PEMBAHASAN
A. Pengaertian Judi
Perjudian meruakan salah satu dari penyakit masyarakat,
yaitu suatu bentuk patologi social. Dan menjadi paemasalahan di lingkungan
masyarakat.
Jadi perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai ada suatu kelompok tersebut.
Jadi perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai ada suatu kelompok tersebut.
Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam,
tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu
permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Jika
kita memerhatikan di dalam sebuah perjudian banyak menimbulkan rasa ketagihan,
di keenakan, penasaran, akan tetapi bayak gara-gara judi hidup menjadi
sangsara, bagi yang kalah dan bagi yang menang merasa akan pingin lebih banyak
untung. Maka dari itu judul itu biasa membawa pataka pada manusia dikernakan
judi, oleh sebab itu bayak dari kalangan masyarakat yang menjadi sasaran.
Jadi judi Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan
sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi
adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan
kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.[1]
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu
perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
1.
Permainan / perlombaan.
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan
semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang
guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau
orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
2.
Untung-untungan. Artinya untuk
memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada
unsur spekulatif / ,kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang
diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat
terbiasa atau terlatih.
3.
Ada taruhan. Dalam permainan
atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.[2]
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.[2]
B. Definisi Perjudian Dan
Beberapa Masalah Perjudian
Perjudian adalah peraturan dengan sengaja yaitu
mempertaruhkan satu nilai atau yang di anggap benilai yang cukup besar dan
adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa paermainan,
pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum ada keastianya.[3]
Dan adapun beberapa permasalahan perjudian tersebut adalah :
1.
Beberapa orang akan menjadi ketagihan.
mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
2.
Kadang-kadang judi tidaklah adil. jika
anda menang atau kalah, anda harus membayar sejumlah uang.
C. Macam-macam Perjudian
Dalam
PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian
dikategorikan menjadi tiga yaitu :
1.
Judi di tempat sunyi, yaitu
seperti :
·
Poker
·
Lempar paser / bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar (Paseran)
·
Super Ping-pong
·
Twenty One
2.
Judi di tempat keramain
·
lempar paser / bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar (Paseran),
·
lempar gelang
·
lempar uang (Coin)
·
pancingan
·
menembak sasaran yang tidak
berputar
·
lempar bola
·
adu ayam, sapi, kerbau, dan adu
domba/kambing
·
pacu kuda
·
karapan sapi
·
pacu anjing
3.
Judi Dengan Kebiasaan
·
Adu ayam
·
adu sapi
·
adu kerbau
·
pacu kuda
·
karapan sapi
·
adu domba/kambing
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat biasa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan,
kartu, mesin ketangkasan, bola, video dan berbagai jenis permainan olah ragam
lainnya.
D. Sejarah perjudian
Perjudian
di Indonesia punya latar belakang sejarah panjang, setidak-tidaknya sudah ada
sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu perjudian selalu terkait
dengan dunia malam dan hiburan. Di bawah kekuasaan Belanda di Indonesia, judi
berlangsung dengan sebuah ordonansi yang dikeluarkan residen setempat.
Judi
dalam bentuk lotre sudah ada sejak tahun 1960-an yang zaman itu lebih dikenal
dengan nama lotre buntut. Pada masa itu, di Bandung lotre yang disebut Toto Raga sebagai upaya
pengumpulan dana mengikuti pacuan kuda.[4]
Sedangkan di Jakarta semasa Gubernur Ali Sadikin muncul undian lotre yang
diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre). Bangsa yang lebih modern, yang
memiliki pengertian hukum kausal mekanistismengenai dunia dan lingkungannya,
mengembangkan macam-macam permainan yang disertai perjudian, dan menjadiakan
aktivitas khusus yang bias memberikan kegairahan, kesenangan dan harapan untuk
menang.meskipun begitu unsur kepercayaan animistikterhadap keberuntungan masih
ada melekat pada bangsa kebudayaan diabad atom sekarang ini.
Adapun klasifikasi perjudian (peristiwa- peristiwa) adalah :
1.
Transaksi-transaksi berdasarkan
pertaruhan dan spekulasi
2.
Aktivitas-aktivitas agen-agen
totalisator
3.
Macam-macam lotre[5]
E. Perjudian Menurut Islam
Perjudian.
Persoalan judi bila dilihat dari sudut pandang agama, hukum maupun sosial bisa
menimbulkan perdebatan mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, dasar hukum
yang digunakan untuk melarangnya, pandangan masyarakat terhadapnya serta cara
memperlakukan atau menanganinya. Itulah sebabnya upaya-upaya yang dilakukan
untuk menangani masalah judi sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Bagaimana Alquran yang benar dalam menyebutkan minum dan
berjudi bersama-sama dalam ayat tersebut, karena efek berbahaya pada individu,
keluarga, dan masyarakat sangat mirip Apa yang lebih seperti alkoholisme
daripada kecanduan berjudi Inilah sebabnya mengapa salah satu biasanya tidak
ditemukan tanpa yang lain.
Firman Allah yang Artinya :
"Hai orang yang beriman, benar-benar memabukkan dan berjudi dan ramalan
oleh panah adalah kejijikan lakukan setan; menghindarinya agar Anda mungkin
bisa berhasil.
Sesungguhnya setan keinginan untuk
menabur permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan cara minuman keras dan
judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari doa. Apakah kamu tidak berhenti? "(Al-Ma'idah: 93-94" )
Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa
arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian
diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal
tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Ø
Hukum taruhan dalam agama islam
Jika kita lihat dari sisi ertandingan, maka para pemain melakukan
taruhan dengan atau barang hal ini hamper beredar di setiap pertarungan
perbagai macam pertandingan dalam olahraga baik berbagai tingkat dengan adanya
uang atau barang segalanya bias jadi tertarik untuk siap di gadaikan. Tentang
boleh atau tidaknya melakukan taruhan uang atau barang dalam olah raga MUI
mengatakan[6]:
“Taruhan dengan uang atau barang dalam cabang, dalam berbagai level,
baik local, daerah, nasional, regional maupun internasional adalah termasuk
kata gori judi yang di haram kan oleh allah SWT”.[7]
Sebagai mana
Firman Allah (al-Maidah: 90-91)
"Hai orang-orang mu'min!
Sesungguhnya arak dan judi
dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena
itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan
menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan
judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh
karena itu apakah kamu mau berhenti?!"
Sebagai mana Firman Allah(QS. Al Baqarah ayat 219)
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan
bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh
para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan
perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penelitian lintas
budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh 5 (lima) faktor yang amat
berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. Kelima faktor
tersebut adalah:
Faktor
Sosial & Ekonomi
Bagi
masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali
dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah
mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu,
peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti
tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil
mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya
dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang
menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku
tersebut dalam komunitas
.
Faktor
Situasional
Situasi
yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah
tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi
dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola
perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika
tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran
yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para
penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa
kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi
pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil).
Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para
penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi
kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula
mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
Faktor
Belajar
Sangatlah
masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku
berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah
dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan
dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang
dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan
bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh
pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap
peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi
yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang
keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat
yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang
tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang
diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang
tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran:
"kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang,
begitu seterusnya".
Faktor
Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi
yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis
permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam
permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai
ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai
situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka
seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena
ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam
perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai
"hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang
menurut mereka pasti akan didapatkan.
Apakah
Perilaku Berjudi termasuk Perilaku Pathologis?
Untuk memahami apakah perilaku berjudi termasuk dalam perilaku yang
patologis, maka perlu dipahami terlebih dahulu kadar atau tingkatan penjudi
tersebut. Hal ini penting mengingat bahwa perilaku berjudi termasuk dalam
kategori perilaku yang memiliki kesamaan dengan pola perilaku adiksi. Pada
dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:
Social Gambler
Penjudi tingkat
pertama adalah para penjudi yang masuk dalam kategori "normal" atau
seringkali disebut social gambler, yaitu penjudi yang sekali-sekali
pernah ikut membeli lottery (kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda,
bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi
tipe ini pada umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun
komunitasnya, karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol
dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Perjudian bagi mereka dianggap
sebagai pengisi waktu atau hiburan semata dan tidak mempertaruhkan sebagian
besar pendapatan mereka ke dalam perjudian. Keterlibatan mereka dalam perjudian
pun seringkali karena ingin bersosialisasi dengan teman atau keluarga. Di
negara-negara dimana praktek perjudian tidak dilarang
dan masyarakat terbuka terhadap suatu penelitian seperti di USA, jumlah
populasi penjudi tingkat pertama ini diperkirakan mencapai lebih dari 90% dari
orang dewasa.
Problem Gambler
Penjudi tingkat
kedua disebut sebagai penjudi "bermasalah" atau problem gambler,
yaitu perilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi,
keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa mereka mengalami suatu
gangguan kejiwaan (National Council on Problem Gambling USA, 1997). Para
penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai cara untuk melarikan
diri dari berbagai masalah kehidupan. Penjudi bermasalah ini sebenarnya sangat
berpotensi untuk masuk ke dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang
disebut penjudi pathologis jika tidak segera disadari dan diambil tindakan
terhadap masalah-masalah yang sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian
Shaffer, Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam American Journal of
Public Health, No. 89, ada 3,9% orang dewasa di Amerika Bagian Utara yang
termasuk dalam kategori penjudi tingkat kedua ini dan 5% dari jumlah tersebut
akhirnya menjadi penjudi patologis.
Pathological Gambler
Penjudi tingkat
ketiga disebut sebagai penjudi "pathologis" atau pathological
gambler atau compulsive gambler. Ciri-ciri penjudi tipe ini adalah
ketidakmampuannya melepaskan diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka
sangat terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan
frekuensi berjudi dan jumlah taruhan tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat
negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap dirinya sendiri,
keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan disekitarnya. American
Psychiatric Association atau APA mendefinisikan ciri-ciri pathological
gambling sebagai berikut: "The essential features of pathological
gambling are a continuous or periodic loss of control over gambling; a
progression, ingambling frequency and amounts wagered, in the preoccupation
with gambling and in obtaining monies with which to gamble; and a continuation
of gambling involvement despite adverse consequences" .
Diakui atau pun tidak, praktek perjudian di
Indonesia tetap saja tumbuh dan berkembang di seluruh penjuru negeri ini,
apalagi dengan tidak kunjung adanya supremasi hukum seperti yang dicita-citakan
oleh para kaum reformis selama ini. Dengan semakin banyaknya tempat-tempat
perjudian dan tersedianya sarana yang memungkinkan para penjudi untuk
berpartisipasi tanpa harus hadir langsung secara fisik di tempat perjudian
tersebut (cth. lewat internet atau telepon), maka dapat dipastikan bahwa para
penjudi pathologis akan terus bertambah dari hari ke hari. Kenyataan ini tentu
saja harus menjadi perhatian serius para professional seperti psikolog,
psikiater, konselor atau terapist dalam membimbing para penjudi tersebut supaya
dapat kembali ke kehidupan normal. Tugas ini tentu bukan hal yang mudah
mengingat di Indonesia belum banyak diperoleh hasil penelitian ataupun
referensi tentang sisi-sisi psikologis seorang penjudi karena sample yang
mau diteliti tentu amat langka sebagai akibat dari dilarangnya perjudian secara
hukum. Namun satu hal terpenting yang harus dilakukan oleh semua pihak adalah
bagaimana mencegah supaya diri kita tidak terlibat ke dalam perjudian. Ibarat
kata pepatah "adalah lebih baik mencegah daripada mengobati".
UPAYA
PENANGGULANGAN[9]
1.
Preventif
·
Pendidikan Agama sejak dini
·
Pembinaan kehidupan rumah
tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
·
Menjalin komunikasi yang
konstruktif antara orang tua dan anak
·
Orang tua memberikan teladan
yang baik kepada anak-anak
·
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin
tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2.
Tindakkan Hukum
Dukungan
semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan
nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP
belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
UPAYA
PENANGGULANGAN JUDI
Judi
sudah berurat akar dimana-mana. Sekalipun jenis dan wujudnya berbeda tapi
esensinya sama yaitu judi.Pokoknya kegiatan yang mengandung unsure harapan
untuk menang, untuk kompetensi, adu nasib, untung-untungan, di dalamnya ada
unsure judi. Tapi jangan lupa bahwa judi juga mengandung unsure seni yang
tinggi. Kadang orang tidak mempermasalahkan kalah atau menang, tapi akan bangga
apabila hasil perkiraan/analisisnya secara matematis tepat. Judi selalu
memberikan harapan kepada setiap orang, sekalipun harapan tersebut sulit untuk
diwujudkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Marcello Truzzi ( 1974 ) yang
berpendapat bahwa judi adalah bentuk dari penyimpangan atau penyelewengan
budaya yang berhubungan dengan empat hal mengapa orang berjudi:
1. Judi adalah
bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan
rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari.
2. Judi adalah
safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu
judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka.
3. Judi membuat
orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau
perbaikan kehidupan social para pecandunya,dan
4. Disamping
berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional,
akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional
dan logis dan hidup disiplin.
Ada beberapa
alternative yang dapat dilakukan untuk menanggulangi judi ini :
a. Dibasmi
sampai keakar-akarnya. Namun cara ini dipandang tidak efektif karena
kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya.
b. Dilegalkan
dan dilokalisir, Dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima,
namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan
dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang
,mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk
arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual
kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas
dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan.
c. Pengganti
alternative
Pertama, misalnya judi
kupu ini dilegalkan dengan cara lain yaitu dengan menggunakan system kupon berhadiah
seperti SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ) dengan hadiah pertama satu
miliar rupiah. Namun harus ada larangan tegas masyarakat tidak boleh bermain
kupu dengan mempertaruhkan ekor, puluhan, ratusan, dan ribuan. SDSB ini diputar
sekali seminggu.
Kedua, menghapus kupu dan
mengalihkannya pada undian bulanan melalui bank (BRI,BNI,Bank Danamon,BPD dan
lain-lain ). Caranya, setiap kelipatan seratus ribu rupiah, penabung memperoleh
satu kupon undian yang akan di undi setiap bulan dengan berbagai hadiah
menarik, baik berupa uang maupun berupa barang. Namun cara alternative demikian
diperkirakan kurang diminati karena didalamnya tidak ada unsure bertanding,
unsure strategi dan seni.
d. Dengan
menindak pegawai negri yang ketahuan bermain judi kupu tidak akan efektif. ibarat
memangkas pohon, kalau yang dipangkas adalah rantingnya, maka pohon itu akan
semakin subur dan rindang. Maka bila ingin membasminya, pohon tersebut harus
dicabut hingga ke akarakarnya.
e. Menegakkan
Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya pasal 303 ayat 1,2,3 dan pasal 303
ayat 1 dan 2 KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang
judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu
dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu
dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek
untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan
kebiasaan pemain. Sebenarnya pasal 303 ayat 1 sudah jelas maknanya dan pelaku
judi dapat ditindak bila :
a.
Menuntut pencaharian dengan
jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja
turut campur dalam main judi.
b.
Sengaja mengadakan atau memberi
kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam
perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya
apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
c.
Turut main judi sebagai
pencaharian. Ayat 2 kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya,
dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Kemudian pasal 303 ayat 2 barang siapa
turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di
kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin
untuk mengadakan judi itu.
KESIMPULAN
Demikian
beberapa alternative penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi
yang dapat kami tawarkan.Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum
kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga
masalah ini dapat diatasi secara tuntas. Pertama
sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai
landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan
politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba
sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara
yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun
apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah
mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses
transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena
masalah judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi
sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lama. Dan juga :
·
Pendidikan Agama sejak dini
·
Pembinaan kehidupan rumah
tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
·
Menjalin komunikasi yang
konstruktif antara orang tua dan anak
·
Orang tua memberikan teladan
yang baik kepada anak-anak
referensi
Rasyid
Hamdan, fiqih Indonesia himpunan
fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta,
Kartono
kartini, patologi social, 2005, PT
RajaGrafindo, Jakarta
Haryanto, Buku Indonesia Negeri Judi, 2008,
Sa’i,
Patologi Social 2004, Ar-Raniry Press, Banda Aceh
[1] Haryanto, Buku Indonesia Negeri Judi, 2008, Op. cit, Jakarta, hal.
474.
[3] Kartono kartini, patologi
social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta, Hal.58
[5] Kartono kartini, patologi
social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta, Hal.63
[6] Rasyid Hamdan, fiqih
Indonesia himpunan fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta,
Hal.. 305
[8] http://www.e-psikologi.com/epsi/sosial_detail.asp?id=278
[9]
http://agnessekar.wordpress.com/2009/03/07/penanggulangan-masalah-narkobamiras-dan-judi/
http://ceria4d.online
BalasHapusTOGEL ONLINE
BANDAR TOGEL ONLINE
CERIA4D
BANDAR SYDNEY
BANDAR SINGAPORE
BANDAR HONGKONG
PREDIKSI SYDNEY
PREDIKSI SINGAPORE
PREDIKSI HONGKONG
http://twin88.online
POKER ONLINE
DOMINO POKER
TWINPOKER88
TWINPOKER
LINK ALTERNATIF TWINPOKER88
TWINKARTU
TWINQQ
JUDI POKER
BANDAR POKER