang berpindah ke daerah lain dalam suatu wilayah (negara) untuk bekerja
dalam waktu tertentu
|
Pekerja
Migran Lintas Negara
|
Orang
yang berpindah ke negara lain untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu
|
Pekerja
Migran Terlantar
|
Seorang
yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut
dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar
|
Pekerja
Sektor Informal/Pekerja Mandiri
|
Orang
yang dalam pekerjaannya tidak mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan
hukum, yang hasil usaha pengelolaannya untuk kebutuhan hidupnya sendiri
|
Pekerja
Sosial
|
Seseorang
yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang
diperolehnya melalui pendidikan formal atau pengalaman praktek di bidang
pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh
pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial. (Kepmensos
No. 10/HUK/2007)
|
Pekerja
Sosial Fungsional
|
Pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh sebagai
pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial di
lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya.
(Kepmensos No. 10/HUK/2007)
|
Pekerja
Sosial Fungsional Tingkat Ahli
|
Pekerja
sosial yang mempunyai kualifikasi profesional yang kelebihannya dan fungsinya
mensyaratkan kejuruan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknis evaluasi di
bidang pelayanan kesejahteraan sosial
|
Pekerja
Sosial Fungsional Tingkat Terampil
|
Pekerja
sosial yang memiliki kualifikasi teknik yang pelaksanakan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pelayanan
kesejahteraan sosial
|
Pekerja
Sosial Kecamatan (PSK)
|
Pegawai
negeri sipil di lingkungan Departemen Sosial dan ditempatkan di wilayah
kecamatan dengan tugas membimbing, membina dan mengawasi pelaksanaan program
kesejahteraan sosial di lingkungan kecamatannya. (Kepmensos NO.8/HUK/1981)
|
Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM)
|
Warga
masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta
didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara
sukarela, mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. (Kepmensos RI No.
28/HUK/1987)
|
Pekerja
Sosial Profesional
|
Seseorang
yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki
kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman
praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Pekerjaan
Sosial
|
Suatu
profesi yang ditujukan untuk membantu orang, baik individu, kelompok dan/atau
masyarakat dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuannya mencapai
keberfungsian sosial secara penuh serta mengupayakan kondisi-kondisi
kemasyarakatan tertentu yang menunjang pencapaian fungsi sosial
|
Pelacur
|
Seorang
wanita, pria dan “wanita pria“ (waria) yang melakukan hubungan seksual diluar
pernikahan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang maupun
jasa
|
Pelaku
Eksploitasi Ekonomi
|
Seseorang,
kelompok orang dan komunitas yang dengan sengaja mengambil keuntungan secara
ekonomi terhadap pihak lain
|
Pelaku
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
|
Individu
atau kelompok lembaga Kesejahteraan Sosial, dan masyarakat yang terlibat
dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.( UU No. 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Pelaku
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
|
Individu,
kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Pelayanan
dan Perlindungan Anak Korban Bencana
|
Semua
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelayanan dasar dan perlindungan anak
korban bencana
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Berbasis Keluarga
|
Suatu
sistem pemberian pelayanan dan rehabilitasi yang bertumpu pada peran keluarga
dengan mendayagunakan secara optimal sumber dana, daya, prakarsa, dan potensi
keluarga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan klien
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
|
Suatu
sistem pemberian pelayanan dan rehabilitasi yang bertumpu pada peran dan
pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi sosial, LSM, lembaga
profesi, untuk membantu klien untuk memenuhi kebutuhan dan hak-haknya
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Berbasis Panti/Institusi
|
Pelayanan
dan rehabilitasi sosial dalam asrama (panti) dengan berbagai fasilitasnya,
meliputi pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, intelektual, serta
ketrampilan baik diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial
|
Serangkaian
kegiatan profesional yang meliputi pencegahan, rehabilitasi, pembinaan
lanjut, perlindungan, dan advokasi sosial. (Permensos No. 56/HUK/2009)
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Cacat
|
Pelayanan,
perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak
cacat yang memungkinkan anak cacat memperoleh hak-hak dasarnya yaitu
kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial bagi Korban Narkotika
|
Pelayanan
pemulihan perilaku penyalahgunaan narkotika sehingga terbebas dari
penyalahgunaan narkotika serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial di dalam Lembaga
|
Pelayanan
dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di dalam lembaga sesuai standar
tertentu. (Permensos No. 56/HUK/2009)
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial di luar Lembaga
|
Pelayanan
dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di luar lembaga sesuai standar
tertentu. (Permensos No. 56/HUK/2009)
|
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial Luar Panti/Non Panti
|
Sistem
pelayanan dan rehabilitasi sosial di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
melalui Loka Bina Karya (LBK), Balai Latihan Kerja (BLK) dan tempat lain yang
ditunjuk sebagai wadah pembinaan dan bimbingan rehabilitasi sosial
|
Pelayanan
Harian Lanjut Usia (day care service)
|
Suatu
model pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia, yang bersifat
sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam
waktu tertentu (maksimal 8 jam), dan tidak menginap, yang dikelola oleh
pemerintah atau masyarakat secara profesional
|
Pelayanan
Holistik Komprehensif (untuk anak)
|
Pelayanan
yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan fungsi
kelembagaan. Pemenuhan kebutuhan dasar anak mencakup aspek-aspek fisik,
sosial, emosi, moral, kognitif dan bahasa. Pengembangan fungsi kelembagaan
pelayanan, meliputi fungsi pelayanan pengasuhan dan perawatan anak (Day
care), pusat informasi (Information Centre), lokasi penelitian dan
pengembangan (research and development) serta pusat pemagangan (training
centre).
|
Pelayanan
Integratif (untuk anak)
|
Pelayanan
yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam upaya
optimalisasi proses tumbuh kembang anak dan pengembangan fungsi kelembagaan
|
Pelayanan
Kesejahteraan Sosial
|
Serangkaian
kegiatan pelayananyang diberikan terhadap individu, keluarga maupun
masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang
bersifat pencegahan, pengembangan,maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan
yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka
mampu menjalankan fungsi sosialnya secara memadai.( Kepmensos No.
10/Huk/2007).
|
Pelayanan
Sosial
|
Pelayanan
yang ditujukan untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam
mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya
|
Pelayanan
Sosial Anak Autis
|
Suatu
pemberian pelayanan sosial khusus kepada anak autis yang dilakukan secara
tepat untuk membuat anak mampu melakukan peran sosialnya dengan baik
|
Pelayanan
Sosial Anak Jalanan
|
Suatu
proses pemberian pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial bagi anak jalanan agar memperoleh hak-hak dasarnya yaitu
kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi
|
Pelayanan
Sosial Anak Terlantar
|
Proses
atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan
profesional terhadap anak terlantar guna terpenuhinya seoptimal mungkin hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi
|
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
|
Pelayanan
sosial terhadap lanjut usia yang meliputi perawatan jasmani, rohani, dan
sosial serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat menikmati
taraf hidup secara wajar melalui sistem pengasramaan
|
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia di Keluarga Sendiri
|
Pelayanan
terhadap lanjut usia yang dilakukan di rumah atau dalam keluarga sendiri
untuk memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah lanjut usia
|
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Luar Panti
|
Pelayanan
sosial terhadap lanjut usia yang meliputi perawatan jasmani, rohani, dan
sosial serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat menikmati
taraf hidup secara wajar tidak melalui sistem pengasramaan
|
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Melalui Keluarga Pengganti
|
Pelayanan
melalui keluarga pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan
pelayanan yang dibutuhkan atau lanjut usia dalam keadaan atau kondisi
terlantar
|
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Melalui Subsidi Silang
|
Model
pelayanan dengan cara memanfaatkan panti (institutional system) bagi
pelayanan lanjut usia mampu melalui kontribusi/iuran yang diperoleh dari
lanjut usia, keluarga, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan lanjut usia yang mampu dengan lanjut usia yang kurang
mampu secara silang
|
Pelayanan
Terpadu Korban Tindak Kekerasan
|
Pelayanan
korban kekerasan yang dilaksanakan secara bersama sama dalam bentuk
pengobatan dan perawatan secara fisik, psikis serata pelayanan sosial dan
hukum (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
|
Pemantapan
Kesiapan Masyarakat
|
Memantapkan
kesiapan warga masyarakat sebagai calon warga binaan yang siap menerima dan
melaksanakan proses pemberdayaan lebih lanjut
|
Pembangunan
Sosial
|
Strategi
kolektif dan terencana guna meningkatkan kualitas hidup manusia melalui
seperangkat kebijakan sosial yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan,
perumahan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan penanggulangan kemiskinan
|
Pembangunan
Sosial
|
Strategi
kolektif dan terencana guna meningkatkan kualitas hidup manusia melalui
seperangkat kebijakan sosial yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan,
perumahan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan penanggulangan kemiskinan
|
Pemberdayaan
|
Pemberian
kewenangan dan kepercayaan kepada masyarakat setempat untuk menentukan
berbagai bentuk program kegiatan pembangunan serta kebutuhan mereka melalui
upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna
peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya
|
Pemberdayaan
Kelembagaan Keluarga
|
Pemberdayaan
melalui penguatan kemampuan fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang ada pada
perorangan, keluarga, kelompok atau komunitas dan penanaman nilai-nilai
keluarga yang ditujukan untuk mewujudkan keutuhan dan kemandirian keluarga
|
Pemberdayaan
Keluarga
|
Proses
peningkatan dan pemantapan motivasi, kemampuan dan fungsi keluarga yang
dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan berlanjut melalui
bimbingan, konsultasi, perlindungan, advokasi, pelembagaan keluarga dalam
rangka memperkuat peran sosial keluarga
|
Pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil (KAT)
|
Proses
pembelajaran sosial dengan menghargai inisiatif dan kreativitas KAT terhadap
kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi sehingga masyarakat secara mandiri
dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mampu
memecahkan permasalahannya
|
Pemberdayaan
Lingkungan Sosial
|
Pemberdayaan
yang bertujuan terciptanya lingkungan sehat melalui penataan perumahan dan
permukiman sosial tanpa mengubah budaya yang ada
|
Pemberdayaan
Masyarakat
|
Upaya
untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu
maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya
peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya. Pemberdayaan
masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah
daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin
keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai
|
Pemberdayaan
Pranata Sosial
|
Suatu
kegiatan yang sistematis dan terencana untuk meningkatkan dan mengembangkan
lembaga, nilai dan norma, serta jaringan sosial dalam suatu komunitas,
sehingga mampu melindungi anggotanya, melakukan investasi/modal sosial,
mengelola persaudaraan, perbedaan, konflik, dan kekerasan serta memelihara
sumberdaya sosial dan alam
|
Pemberdayaan
Sosial Keluarga
|
Pemberdayaan
yang diarahkan untuk mendayakan potensi keluarga dan lingkungannya guna
meningkatkan keberfungsian keluarga serta tanggung jawab sosial keluarga,
sehingga terjalin interaksi sosial saling menguntungkan antar keluarga dan
komunitas lingkungannya untuk mempertahankan ketahanan sosial keluarga
|
Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Komunitas Adat Terpencil (KAT)
|
Pemberdayaan
yang bersifat bimbingan dan pemantapan dalam rangka meningkatkan kemampuan
warga KAT dibidang tertentu agar mereka mampu melakukan perubahan sosial ke
arah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik
|
Pembimbing
Sosial Keluarga
|
Seseorang
yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan bimbingan sosial keluarga (bisa
dari aparatur pemerintah, LSM, dan atau masyarakat)
|
Pembinaan
Kepahlawanan
|
Proses
kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, menghayati serta
mengamalkan nilai kepahlawanan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat
|
Pembinaan
Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil
|
Upaya
untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial kelompok-kelompok masyarakat
yang hidupnya masih terasing dan terpencil serta terbelakang melalui
serangkaian kegiatan pembinaan secara terencana, terarah dan berkesinambungan
|
Pembinaan
Kesetiakawanan Sosial
|
Proses
kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, menghayati serta
mengamalkan nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang
lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang
|
Pembinaan
Lanjut
|
Pembinaan
klien setelah selesai masa rehabilitasi dimana pelaksanaanya tergantung
kondisi klien
|
Pemeliharaan
Taraf Kesejahteraan Sosial
|
Upaya
perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar klien dapat
mewujudkan dan meningkatkan taraf hidup yang wajar
|
Pemetaan
Pranata Sosial
|
Usaha
untuk menggambarkan, mengidentifikasi norma-norma, moral, nilai dan aturan
yang digunakan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat
|
Pemetaan
Sosial
|
Kegiatan
awal untuk menemu kenali masalah, potensi dan sumber sekaligus menghimpun
data sosiografis secara keseluruhan dalam suatu wilayah untuk mendapatkan
data awal tentang suatu komunitas
|
Pemulihan
|
Serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang
terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan
sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU No. 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana)
|
Pemulihan
Korban
|
Segala
upaya untuk menguatkan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih
berdaya, baik secara fisik maupun psikis. (PP No. 4 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
|
Pemulihan
Psikososial
|
Semua
bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk
membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis,
sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya
kembali secara wajar (Permensos 102/Huk/2007)
|
Pemulung
|
Orang
yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang
bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman penduduk, pertokoan ,
pasar-pasar dan atau tempat lain untuk mendapatkan nafkah
|
Penanganan
Pengungsi
|
Upaya
penyelamatan, perlindungan serta pemberdayaan pengungsi akibat bencana yang
meliputi pemberian bantuan darurat, pembinaan, pengembalian,
pemindahan/relokasi, dan rekonstruksi
|
Penanggulangan
Bencana
|
Segala
upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan,
tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada
sebelum, pada saat, dan setelah bencana. (UU No.24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana)
|
Penanggulangan
Kemiskinan
|
Kebijakan,program
dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan atau
masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat
memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. ( Undang-undang No. 11 tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Pencegahan
Bencana
|
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi
ancaman bencana. (UU No. 24, tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Pencegahan
Bencana
|
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana,
baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanaan pihak yang
terancam bnecana (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana)
|
Pencegahan
Bencana
|
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana,
baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang
terancam bencana (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba
|
Seluruh
usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba
|
Pendamping
|
Perorangan,
kelompok atau lembaga yang memiliki kompetensi profesional di bidangnya dalam
melakukan pendampingan
|
Pendamping
Masyarakat
|
Orang
yang mempunyai tugas untuk mendorong terjadinya proses pembelajaran pada masyarakat
|
Pendamping
Pemberdayaan Keluarga
|
Pendamping
yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pihak yang berwenang, baik pemerintah
maupun masyarakat untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga binaan
sosial (KBS) yang telah menjadi sasaran program pemberdayaan keluarga
|
Pendampingan
KDRT
|
Tindakan
berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani guna
penguatan diri korban KDRT untuk mnyelesaikan masalah yang dihadapi. (PP No.
4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
|
Pendampingan
Sosial
|
Suatu
proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan klien dalam rangka
memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan
potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota
terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitas pelayanan
publik lainnya
|
Pendampingan
Sosial Korban NAPZA
|
Kegiatan
profesional yang dilakukan oleh seseorang baik di dalam lembaga maupun di
luar lembaga yang memiliki kompetensi dan kepedulian sosial untuk mendampingi
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dalam
kebijakan pelayanan rehabilitasi sosial. (Permensos No. 56/HUK/2009)
|
Pendampingan
Sosial KUBE
|
Suatu
proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KUBE, LKM-KUBE, dan
masyarakat sekitarnya, dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan,
mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup,
serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan
kerja, dan fasilitas pelayanan publik lainnya
|
Pendataan
Kesejahteraan Sosial
|
Rangkaian
kegiatan yang direncanakan secara sistematis berupa pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan dan penyajian data dan informasi kesejahteraan sosial
|
Penderita
AIDS
|
Seseorang
yang sudah terinfeksi HIV dan sudah menunjukkan gejala-gejala AIDS (antara
lain gejala lemah, adanya berbagai infeksi di kulit, paru-paru, radang
tenggorokan dan gejalalain-lain akibat infeksi kuman-kuman biasa, yang
biasanya ditolak oleh daya kekebalan atau imun tubuh manusia
|
Penderita
HIV
|
Seseorang
yang telah positif terinfeksi virus HIV, akan tetapi belum menunjukkan
gajala-gejala penyakitnya (masih nampak sehat)
|
Penelitian
dan Pengembangan Sosial
|
Kegiatan
penyelidikan secara ilmiah, sistematik untuk menemukan data atau menguji
kebenaran suatu hipotesa sehingga dapat dijadikan dasar untuk perumusan suatu
teori atau pengembangan teknologi pelayanan sosial
|
Pengangkatan
Anak
|
Suatu
perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan, dan membesarkan anak-anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga
orang tua angkatnya. (PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengankatan
Anak)
|
Pengarus-utamaan
Gender
|
Strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral
dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan dan program pembangunan nasional
|
Pengasuhan
Anak dalam Keluarga Pengganti
|
Bentuk
pelayanan sosial anak terlantar di luar panti sosial kepada anak yang
mempunyai masalah dengan cara menempatkan anak pada keluarga pengganti
terpilih agar anak mampu mengembangkan potensi dan kemampuannya
|
Pengembangan
Asset
|
Suatu
usaha pemberdayaan sosial ekonomi fakir miskin melalui pengembangan
kepemilikan asset kemiskinan dan kesejahteraan, antara lain ditentukan oleh
seberapa besar seseorang memiliki asset ( yakni stock kekayaan baik dalam
bentuk finansial seperti tabungan, modal usaha, saham, maupun material
seperti tanah, rumah, tempat usaha, kendaraan, dan hewan ternak). Maka
pengentasan kemiskinan perlu diupayakan melalui peningkatan jumlah dan volume
asset fakir miskin
|
Pengembangan
Kualitas Pelayanan Sosial
|
Berbagai
kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis dalam rangka
menghasilkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui
pengkajian terhadap kebijakan sosial, pengembangan model pelayanan dan
evaluasi terhadap program pelayanan kesejahteraan sosial. (Kepmensos No.
10/Huk/2007)
|
Pengembangan
Masyarakat
|
Suatu
proses dimana masyarakat baik sebagai individu maupun perwakilan kelompok
bekerjasama untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan sosial, merencanakan
cara-cara memenuhi kebutuhan tersebut, serta memobilisasi sumber-sumber yang
diperlukan yang ada didalam masyarakat tersebut dengan berlandaskan pada
prinsip partisipasi sosial
|
Pengemis
|
Orang-orang
yang mendapat penghasilan ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain
|
Pengguliran
Dana
|
Serangkaian
kegiatan untuk menambah modal usaha, memperluas usaha dan mendistribusikan
modal usaha kepada pihak lain yang membutuhkan
|
Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga
|
Jaminan
yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban
kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga)
|
Penghubung
(Liasion)
|
Peran
pekerja sosial dalam menghubungkan residen dengan keluarga, orang tua dan
lembaga
|
Pengiriman
(dalam kasus Perdagangan Orang)
|
Tindakan
memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain. (
UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
|
Pengumpulan
Sumbangan
|
Setiap
usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang
kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian,pendidikan dan
bidang kebudayaan. (PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan)
|
Pengumpulan
Uang atau Barang
|
Setiap
usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang
kesejahteraan sosial, mental agama/kerohanian, jasmani, dan kebudayaan
|
Pengungsi
|
Orang
atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. (UU
No. 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana)
|
Pengungsi
Internal
|
Orang
yang keluar dari tempat asalnya dan tidak ingin atau tidak dapat kembali atau
hilangnya perlindungan seseorang, karena alasan Terancam kehidupan dan
keamanannya sebagai akibat dari konflik bersenjata dan bentuk kekerasan lain
yang menyebabkan kekacauan di masyarakat umum atau rasa takut akan adanya
ancaman perbedaan ras, agama, suku bangsa, dan anggota kelompok/golongan
sosial atau politik tertentu atau kekkerasan lain yang menyebabkan kekacauan
di masyarakat (Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi)
|
Penitipan
Anak yang selanjutnya disebut dengan Taman Penitipan Anak (TPA)
|
Lembaga
pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistik dan integratif
kepada anak balita yang berusia diatas tiga bulan sampai dengan sebelum lima
tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan sosial,
mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi
|
Penjajagan
Awal (dalam pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil)
|
Tindak lanjut
dari pemetaan sosial untuk mengetahui lebih dalam dan lengkap tentang profil
komunitas adat terpencil berikut lingkungan sosialnya
|
Penjeratan
Hutang (dalam kasus Perdagangan Orang)
|
Perbuatan
menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang. (UU No.21
tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
|
Penyalahguna
Napza
|
Orang
yang menggunakan napza tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter serta
melanggar hukum. (UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun
1997 tentang Narkotika)
|
Penyalahguna
Narkoba
|
Pemakai
obat secara tetap/sporadik, yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang
digunakan tidak sesuai dengan penggunaan medis yang diakui
|
Penyalahguna
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
|
Seseorang
yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa
sepengetahuan dan pengawasan dokter. (Permensos no 56/HUK/2009)
|
Penyalahgunaan
NAPZA
|
Penggunaan
NAPZA tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter serta melanggar hukum
|
Penyalahgunaan
Narkoba
|
Pemakaian
obat secara tetap/sporadik, yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan
tidak sesuai dengan penggunaan medis yang diakui
|
Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
|
Pemakaian
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk
tujuan pengobatan dan atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan
pengawasan dokter. (Permensos No.56/HUK/2009)
|
Penyaluran
|
Tahapan
kegiatan akhir dari proses pelayanan dan rehabilitasi dengan cara a)
mengembalikan klien kepada orang tua/wali/keluarga terdekat, b) menempatkan
klien pada sistem pelayanan lanjutan seperti lembaga latihan ketrampilan,
lembaga pendidikan atau menempatkan klien pada lapangan pekerjaan, c)
menempatkan klien pada keluarga pengganti
|
Penyandang
Cacat
|
Setiap
orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara
selayaknya yang terdiridari a. Penyandang cacat fisik, b. Penyandang cacat
mental, c. Penyandang cacat fisik dan mental. (UU No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
|
Seseorang
yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru,
yang dinyatakan secara medis telah sembuh. (UU No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Fisik
|
Seseorang
yang menderita kelainan pada tulang dan/atau sendi anggota gerak dan tubuh,
kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan
bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan
kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Fisik Dan Mental
|
Seseorang
yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus, atau cacat ganda, seperti
gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara
serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan
tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4
tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Mata (Tuna Netra)
|
Seseorang
yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi
hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4
tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Mental
|
Sesorang
yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa
mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya
atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan
dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. Penyandang cacat
mental terdiri dari :penyandang cacat mental eks psikotik dan penyandang
cacat mental retardasi. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Mental Eks Psikotik
|
Seseorang
yang mengalami kedaaan kelainan jiwa yang disebabkan oleh faktor organik,
biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran
akan perasaan dan alam perbuatan seseorang. (UU No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Mental Retardasi
|
Seseorang
yang mengalami kelainan mental (kelemahan kemampuan berfikir) yang dapat
menggangu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
kegiatan secara selayaknya. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Cacat Rungu/Wicara
|
Seseorang
yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi
hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. (UU No. 4
tahun 1997 tentang Penyandang Cacat)
|
Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
|
Seseorang,
keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau
gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan
wajar
|
Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) non potensial
|
Warga
masyarakat baik individu, keluarga, kelompok, dan komunitas yang mengalami
hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya secara layak bagi kemanusiaan
karena faktor kecacatan, tidak potensial, dan penyakit kronis, sehingga kehidupannya
secara terus menerus tergantung pada bantuan orang lain
|
Penyandang
Masalah Tuna Susila
|
Seseorang
yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah sesuai ketentuan
UU No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan dengan mengharapkan imbalan baik
berupa uang, materi, maupun jasa termasuk dalam pengertian ini
germo/mucikari, wanita tuna susila dan sejenisnya. (lihat pelacur)
|
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
|
Upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan
dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial)
|
Penyelenggaraan
Pemulihan
|
Segala
tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban KDRT. (PP No.
4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan dalam Rumah Tangga)
|
Penyelenggaraan
Penangulangan Bencana
|
Serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi (UU
No. 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana)
|
Penyuluh
Sosial
|
Jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang
diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan
secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Peraturan bersama Mensos dan BKN
No. 41/HUK-PPS/2008 dan No. 13 Tahun 2008)
|
Penyuluhan
Sosial
|
Suatu
proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi,
komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan,
tulisan, maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman
yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam
pembangunan kesejahteraan sosial (Peraturan bersama Mensos dan BKN No.
41/HUK-PPS/2008 dan No. 13 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial Dan Angka Kreditnya)
|
Perdagangan
Orang
|
Tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahguanaan kekuasaan atau
posisi rentan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun
antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang)
|
Peredaran
gelap Narkotika
|
Setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan
melawan hukum yang ditetapkan secara tindak pidana narkotika ( UU No. 22
tahun 1997 tentang Narkotika)
|
Peredaran
Gelap Narkotika
|
Setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan
melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika ( UU No. 22
tahun 1997 tentang Narkotika)
|
Perekrutan
(dalam kasus Perdagangan Orang)
|
Tindakan
yang meliputi mengajak, mengumpulkan, mebawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya. ( UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang)
|
Peringatan
Dini
|
Serangkaian
kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang
kemungkinan terjadinya bencana di suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
(UU No.24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana)
|
Peringatan
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Atau Hari Sosial
|
Merupakan
upaya untuk mengenang, menghayati dan meneladani semangat persatuan kesatuan,
kegotongroyongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia yang secara bahu-membahu
mempertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta sebagai
ibukota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada tahun 1948
|
Perintah
Perlindungan
|
Penetapan
yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan pada korban.
(UU No. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
|
Perintis
Kemerdekaan
|
Mereka
yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan dengan surat
Keputusan Menteri Sosial RI
|
Perlindungan
Anak
|
Segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
|
Perlindungan
KDRT
|
Segala
upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan
oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan
pengadilan. (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga)
|
Perlindungan
Keluarga
|
Program
yang di disain untuk keluarga yang mengalami krisis dimana anak-anak mereka
berisiko ditelantarkan atau terpisah dari keluarga dan (sedang) ditempatkan
di pengasuhan di luar keluarganya atau pengasuhan alternatif, seperti didalam
panti pengasuhan anak
|
Perlindungan
Khusus
|
Perlindungan
yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara
ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik, dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran. (UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak)
|
Perlindungan
Komunitas Adat Terpencil (KAT)
|
Upaya perlindungan
terhadap hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman,
kesejahteraan dan turut serta dalam sistem pemerintahan
|
Perlindungan
Sementara
|
Perlindungan
yang langsung diberikan oleh kepolisian dan atau lembaga sosial atau pihak
lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dan pengadilan.
(UU No. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
|
Perlindungan
Sosial
|
Semua
upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial. (UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial)
|
Petugas
Penyelenggara Pemulihan KDRT
|
Tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan/atau pembimbing rohani.
(PP No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
|
Pialang
Sosial (broker)
|
Peran
pekerja sosial dalam menghubungkan residen yang membutuhkan pelayanan dengan
sumber-sumber yang menyediakan pelayanan yang dibutuhkan, termasuk prosedur
pelayanan, persyaratan pelayanan, menciptakan sumber yang belum tersedia,
menghemat sumber untuk kepentingan jangka panjang
|
PLEASE
CHANGE THIS ENTRY!
|
MISTAKE
|
PNPM
Mandiri
|
Program
nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta
mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan,dan pendanaan
stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan
|
Potensi
dan Sumber Daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial
|
Nilai
kepahlawanan, kejuangan dan keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan kearifan
lokal, peran serta organisasi sosial, lembaga sosial masyarakat, kerelawanan
sosial (tenaga kesejahteraan sosial), masyarakat, karang taruna, pekerja
sosial, masyarakat), tanggung jawab sosial dunia usaha, penggalangan dana
sosial, dan ketersediaan sarana dan prasarana kesejahteraan sosial. (UU No 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraaan Sosial)
|
Potensi
dan Sumber Penanggulangan NAPZA
|
Segala
sesuatu baik yang dapat dilihat (tangible) maupun tidak dapat dilihat
(intangible) digunakan oleh individu, kelompok maupun masyarakat dalam upaya
pencegahan, rehabilitasi, memelihara dan mengembangkan hasil pemulihan (after
care) korban penyalahgunnan NAPZA
|
Potensi
Kesejahteraan Sosial
|
Individu,
kelompok organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum
memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan
kesejahteraan social sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara
langsung untuk mendukung pembangunan Kesejahteraan Sosial
|
Pranata
Sosial
|
Suatu
sistem nilai dan norma yang mengatur tata hubungan sosial dalam kehidupan
masyarakat, meliputi lembaga atau institusi yang bersifat formal dan
informal, nilai dan norma sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku serta
jaringan sosial diantara anggotanya
|
Pre Contemplation
|
Tahap
dimana pecandu umumnya belum mau mengakui bahwa perilaku penggunaan zatnya
merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya
|
Preparation
|
Tahap
dimana individu mempersiapkan diri dari pola penggunaan zatnya
|
Private
Adoption
|
Pengangkatan
anak secara langsung
|
Pro
Kesejahteraan Sosial KUBE
|
Program
kesejahteraan sosial yang diselenggarakan melalui pendekatan kelompok usaha
bersama
|
Program
Keluarga Harapan (PKH)
|
Program
memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika mereka
memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber
daya manusia yaitu pendidikan dan kesehatan.
|
Prothese
|
Ilmu
pengetahuan teknik dalam bidang medis yang menguraikan tentang cara
pemeriksaan, pengukur, pengegipan, pembuatan, dan pengepasan dari alat-alat
pengganti anggota gerak yang hilang
|
Psikotropika
|
Zat atau
obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku. (UU No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika)
|
Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK)
|
Lembaga
keuangan yang menyalurkan dana kepada keluarga fakir miskin (usaha kecil)
dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan sesuai dengan syariat
islam
|
Pusat
Krisis Terpadu (PKT)
|
Lembaga
pelayanan sosial anak korban trafiking yang dilaksanakan secara terpadu antar
segmen yang terkait dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban
trafiking. (pedoman Pecegahan Trafiking Anak, Yanrehsos Tahun 2004)
|
Pusat
Layanan Terpadu Lanjut Usia
|
Pusat
kegiatan pemberian pelayanan bagi lanjut usia yang mengalami tindak kekerasan
dan/atau perlakuan salah
|
Pusat
Pelayanan Terpadu (PPT)
|
Tempat
dilaksanakannya pelayanan korban kekerasan baik di rumah sakit umum maupun
rumah sakit POLRI. (Kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian RI no. 14 tahun 2002,
Kepmensos no.75/Huk 2002, B/3048/10/2002)
|
Pusat
Santunan Dalam Keluarga (Pusaka)
|
Pelayanan
terhadap lanjut usia kurang mampu/terlantar dengan memberikan pelayanan
permakanan siap saji/siap santap dan pembimbing rohani serta sosial, guna
pemenuhan kebutuhan hidupnya secara layak
|
Pusat
Trauma (Trauma centre)
|
Lembaga
rehabilitasi psikososial dan pemulihan kondisi traumatis sebagai akibat
tindak kekerasan
|
Rabun
|
Gangguan
penglihatan seseorang yang mengakibatkan terganggunya aktivitas pada senja
hari
|
Rancangan
Penelitian
|
Rencana
kegiatan penelitian yang mencakup pokok-pokok kegiatan antara lain tentang
latar belakang, tujuan, landasan konseptual, populasi, metode, teknik
pengumpulan dan analisis data, lokasi, anggaran, organisasi pelaksana, dan
jadwal pelaksanaan
|
Rapid
Rural Appraisal (RRA)
|
Salah
satu model pengembangan masyarakat pedesaan secara cepat dengan melibatkan
partisipasi dan unsur-unsur masyarakat
|
Rawan
Bencana
|
Kondisi
atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis,
sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk
jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai
kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya
tertentu (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Re-Entry
Stage
|
Tahapan
program rehabilitasi sosial melalui pendekatan TC setelah residen mengikuti
tahapan program primer, dimana dilakukan upaya memantapkan kondisi psikologis
dalam dirinya, mendayagunakan nalarnya dan mampu mengembangkan keterampilan
sosial dalam kehidupan bermasyarakat
|
Rehabilitasi
|
Pemulihan
dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial, agar dapat
melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang)
|
Rehabilitasi
Berbasiskan Masyarakat (RBM)
|
Rehabilitasi
yang mendayagunakan sumber dan potensi masyarakat
|
Rehabilitasi
Medik
|
Kegiatan
pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medic agar
penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin ( PP
No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat)
|
Rehabilitasi
Psikososial
|
Rehabilitasi
dalam bentuk pelayanan psikologis dan sosial bagi penyandang masalah
psikososial, agar dapat melaksanakan fungsi psikososialnya secara wajar
|
Rehabilitasi
Sosial
|
Proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.(UU
No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Rehabilitasi
Sosial bagi penderita cacat di dalam panti
|
Rehabilitasi
sosial penyandang cacat di dalam panti, agar penyandang cacat dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
|
Rehabilitasi
Sosial Daerah Kumuh
|
Rehabilitasi
sosial di daerah kumuh antara lain melalui perbaikan perumahan agar
masyarakat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
|
Reintegrasi
|
Penyatuan
kembali korban tindak pidana perdagangan orang pada pihak keluarga atau
pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan
bagi korban. (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang)
|
Rekonstruksi
|
Pembangunan
kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana,
baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh
dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hokum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek
kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana (Undang-undang No. 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Rekruitmen
|
Upaya
untuk mendapatkan calon penerima pelayanan yang memenuhi syarat tersedianya
data serta informasi yang menyeluruh tentang kondisi obyektif serta
memperoleh kesempatan dan penerima pelayanan, dalam hal ini adalah para tuna
daksa yang layak dan sesuai dengan jenis keterampilan yang diminati
|
Relapse
|
1).
Menurut Metode TC Ditjen Yanrehsos tahun 2002 adalah suatu proses yang
terjadi karena beberapa faktor pemicu dimana seseorang telah dinyatakan
abstinence (sembuh) dan kembali menggunakannya relapse dimulai dengan suatu
perubahan pada fikiran, perasaan, atau perilaku, atau dengan kata lain suatu
kerinduan (sugesti) pada sesuatu, baik disadari atau tak disadari sehingga
menggunakannya, 2). Menurut Pedoman Pendamping Eks Korban Penyalahgunaan
NAPZA pada Shelter Workshop, KUBE dan UEP Ditjen Yanrehsos 2008 adalah suatu
kondisi eks korban penyalahgunaan Napza yang kambuh kembali menggunakan Napza
|
Relasi
Sosial
|
Hubungan
timbal balik dalam proses pelayanan antara pekerja sosial dengan klien
|
Relawan
Sosial
|
Seseorang
dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial
maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan dibidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas
kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. (UU No. 11 tahun 2009 tentang
kesejahteraan Sosial)
|
Rescue
|
Pertolongan
bagi sesama tanpa diskriminasi (netral)
|
Residence
|
Sebutan
untuk klien yang sedang mengikuti program rehabilitasi sosial dengan metode
Terapeutic Community
|
Resosialisasi
|
Salah
satu tahapan pelayanan rehabilitasi sosial yang bertujuan agar bekas klien
dapat menyesuaikan diri dalam lingkungan sosialnya. Dalam resosialisasi ini
dilakukan serangkaian kegiatan untuk memfasilitasi seseorang atau sekelompok
orang yang telah memperoleh layanan pemulihan psikososial agar dapat kembali
ke dalam keluarga dan masyarakat dengan sebaik-baiknya (Permensos
102/HUK/2007)
|
Responden
|
Orang
yang dijadikan sumber data dalam suatu penelitian
|
Retardasi
Mental
|
Tingkat
IQ seseorang di bawah angka 70
|
Risiko
Bencana
|
Potensi
kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya
rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Ruang
Pelayanan Khusus (RPK)
|
Tempat
diamana korban kekerasan diterima oleh Polwan apabila melapor pada kantor
kepolisian setempat. (Kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian RI no. 14 tahun 2002,
Kepmensos no.75/Huk 2002, B/3048/10/2002)
|
Rujukan
|
Pengalihan
wewenang kepada pihak lain, untuk menangani lebih lanjut para penyandang
masalah kesejahteraan sosial karena dinilai masih membutuhkan pelayanan atau
bantuan sosial lanjutan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. (Permensos
102/HUK/2007)
|
Rumah
Perlindungan
|
Tempat
pelayanan perlindungan awal seseorang dan atau kelompok yang menjadi korban
tindak kekerasan, konflik sosial dansebagainya (Permensos 102/HUK/2007)
|
Rumah
Perlindungan Sosial Anak (Protection Home)
|
Unit
pelayanan perlindungan perlanjutan dari temporary shelter yang berfungsi
memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak
yang memerlukan perlindungan secara khusus sehingga anak dapat tumbuh kembang
secara wajar
|
Rumah
Perlindungan/Trauma Center (RPTC)
|
Suatu
lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial
serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan
(Permensos No.102/HUK/2007)
|
Rumah
Singgah
|
Tempat
penampungan sementara anak jalanan sebagai wahana pelayanan kesejahteraan
sosial
|
Rumah
Tangga Sasaran (RTS)
|
Rumah
tangga yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin dan hampir miskin
(Inpres No. 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai
Untuk Rumah Tangga Sasaran)
|
Sampel
|
Bagian
dari keseluruhan populasi yang akan diteliti
|
Santunan
Sosial
|
Bantuan
sosial dalam rangka meringankan beban penyandang masalah kesejahteraan sosial
|
Sarana
Lingkungan
|
Fasilitas
sosial dan umum yang didayagunakan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan
kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
|
Sasaran
Garapan
|
Objek
yang menjadi fokus pelayanan sosial
|
Satuan
Bakti Kesejahteraan Sosial (Sakti Peksos)
|
Alumni
Program Diploma IV (DIV)/Strata I (S1) jurusan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan
Sosial yang terseleksi dan diangkat sebagai Pekerja Sosial dengan status
kontrak kerja pengabdian selama 3 (3) tahun secara full time pada panti
sosial swasta.
|
Satuan
Tugas Khusus Logistik
|
Tim yang
dibentuk untuk penugasan di bidang pengumpulan potensi dan sumber-sumber
bantuan serta pendistribusiannya untuk penanggulangan bencana
|
Satuan
Tugas Khusus Pelayanan Sosial Kemanusian (Humanitarian)
|
Gugus
tugas khusus untuk urusan-urusan khusus sosial kemanusiaan atau humanitarian
dengan keahlian seperti : psikososial, pelayanan khusus lansia, anak,
penyandang cacat, dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya terutama pada fase saat
dan setelah bencana terjadi
|
Satuan
Tugas Khusus Rescue
|
Satuan
tugas khusus dengan keahlian bidang rescue atau penyelamatan untuk
penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
|
Satuan
Tugas Posko
|
Personal
penanggulangan bencana dengan penugasan khusus sebagai petugas posko
penanggulangan bencana bidang bantuan sosial yang bertugas pada saat pertama
bencana terjadi
|
Satuan
Tugas Sosial Penanggulangan Bencana
|
Tim
kerja yang dibentuk untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana dan
penanganan korban bencana yang terjadi di wilayah tertentu
|
Satyalencana
Kebaktian Sosial
|
Telah
berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu
bidang perikemanusian pada khususnya yang terkait dengan bidang kesejahteraan
sosial
|
Sertifikasi
Diklat
|
Pernyataan
tertulis tentang kewenangan lembaga diklat untuk menyelenggarakan jenis dan
jenjang diklat tertentu yang dinyatakan dalam surat keputusan instansi
pembina
|
Severe Addiction
|
Periode
dimana individu hanya hidup dan berlaku untuk memperthankan
ketergantungannya, sama sekali tidak memperhatikan lingkungan sosial dan
dirinya sendiri, pada tahap ini individu biasanya sudah terlibat pada
tindakan criminal yang dilakukan demi memperoleh zat adiktif yang diinginkan
|
Shelter
Workshop
|
1).
Menurut Acuan umum bantuan sosial KTK Ditjen Bantuan dan jaminan sosial
2008bengkel kerja bagi korban tindak kekerasan yang telah direhabilitasi dan
tidak mungkin memperoleh lapangan kerja di dalam masyarakat, 2). Menurut
Pedoman Pendamping Eks Korban Penyalahgunaan Napza pada Shelter Workshop,
KUBE dan UEP Ditjen Yanrehsos Tahun 2008 adalah tempat memelihara kepulihan
dan memantapkan keterampilan kerja eks korban penyalahgunaan Napza yang telah
selesai mengikuti rehabilitasi sosial dalam maupunluar panti
|
Silabus
Materi Diklat
|
Suatu
format yang mencakup nama materi diklat, jam latihan, pokok – pokok dan sub
bahasan, metoda dan media pembelajaran, serta referensi
|
Simulasi
|
Salah
satu teknik pembelajaran untuk memperagakan keadaan atau peristiwa yang
sesungguhnya
|
Sistem
|
Komponen
– komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi untuk mencapai tujuan
tertentu
|
Sistem
Informasi
|
Sistem
yang dipergunakan untuk menyampaikan pesan atau penjelasan guna memberikan
kepastian, pemahaman dan pengertian terhadap suatu masalah bagi pihak lain
|
Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
|
Sistem
yang berupa rangkaian kegiatan yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, serta penyajian data dan informasi kesejahteraan sosial
|
Sistem
Jaminan Kesejahteraan Sosial
|
Sistem
perlindungan sosial bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam bentuk bantuan
kesejahteraan sosial Permanen dan Asuransi Kesejahteraan Sosial kepada
individu, keluarga, dan komunitas yang dikategorikan sebagai kelompok rentan
termasuk para pekerja mandiri di sector informal. ( UU No. 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial)
|
Sistem
Jaminan Sosial Nasional
|
Sistem
penyelenggaraan program jaminan sosial secara nasional
|
Sistem
Komando Tanggap Darurat Bencana
|
Suatu
standar penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga
dengan mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur
dan komunikasi dalam suatu struktur organisasi (PP No. 21 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana)
|
Sistem
Pelayanan Berbasis Institusi
|
Sistem
pelayanan sosial di panti sosial
|
Sistem
Pelayanan Berbasis Keluarga
|
Sistem
pelayanan sosial bagi penyandang masalah sosial dengan inisiatif dan sumber
yang terdapat di keluarga
|
Sistem
Pelayanan Berbasis Masyarakat
|
Kegiatan
pelayanan kepada penyandang masalah sosial dengan inisiatif dan sumber yang
terdapat di masyarakat
|
Sistem
Sumber
|
Perorangan/kolektivitas/sistem
sosial/lembaga yang memiliki nilai dan / atau barang / benda fisik seperti
dukungan, uang, sarana, prasarana dan sebagainya yang bermanfaat dalam upaya
penanganan masalah kesejahteraan sosial
|
Social
Forestry (Pemberdayaan Masyarakat Pinggiran Hutan)
|
Suatu
sistem pengelolaan hutan pada kawasan hutan negara atau hutan hak, yang
memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kelestarian hutan
|
Social
Use
|
Periode
dimana individu mulai coba-coba menggunakan zat adiktif untuk tujuan
rekreasional, namun sama sekali tidak mengalami problem yang berkait dengan
aspek sosial, financial, medis dan sebagainya. umumnya individu masih dapat
mengontrol penggunaan zatnya
|
Standar
|
Spesifikasi
teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan
pelayanan
|
Standar
Khusus
|
Ketentuan
– ketentuan yang memuat uraian operasional dari standar umum
|
Standar
Panti Sosial
|
Standar
yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan panti sosial
|
Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
|
Standar
yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara minimal.
|
Standar
Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial
|
Ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan
wajib daerah yang berhak diperoleh setiap penyandang masalah kesejahteraan
sosial secara minimal.
|
Standar
Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan
|
Standar
yang dijadikan sebagai patokan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial bagi
korban tindak kekerasan
|
Standar
Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Kekerasan
|
Standar
yang diperuntukkan dalam rehabilitasi psikososial korban tindak kekerasan
|
Standar
Resosialisasi Dan Rujukan Korban Tindak Kekerasan
|
Standar
yang dijadikan sebagai patokan dalam penyelenggaraan pelayanan resosialisasi
dan rujukan bagi para korban tindak kekerasan
|
Standar
Umum
|
Ketentuan
– ketentuan pokok yang mencakup aspek kelembagaan, pelayanan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan
|
Standardisasi
|
Proses
membakukan spesifikasi teknis yang akan dijadikan tolak ukur
|
Status
Keadaan Darurat Bencana
|
Suatu
keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas
dasar rekomendasi oleh Badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (UU 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Status
Sosial
|
Kedudukan
seseorang dalam kelompok atau masyarakat
|
Stimulan
|
Bantuan
peralatan dan atau uang untuk merangsang keberfungsian sosial penyandang
masalah kesejahtearan sosial
|
Struktur
Sosial
|
Susunan,
tingkat atau lapisan sosial yang terdapat dalam masyarakat dari golongan atas
sampai golongan yang terendah
|
Studi
Kelayakan (SK)
|
Tindak
lanjut dari kegiatan penjajagan awal untuk merumuskan secara bersama program
aksi yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan skala prioritas yang
diperkuat dengan rekomendasi
|
Sumbangan
Sosial
|
Pemberian
yang berupa uang dan atau barang dari oleh dan untuk masyarakat dalam rangka
pelayanan sosial
|
Tabungan
Wajib
|
Simpanan
yang harus dilakukan oleh program jaminan kesejahteraan sosial
|
Taman
Makam Pahlawan (TMP)
|
Suatu
tempat atau lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan
pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
|
Taman
Makam Pahlawan Nasional (TMPN))
|
Suatu
tempat yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis
kemerdekaan tingkat Nasional
|
Taman
Penitipan Anak (TPA)
|
Lembaga
pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistic dan integratif
kepada anak balita yang berusia di atas tiga bulan sampai dengan sebelum lima
tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan social,
mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi
|
Tanggap
Darurat Bencana
|
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelematan
dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelematan, serta pemulihan sarana dan pra sarana.
(UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
|
Tanggung
Jawab Sosial
|
Kewajiban
yang harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
|
Tanggung
Jawab Sosial Dunia Usaha (CSR)
|
Keinginan,
kemampuan dan komitmen dunia usaha untuk membantu pemerintah menyelenggarakan
usaha kesejahteraan sosial dan/atau memecahkan masalah sosial atas dasar
inisiatif sendiri
|
Taruna
Siaga Bencana (TAGANA)
|
Suatu
wadah berhimpun personal terlatih penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
Di dalam penanggulangan bencana juga dikenal istilah TRC (Tim Reaksi Cepat)
|
Teknik
Identifikasi
|
Cara
yang digunakan untuk membantu masyarakat mengetahui dan memahami kebutuhan
maupun permasalahan yan dihadapi
|
Teknik
Pemetaan Organisasi Sosial
|
Cara
yang digunakan untuk menetapkan keberadaan organisasi – organisasi sosial
yang dapat digunakan sebagai sumber
|
Teknik
Pencairan Suasana
|
Metode
yang digunakan dalam membantu kelompok warga untuk menciptakan suasana
kebersamaan, keeratan dan keakraban senasib sepenanggungan dalam kerja –
kerja kelompok
|
Teknik
Penggalian Potensi Organisasi
|
Cara
yang digunakan untuk menemu-kenali potensi – potensi yang dimiliki oleh
organisasi
|
Teknisi
Litkayasa
|
Petugas
yang membantu peneliti untuk melaksanakan kegiatan penelitian.
|
Teknologi
Pelayanan Sosial
|
Teknologi
pertolongan dalam memecahkan masalah oleh individu dan komunitas
|
Telepon
Sahabat Anak (TESA) 129
|
Suatu
bentuk layanan berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor)
untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus atau berada dalam situasi
darurat, maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.
|
Temporary
Shelter
|
Unit
pelayanan perlindungan pertama yang bersifat responsive dan segera bagi anak-
anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah, atau yang
membutuhkan perlindungan khusus
|
Tenaga
Kesejahteraan Sosial
|
Seseorang
yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik
di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial (Undang-undang No. 11 Tahun 2009)
|
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
|
Seseorang
yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan dalam penanganan penyandang
masalah kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan
|
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
|
Warga
masyarakat yang peduli dan memiliki wawasan dan komitmen kesejahteraan sosial
dan telah mengikuti program pendidikan dan latihan kesejahteraan sosial
|
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Pegawai
|
Pegawai
negeri yang bertugas melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial
|
Terminasi
|
Pemutusan
hubungan pelayanan bagi klien
|
Terpencil
|
Suatu
keadaan dimana hanya tersendiri, terasing atau jauh dari yang lain
|
Tertinggal
|
Suatu
keadaan wilayah di mana masih berjalan di tempat
|
Theurapeutic
Community (TC)
|
Suatu
metode rehabilitasi sosial yang ditujukan kepada korban penyalahgunaan NAPZA
yang merupakan sebuah “keluarga” terdiri atas orang-orang yang mempunyai
masalah yang sama dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menolong diri
sendiri dan sesame yang dipimpin oleh seseorang dari mereka, sehingga terjadi
perubahan tingkah laku dari yang negative kea rah tingkah laku yang positif
|
Tim
Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA)
|
Tim yang
memberikan pertimbangan untuk pemberian perijinan atas permohonan
pengangkatan anak yang diajukan (dalam hal intercountry adoption), tim yang
dikembangkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia
|
Tim
Reaksi Cepat (TRC)
|
Tim yang
dikembangkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia
|
Tindak
Kekerasan
|
Perlakuan
dengan sengaja atau tidak sengaja, baik verbal maupun non-verbal yang
ditujukan untuk mencederai atau merusak orang lain, baik berupa perlakuan
fisik, mental, sosial, kerugian ekonomi maupun seksual yang melanggar hak
asasi manusia, bertentangan dengan nilai – nilai dan norma – norma dalam
masyarakat berdampak trauma psikologis bagi korban. Bentuk tindak kekerasan
dapat berupa perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi ataupun
membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya. (Permensos No.102/HUK/2007)
|
Tindak
Kekerasan Fisik
|
Perilaku
dengan sengaja yang ditujukan untuk mencederai atau merusak kehidupan secara
fisik
|
Tindak
Kekerasan Seksual
|
Terkait
dengan penyerangan terhadap integritas pribadi seseorang dalam bentuk tindak
kekerasan seksual/perkosaan, pelecehan seksual secara verbal dan non verbal
yang melanggar kepatutan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat
|
Tongkat
Putih
|
Alat
bantu bagi penyandang cacat netra yang berupa tongkat
|
Tracing
(Penelusuran)
|
Proses
pencarian anak atau orang tua kandung atau wali sah anak setelah
teridentifikasinya keterpisahan anak
|
Trafficker
|
Orang,
agen atau jejaring yang melakukan trafficking kepada anak dan perempuan
|
Trafficking
|
Segala
tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan,
pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindah tanganan,
pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau ditempat tujuan
perempuan dan anak; dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau fisik,
penculikan, penipuan, tipu muslihat, manfaatkan posisi kerentanan, memberikan
atau menerima pembayaran atau keuntungan dimana manusia digunakan untuk
tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, pekerja migran gelap, adopsi anak,
pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri
pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk
eksploitasi lainnya
|
Transit
Narkotika
|
Pengangkutan
narkotika dari suatu Negara ke Negara lain dengan melalui dan singgah di
wilayah RI yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana
angkutan (UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
|
Transito
|
Pengangkutan
psikotropika di wilayah RI dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara
dua Negara lintas. (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
|
Tuna
Sosial
|
Gelandangan,
pengemis, tuna susila, bekas narapidana, dan pengidap HIV/AIDS. (Kepmensos
No.16/PRS/KPTS/XII/2003)
|
Tuna
Susila
|
Seseorang
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara
berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang materi atau jasa (Kepmensos No.16/PRS/KPTS/XII/2003)
|
Tuna
Wisma/Gelandangan
|
Orang
yang tidak mempunyai tempat tinggal tertentu yang layak
|
Tunjangan
Berkelanjutan
|
Bantuan
yang diberikan kepada perintis kemerdekaan dan putra putri pahlawan nasional
antara lain dalam bentuk tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan. (UU
No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
|
Ultimum
Remedium
|
Pengangkatan
anak oleh warga negara asing. Upaya ini merupakan upaya terakhir, jika sudah
tidak ada lagi warga negara Indonesia yang akan mengangkat anak warga
Indonesia dimaksud
|
Undian
|
Tiap-tiap
kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi
syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau
benda, yang akan 50diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai
pemenang dengan jalan undi atau dengan cara menentukan untung yang tidak
terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri
|
Undian
Gratis
|
Undian
yang diselenggarakan secara cuma-cuma (Kepmensos No. 73/Huk/2002)
|
Undian
Gratis Berhadiah Langsung
|
Undian
yang dilakukan secara langsung dan pemenangnya dialkukan secara langsung dan
pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkan (Kepmensos No.
73/Huk/2002)
|
Undian
Gratis Berhadiah Tidak Langsung
|
Undian
yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan diundi pada waktu tertentu
setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya antara lain
mengundi amplop, kartu pos dan kupon (Kepmensos No. 73/Huk/2002)
|
Unit
Pelayanan Sosial Keliling
|
Sarana
pelayanan sosial bergerak (dapat berpindah tempat) dengan melibatkan para
ahli dan para profesional yang diarahkan untuk menjangkau penyandang cacat
dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lain sampai ke tingkat
desa agar dapat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin
sehingga permasalahannya dapat diatasi secara cepat dan tepat
|
Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
|
Serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antar pemerintah dan
masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar mereka dapat mempertahankan
fungsi sosialnya dan bisa berperan aktif secara wajar dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
|
Urusan
Wajib Bidang Sosial
|
Urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial
pelayanan PMKS yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan kepada daerah. (Permensos 129/HUK/2008)
|
Usaha
Ekonomi Produktif
|
Serangkaian
kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan usaha ekonomi,
meningkatkan produktifitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan
kemitraan usaha yang saling menguntungkan yang ditujukan bagi PMKS secara
perorangan
|
Usaha
Kesejahteraan Sosial
|
Semua
upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,membina,
memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. (UU No.6 tahun
1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial)
|
Usaha
Pencegahan
|
Usaha
secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan dan
pendidikan, memberi bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada
berbagai pihak yang ada hubungannya dengan masalah kesejahteraan sosial
sehingga akan tercegah
|
Usaha
Penyantunan Anak Terlantar
|
Usaha
bimbingan dan pemeliharaan terhadap anak terlantar yang antara lain
diselenggarakan melalui usaha pengangkatan anak sebagai upaya terakhir dalam
usaha kesejahteraan anak
|
Usaha
Rehabilitasi
|
Usaha-usaha
yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pemberian latihan dan
pendidikan, pemilikan kemampuan penyaluran kembali ketengah-tengah
masyarakat, pengawasan maupun pembinaan lanjut sehingga dengan demikian para
penyandang masalah sosial kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak
dengan martabat manusia sebagai Warga Negara RI
|
Validasi
|
Cara
untuk mengetahui sejauh mana data penelitian mencerminkan hasil data yang
tepat dan akurat
|
Validitas
|
Keadaan
atau kualitas yang didukung oleh fakta dan penalaran
|
Variabel
|
Ciri
atau karakteristik dari sesuatu obyek
|
Veteran
|
Orang
yang sudah banyak pengalaman dalam suatu bidang tertentu dan sudah tidak
aktif dalam kegiatan/organisasi
|
Vocational
Guidance
|
Proses
bimbingan dan penyuluhan untuk memberikan bantuan kepada penyandang cacat
agar dapat menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi dalam kaitannya
dengan vokasional
|
Vocational
Training
|
Proses
bimbingan dan pelatihan kepada penyandang cacat agar memiliki keterampilan
vokasional yang memadai
|
Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
|
Sistem
kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri
dari usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini
merupakan jejaring kerja pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang
tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja
dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat
menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha
kesejahteraan sosial
|
Wali
|
Orang
atau badan yang dipercaya dan mendapat kekuasaan asuh anak sebagai orang tua
|
Wanita
Korban Tindak Kekerasan
|
Wanita
yang mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yang
diakibatkan tindak pidana
|
Wanita
Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
|
Wanita
atau wanita tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan
melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial
|
Wanita
Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
|
Seorang
wanita yang karena faktor kemiskinannya, keterbelakangan dan kebodohannya
mengalami gangguan fungsional dalam kehidupan sosial dan atau ekonominya
sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk menjalankan peranan
sosialnya. (Pedoman Umum Pemberdayaan Keluarga, tahun 2005)
|
Wawancara
|
Teknik
pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung lisan oleh
pewawancara (pengumpul data) kepada responden atau informan dan
jawaban-jawaban responden atas informan dicatat atau direkam dengan alat
perekam
|
Wawasan
Kesejahteraan Sosial
|
Cara
pandang atau pemahaman tentang hakekat prinsip dasar pembangunan
kesejahteraan sosial
|
Widyaiswara
|
Pejabat
Fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan dan pelatihan di instansi
pemerintah, adapun jenjang widyaiswara adalah widyaiswara pertama,
widyaiswara muda, widyaiswara madya, widyaiswara utama
|
Zat
Adiktif
|
Zat yang
tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika namun jika dimakan atau
diminum menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis
|
Zona
|
Daerah
yang mempunyai sifat tertentu berdasarkan ciri-ciri penggunaan kepentingan
penduduk secara khusus, yang mendiami daerah tersebut
|
Zona
Inti
|
Suatu
zona utama sebagai kehidupan KAT. Secara khusus dimanfaatkan untuk proses
kegiatan sosial
|
Zona
Penyangga
|
Zona
yang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan kehidupan. Seperti zona
pengambilan hasil hutan untuk keperluan hidup
|
Zona
Perbatasan
|
Zona
terluar dan mengelilingi dari semua zona, untuk menentukan batas wilayah
komunitas lain
|
|
Online casino - kadangpintar.com
BalasHapusOnline casino kadangpintar.com · Play online casino games at the choegocasino kadangpintar.com · หาเงินออนไลน์ Enjoy our 24/7 service online. · kadangpintar Enjoy our 24/7 online casino