27 Desember 2015
11 Februari 2013
Asismen
13.26
No comments
- Asismen.
Penertiaan asismen adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data mengenai kondisi klien dan segala sesuatu yang bersangkutan dengannya. Data yang kita peroleh tersebut mempelajari dan menganalisisnya apakah data tersebut menyebabkan masalah. Apakah yang dapat diubah dari masalah tersebut.
- Asismen sebagai proses dan produk
a. Asismen sebagai proses
Asismen sebagai sebuah proses asismen merupakan on going proses (proses yang selalu berjalan) karena proses asismen tidak bisa dibatasi secara tegas karena proses asismen pada dasarnya berjalan terus dari awal penyembuhan hingga akhir penyembuhan. Ketika proses penyembuhan berjalan proses asismen bisa terjadi bila masalah lain ditemukan pada klien yang sedang kita berikan penyembuhan atau pemulihan.
b. Asismen sebagai produk
Asismen sebagai produk proses asismen yang kita lakukan mulai dari awal sampai akhir bisa dikatakan sebagai sebuah produk karena dalam proses asismen yang kita lakukan pada klien kita mengeluarkan plening yang kita buat pada klien plening yang kita buat bisa dikatakan sebagai sebuah produk. Dan plening yang kita buat harus diupdate atau direvisi seperti apa yang dikatakan Zastrow (1995) meskipun asismen dianggap sebagai produk, biasanya asismen harus diupdate atau direvisi.
Level Asismen bisa di bagi tiga pada level Mikro (individu), level Meso (kelompok atau keluarga) dan Makro (masyarakat) disini yang bisa kita asismen pada level mikro kasus-kasus yang muncul kepada diri klien yang perlu penanganan, pada level meso kebiasaan, budaya, kepercayaan dan nilai, pada level makro struktur ekonomi, sosial dan politik.
- Tujuan pelayanan
Penentuan tujuan berdasarkan asismen yang kita lakukan dalam membuat tujuan klien dan peksos membuat secara bersama-sama apayang akan di capai dalam menyelesaikan sasus yang di hadapi klien dan memastikan beberapa pilihan yang intervensi yang dilakukan sesusi dengan kapasitas klien dan peksosnya sendiri. Beberapa rencana intervensi klien dan peksos pilihan-pilihan mana yang dilakukan terlebih dahulu. Memisahkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka penjang. Tujuan yang efektif dapat berfungsi sebagai loncatan dan pelaksanaan terapi kepada klien sebagai komitmen untuk terlibat dalam peroses perubahan.
- Pelayanan langsusng (direct service) dan pelayanan tidak langsung (indirect service)
a. Pelayanan langsusng (direct service)
Pelayanan secara langsung yang kita lakuakan kita langsung menangani klien yang kita tangani memberikan intervensi kepada klien kita baik itu individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok kecil yang di pusatkan pada berhubungan dengan orang lembaga masyarakat dalam lingkungan peningkatan pemahaman proses intervensi memberdayakan lienpertolongan pertama pada klien tempet tinggal klien kita. Setiap penanganan yang dilakukan tergantung pada kemampuan pekerja sosial, pekerja sosial cenderung lebih sering melakuakan tindakan yang sudah lajim dipakai dari pada tindakan diluar kebiasaan yang di lakukan oleh pekerja sosial.
b. Pelayanan tidak langsung (indirect service)
Pelayanan tidak langsung kepada bagamana si peksos dapat mengembangkan jejaring bagaimana ia memberikan pelayanan kepada klien untuka menyelesaikan masalahnya sendiri. Dan si pekerja sosial mendapatkan akses terhadap berbagai sistem sumber yang dapat membantu klien untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang baik dari sistem sumber dari lainnya, selain si pekerja sosial saja.
- Monitoring dan evaluasi
Memang sulit untuk membedakan antara monitoring dan evaluasi karena monitoring dan evaluasi sungguh sangat sulit untuk membedakannya. Monitoring adalah kegiatan pemantauan terhadap semua proses kegiatan yang dilaksanakan sedangkan evaluasi kegiatan yang melihat perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai dampak dari kegiatan yang dilaksanakan. Evaluasi dilakukan pada seliruh tahapan proses layanan yang di berikan kepada klien. Pekerja sosial dan klien melakukan pemantauan terhadap proses intervensi yang telah di lakukan dan melakukan penilaian terhadap dampak situasi permasalahan klien. Secara umum Evaluasi dibagi kepada dua tipe yakni tipe on going evalution atau evaluasi terus menerus dan ex-post evaluation atau evaluasi akhir (suharto 2005)
- Terminasi
Terminasi merupakan tahap pengakhiran dan tahap pemutusan hubungan secara formal dengan kelompok sasaran (individu, kelompok, komunitas). Dalam sebuah proses pemberian pelayanan kepada klien seringkali tahap ini di lakukan karena masyarakat sudah dianggap mandiri. Tahap ini dilakukan karena perogram sudah harus di hentikan, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya atau karena anggaran sudah selesai.
3 Februari 2013
GROUP WORK
22.06
No comments
GROUP WORK
Dalam praktek pekerjaan sosial, pekerja sosial dapat
melakukan berbagai metode dalam menangani masalah klien. Terapi kelompok biasa
disebut dengan group work atau group theraphy. Terapi kelompok adalah
salah satu metode pekerjaan sosial yang menggunakan kelompok sebagai media
dalam proses pertolongan profesionalnya. Group
theraphy digunakan untuk memelihara atau memperbaiki keberfungsian personal
dan sosial para anggota kelompok.
Terapi ini telah sering dilakukan di negara maju seperti
Amerika. Disana terapi ini digunakan untuk menangani masalah individu maupun
masalah sosial lainnya. Di dunia industri, metode terapi kelompok ini biasanya
digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang dialami para pegawai seperti
kecanduan rokok, alkohol, obat-obatan terlarang, kemalasan bekerja dan konflik
antar pegawai.
Sebenarnya, metode terapi kelompok hampir sama dengan
metode terapi individu, namun yang membedakannya hanyalah pendekatannya. Terapi
individu melakukan pendekatan secara individu melalui konseling, sedangkan
terapi kelompok melakukan pendekatan dengan menggunakan kelompok sebagai media
penyembuhan dan kemudian dilakukan terapi dengan pembimbing atau didampingi
oleh seorang atau satu tim pekerja sosial.
Terbentuknya
Kelompok
Proses terbentuknya kelompok dapat melalui 5 tahapan,
yaitu: tahap afiliasi, tahap kekuasaan dan kontrol, keintiman, perbedaan, dan
pemisahan. Tahap afiliasi adalah tahap dimana para anggota masih menjaga jarak
terhadap anggota lainnya, mencoba melakukan interaksi namun masih agak tertutup.
Tahap kekuasaan dan kontrol adalah tahap dimana para anggota mulai memiliki
perasaan untuk menguasai kelompok, mengatur dan menduduki jabatan pemimpin di
dalam kelompok, melakukan pertahanan diri serta melakukan mengontrolan
(pengendalian) agar mereka dapat diterima dalam kelompok. Tahap keintiman
adalah tahap dimana para anggota kelompok sudah mulai saling terbuka sesama
anggota lainnya. Disini, hubungan antar anggota terlihat seperti hubungan di
dalam keluarga. Dimana pemimpin layaknya orangtua, dan para anggota terlihat
seperti hubungan saudara kandung. Para anggota merasa bebas mengekspresikan
usaha-usaha perubahan masalah personal dalam kelompok. Tahap perbedaan, dilalui
dengan pembuatan keputusan secara objektif, tidak lagi dengan dorongan-dorongan
emosional, para anggota lebih kepada menghargai perbedaan masing-masing
anggota, komunikasi dan kebebasan anggota sudah mulai meningkat. Dan tahap
terakhir yaitu tahap pemisah. Tahap pemisah adalah tahap pengakhiran dalam
kelompok, sering disebut dengan terminasi kelompok, biasanya pada tahap ini
tujuan kelompok telah tercapai. Namun, kebanyakan para anggota merasa enggan
untuk berpisah karena sesama anggota kelompok sudah merasa keakraban yang kuat.
Proses
Terapi Kelompok
Dalam merencanakan dan mengimplementasikan metode terapi
kelompok tidak terlalu berbeda dengan tahap-tahap praktek pekerjaan sosial pada
umumnya. Menurut Zastrow, proses terapi kelompok dapat dilalui dengan
tahapan-tahapan seperti : intake,
assesmen dan intervensi, penyeleksian, pengembangan kelompok, evaluasi dan
terminasi.
1.
Tahap
Intake
Tahap Intake adalah
tahap yang diawali dengan adanya pengakuan mengenai masalah spesifik yang
mungkin dapat dipecahkan melalui pendekatan kelompok. Permasalahn tersebut
dapat diperoleh melalui pengakuan dari diri klien sendiri atau dari hasil
penelaahan situasi oleh pekerja sosial. Tahap ini disebut dengan tahapan
kontrak antara pekerja sosial dengan klien. Dalam tahapan ini dilakukan perumuskan
persetujuan dan komitmen antara pekerja sosial dengan klien untuk melakukan
kegiatan-kegiatan perubahan tingkah laku melalui kelompok.
2.
Tahap
Assesmen dan Perencanaan Intervensi
Dalam tahapan ini, pekerja sosial bersama dengan anggota
kelompok mengidentifikasi permasalahan, tujuan-tujuan dan merencanakan
tindakan-tindakan pemecahan masalah dalam kelompok tersebut.
3.
Tahap
Penyeleksian Anggota
Dalam tahap penyeleksian anggota, sebaiknya didasarkan
pada pertimbangan bahwa orang yang akan masuk ke dalam anggota kelompok harus
mampu memberikan kontribusi kepada kelompok. Faktor-faktor seperti usia, jenis
kelamin, status sosial perlu menjadi pertimbangan dalam tahap penyeleksian
anggota.
4.
Tahap
Pengembangan Kelompok
Pada tahap ini akan muncul norma-norma, harapan-harapan,
nilai-nilai dan tujuan-tujuan kelompok yang akan mempengaruhi serat dipengaruhi
oleh aktivitas-aktivitas sarta relasi-relasi yang berkembang dalam kelompok.
5.
Tahap
Evaluasi dan Terminasi
Berbicara tentang evaluasi, juga harus berbicara tentang
monitoring. Proses evaluasi tidak bisa dipisahkan dengan proses monitoring.
Evaluasi adalah pengidentifikasian atau pengukuran terhadap proses dan hasil
kegiatan kelompok secara menyeluruh. Sedangkan pemantauan proses dan
keberhasilan kelompok yang dilakukan pada setiap fase dapat diistilahkan dengan
monitoring. Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tersebut
dilakukan lah tahap pengakhiran atau terminasi.
Sumber : Edi Suharto, Ph.D., Pekerjaan Sosial di Dunia Industri - Memperkuat
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
Social Responsibility). 2007. Bandung: Reflika Aditama.
Tugas sahabatku Nurul Husna
30 Januari 2013
Penanggulangangan Kemiskinan
22.31
No comments
Pendahuluan
Latar bekang
Kehidupan social tradisi timur,
termasuk Indonesia, senantiasa diwarnai nilai-nilai spiritualitas dan budaya
luhur. Salah satunya adalah tercermin masyarakat, yaitu keluarga. kumpulan
keluarga akan membentuk komunitas masyarakat, bangsa dan Negara. Bila ikatan
kuat dan bahagia, maka dipastikan masyarakat dan bangsa tersebut akan kuat
pula. Untuk itu, membangun hubungan harmonis antara orang tua dan anak dalam
keluarga merupakan keharusan. Membangun kesetaraan, salang pengertian, saling
membutuhkan, menghormati dan memahami peran masing-masing menjadi kunci
keberhasilan keluarga. Sebaliknya, menyia-nyiakan dan apalagi menelantarkan keluarga
merupakan tindakn tidak bertanggung jawab
Bahwa sejak manusia mulai hidup
bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial
berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial memang tidak
pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian tidak
pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warga
masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau
seluruh warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan
tuntutan perubahan yang terjadi. Dengan kata lain seluruh nya tidak selalu ada
di miliki masyrakat tersebut.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang
biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air
minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang
juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu
mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai
warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami
istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya
dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut
ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya
digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".
Deskripsi
masalah
Masalah kemiskinan
sesungguhnya telah menjadi masalah dunia sejak berabad-abad lalu. Namun,
realitasnya hingga kini kemiskinan masih menjadi bagian dari persoalan terberat
dan paling krusial di dunia ini. Pengetahuan
boleh semakin maju, dan negara-negar merdeka semakin banyak, dan
negara-negara kaya semakin bertambah. Tetapi jumlah orang miskin dunia di dunia
tidak kunjung berkurang. Begitupun di Indonesia, kemiskinan bahkan telah
bertranformasi menjadi wajah terror yang menghantui Negara kita.
Kemiskinan telah menjadi salah satu
masalah di Indonesia sejak dulu hingga sekarang apalagi sejak terhempas dengan
pukulan krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997. Kemiskinan
seringkali dipahami sebagai gejala rendahnya tingkat kesejahteraan semata
padahal kemiskinan merupakan masalah yang bersifat komplek dan banyak segi
mulai dari politik, pengetahuan, moral, dan ekonomi masyarakat. Rendahnya
tingkat kehidupan yang sering sebagai alat ukur kemiskinan, pada hakekatnya
merupakna salah satu mata rantai dari munculnya lingkatan kemiskinan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai
cara. Pemahaman utamanya mencakup:
- Gambaran
kekurangan materi, kebutuhan pangan
sehari-hari, sandang,
perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami
sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
- Gambaran tentang
kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan
sosial, ketergantungan, dan
ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan
dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini
mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang
ekonomi.
- Gambaran tentang
kurangnya penghasilan
dan kekayaan
yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda
melintasi bagian-bagian politik
dan ekonomi
di seluruh dunia
Pilihan-pilihan
kebijakan
Berbicara
tentang pilihan pilihan kebijakan tentang penanggulanganan kemiskinan di negeri
ini sungguh sudah banyak di keluarkan oleh pemerintah dan DPR kita di manapun dia
bertugas. Dan disini ada beberapa program pemerintah tentang penanggulangan
kemiskinan adalah sebagai berikut :
Presiden mengatakan, untuk
menurunkan kemiskinan, selama ini pemerintah telah memiliki program pemberian
fasilitas dan bantuan pemerintah yang terbagi dalam tiga kluster, yakni[1]
1.
bantuan
langsung masyarakat,
2.
PNPM
mandiri,
3.
serta
kredit usaha rakyat.
Enam program baru pada 2012 menjadi
kluster keempat bantuan pemerintah adalah
1. program rumah sangat murah,
2. kendaraan angkutan umum murah,
3. air bersih,
4. listrik murah dan hemat,
5. peningkatan kehidupan nelayan, dan
6. peningkatan masyarakat pinggir
perkotaan.
UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
UU
No. 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana
UU No. 10
tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Kesimpulan dan
rekumendasi
Kesimpulan
Kemiskinan adalah keadaan dimana
terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian
, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas
hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan
dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan
kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah
global.
Rekumendasi
UU No.38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat undang-undang ini Salah
satu alternatif solusi penanggulangan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan
penghimpunan dana zakat. Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat
profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp32 triliun[2].
Besarnya potensi zakat sesungguhnya bisa menggantikan hutang luar negari. Zakat
adalah salah satu penaggulangngan kemiskinan bila dekelola dengan baik.
Istilah
-
Kemiskinan adalah
keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti
makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan[3].
-
Kemiskinan di artikan sebagai suatu
keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan
tarap kehidupa kelompok dan juga tidak mampu memamfaatkan tenaga mental maupun
pisiknya dalam kelompok tersebut.[4]
-
Kemiskinan didefinisikan dari segi
pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material
yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau
tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan
transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).
-
Fakir miskin adalah orang yang sama
sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2001).
Paling
tidak ada tiga macam konsep kemiskinan[5],
yaitu :
a) kemiskianan
absolut, kemiskianan relative dan kemiskianan subyektif. Kensep kemiskianan
absolut dirumuskan dengan membuat ukuran tertentu yang konkriet (a fixed
yardstick). Ukuran itu lazimnya berorientesi pada kebutuhan dasar minimum
anggota masyarakat(sandang, papan, dan pangan) masing-masing Negara mempunyai
batas kemiskianan absolut yang berbeda-beda sebab kebutuhan hidup dasar
masyarakat yang di pergunakan sebagai acuan memang berlainan.
b) Konsep
kemiskinan relative dirumuskan berdasarkan the idea of relative standatd, yaitu
dengan memperhatiakn dimensi tempat dan waktu. Dasar asumsinya adalah
kemiskinan di suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya dan kemiskinan pada
waktu tertentu berbeda dengan waktu yang lain. Konsep kemiskianan semacam ini
lazimnya di ukur berdasarkan pertimbangan (in terms of judment) anggota
masyarakat tertentu, dengan berioriantasi pada derajat kelayakan hidup. Konsep
ini juga telah mendapat keritikan karna ukuran kelayakan ternyata baragam dan
trus berubah-ubah.
c) konsep
kemiskinan supyektif dirumuskan berdasarkan kelompok miskin itu sendiri. Konsep
ini tidak mengenal a fixed yardstick, dan tidak memperhitungkan the idea of
relative standatd. Kelompok yang menurut ukuran kita berada dibawah garis
kemiskinan, boleh jadi tidak mengganggap dirinya sendiri miskin(dan demikian
pula sebaliknya). Oleh karena itu konsep semacam ini lebih tepat apabila
dipergunakanuantuk memahami kemiskinan dan merumuskan cara atau strategi yang
efektif untuk penanggulangannya.
[1]
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/22/165519-pemerintah-rilis-enam-program-baru-penanggulangan-kemiskinan
[4] Soekanto
Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar cet. 38 ,2005, PT Raja Grafindo
persada, Jakarta hal 365.
[5] Sunyoto Usman
Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat cet. IV September 2006. Pustaka
Pelajar Jogyakarta hal : 124
26 Januari 2013
Hukum Mati Para Pelaku Kejahatan Berat
11.21
No comments
Para pendukung menganggap hukuman mati harus dijatuhkan
kepada pelaku kejahatan berat. “Saat menjadi menteri, saya memerintahkan tembak
mereka yang terlibat narkotika,“ kata mantan Menteri Hukum Yusril Ihza
Mahendra.
Perdebatan
soal hukuman mati kembali muncul terkait keputusan Pengadilan Bali, yang Selasa
(22/01) lalu memvonis mati seorang nenek asal Inggris Lindsay Sandiford, 56
tahun, yang dinyatakan terbukti “secara sah dan meyakinkan“ bersalah
menyelundupkan narkotika.
Saat
menjabat Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mendorong eksekusi mati. Yusril
Ihza Mahendra adalah Menteri Hukum Indonesia tahun 1999 hingga 2004. Dia adalah
menteri pertama era reformasi yang mengirim terpidana mati ke hadapan regu
tembak.
Awal
2013, Yusril mendesak Jaksa Agung agar segera melaksanakan eksekusi atas
delapan orang yang sudah inkrah divonis mati. Inilah cuplikan
wawancara Deutsche Welle dengan Yusril Ihza Mahendra.
Deutsche
Welle:
Kenapa
Anda mendukung hukuman mati?
Yusril
Ihza Mahendra:
Saya
menganggap sebuah kejahatan yang sangat serius dan membawa dampak luas bagi
kehidupan bangsa dan negara, tidak dapat ditolerir. Ancaman narkotika bagi
bangsa dan negara ini sangat serius, karena bisa menghancurkan masa depan
generasi muda, dan ini terkait kejahatan terorganisir internasional. Karena itu
saya setuju hukuman mati bagi mereka yang mengedarkan, tapi tidak bagi para
pemakai.
Deustche
Welle:
Jenis
kejahatan apa yang menurut Anda harus dihukum mati?
Yusril
Ihza Mahendra:
Narkotika
dan kejahatan melawan kemanusiaan seperti genosida, kejahatan perang, atau
pembersihan etnik. Akhir tahun 70-an saya terlibat perdebatan dengan almarhum
Mochtar Lubis (wartawan dan budayawan terkenal-red) ketika dia mendirikan
gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI). Debat itu muncul berbarengan dengan invasi
Uni Soviet ke Afghanistan, dan saat itu Presiden Babrak Kamal (yang dijuluki
boneka Kremlin-red) bertanggungjawab menyebabkan ratusan ribu rakyat
Afghanistan terbunuh secara kejam. Saya bilang kepada Mochtar Lubis: apakah
orang seperti Babrak Kamal tidak pantas dihukum mati? Saya juga mendukung
hukuman mati kepada Khmer Merah yang membantai tiga juta orang. Kalau ada orang
yang membantai jutaan orang, kenapa kita keberatan mengeksekusi mati satu orang
yang menjadi otak pembantaian?
Deutsche
Welle:
Mereka
yang anti, menganggap hukuman mati terbukti tidak efektif. Eropa yang tidak
menerapkan hukuman mati tingkat kejahatannya rendah, sebaliknya negara seperti
Indonesia yang menerapkan hukuman mati, tingkat kejahatannya sangat tinggi?
Yusril
Ihza Mahendra:
Sampai
matipun, kita tidak akan pernah bisa sependapat. Secara filosofis dan
sosiologis sudah berbeda. Ini adalah soal sependapat atau tidak sependapat.
Kalau Anda kumpulkan seratus filsuf berdebat soal ini, maka barangkali 50 orang
akan menganggap hukuman mati perlu, sementara yang lain tidak. Maka untuk apa
diperdebatkan?
Deutsche
Welle:
Tapi
di luar keyakinan filosofis, apakah ada fakta yang bisa lebih meyakinkan bahwa
hukuman mati terbukti menciptakan efek jera?
Yusril
Ihza Mahendra:
Nggak
ada urusan dengan jera atau tidak jera… Tidak ada teori pemidanaan apapun yang
akan membuat orang jera, dan apakah jera adalah tujuan pemidanaan? Jadi
perbedaan filosofi itu tidak bisa dikompromikan.
Deutsche
Welle:
Kita
tahu, pengadilan di Indonesia sering menghasilkan vonis yang tidak adil. Kalau
terpidana sudah terlanjur dihukum mati dan belakangan terbukti tidak bersalah,
lantas bagaimana?
Yusril
Ihza Mahendra:
Proses
itu (hukuman mati-red) melewati berbagai tingkat. Selain itu, tidak ada
pengadilan yang memuaskan semua orang. Sebagai advokat saya juga sering tidak
puas dengan keputusan pengadilan (belakangan Yusril kembali aktif menjadi
pengacara-red). Jadi mau bilang apa lagi? Di manapun begitu. Kalau Anda lihat
sejarah, setelah Perang Dunia II, para pemenang mengadili Jerman, Italia dan
Jepang. Apa bisa orang yang menang perang mengadili yang kalah? Hehe… dunia ini
penuh dengan ketidakadilan…saya sebetulnya malas berdebat soal ini. Saya hanya
mengatakan ini soal pilihan, meski dalam konteks Indonesia hukuman mati itu
perlu.
Deutsche
Welle:
Kenapa
begitu?
Yusril
Ihza Mahendra:
Di
zaman saya menjadi Menteri Hukum, saya tembak orang-orang yang terlibat
narkotika. Ada beberapa yang sudah divonis mati meminta grasi kepada Presiden
dan lalu ditolak, keputusan inkrah. Kemudian saya koordinasikan,
lalu tembak.
Deutsce
Welle:
Ada
berapa orang?
Yusril
Ihza Mahendra:
Sekitar
8 orang (Data KONTRAS menyebut 6 orang yang dieksekusi mati pada masa Yusril
menjabat Menteri Hukum-red).
Deutsche
Welle:
Bagaimana
perasaan Anda ketika eksekusi dilaksanakan?
Yusril
Ihza Mahendra:
Sebagai pribadi saya sedih. Tapi
kalau melihat dampak kejahatan yang mereka lakukan, saya memang harus mengambil
keputusan seperti itu.
Tangal
24.01.2013
Penulis
Andy budiman
editor Ziphora Robin
Saya setuju dengan pak Yusril Ihza
Mahendra mengenai hukuman mati bagi para pelaku kejahatan berat (khususnya
kasus narkotika dan koruptor), karena para kejahatan berat tersebut ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Residivis
pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. saya menilai
hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku
kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.
Banyak Kasus-kasus kejahatan
terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya dalam memberikan hukuman memberikan
pesan efek jera. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat
pula.
Hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang
sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk
bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi
termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut
merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas. Bukan berarti setiap
koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana
mati.
Dan kata pak Prof Dr Denny
Indrayana : Hukuman mati hingga kini
masih menjadi perdebatan yang tak pernah selesai. Di Indonesia, hukuman mati
sebenarnya tidak bertentangan atau menyalahi UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun
mengesahkan (http://nasional.kompas.com/read/2012/09/21/19582759/Denny.Indrayana.Hukuman.Mati.Tak.Menyalahi.UUD.45)
Karena itu, menurut Wamenkumham Prof Dr Denny Indrayana, pada
dasarnya tidak ada persoalan hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi koruptor
di Indonesia. Pada pasal dan ayat UU Tipikor sebenarnya sudah tercantum
mengenai hukuman mati yang bisa diterapkan terutama bagi yang telah melakukan
tindakan merugikan negara.
Meski begitu, ada syarat-syarat tertentu bagi koruptor
hingga ia bisa dikenai hukuman mati. Antara lain, jika melakukan korupsi pada
saat terjadi bencana, korupsi saat negara sedang dilanda krisis ekonomi, atau
seorang residivis dalam arti telah melakukan tindak pidana korupsi secara
berulang.
Langganan:
Postingan (Atom)