15 November 2012

perjudian

PEMBAHASAN
A.    Pengaertian Judi

            Perjudian meruakan salah satu dari penyakit masyarakat, yaitu suatu bentuk patologi social. Dan menjadi paemasalahan di lingkungan masyarakat.
Jadi perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai ada suatu kelompok tersebut.

            Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Jika kita memerhatikan di dalam sebuah perjudian banyak menimbulkan rasa ketagihan, di keenakan, penasaran, akan tetapi bayak gara-gara judi hidup menjadi sangsara, bagi yang kalah dan bagi yang menang merasa akan pingin lebih banyak untung. Maka dari itu judul itu biasa membawa pataka pada manusia dikernakan judi, oleh sebab itu bayak dari kalangan masyarakat yang menjadi sasaran.

            Jadi judi Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.[1]
        
            Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
1.      Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
2.      Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / ,kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
3.      Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.[2]

B.     Definisi Perjudian Dan Beberapa Masalah Perjudian

            Perjudian adalah peraturan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang di anggap benilai yang cukup besar dan adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa paermainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum ada keastianya.[3] Dan adapun beberapa permasalahan perjudian tersebut adalah :

1.      Beberapa orang akan menjadi ketagihan. mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
2.      Kadang-kadang judi tidaklah adil. jika anda menang atau kalah, anda harus membayar sejumlah uang.

C.    Macam-macam Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga yaitu :
1.      Judi di tempat sunyi, yaitu seperti :
·            Poker
·            Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran)
·            Super Ping-pong
·            Twenty One
2.      Judi di tempat keramain
·         lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran),
·            lempar gelang
·            lempar uang (Coin)
·            pancingan
·            menembak sasaran yang tidak berputar
·            lempar bola
·            adu ayam, sapi, kerbau, dan adu domba/kambing
·            pacu kuda
·            karapan sapi
·            pacu anjing


3.      Judi Dengan Kebiasaan
·            Adu ayam
·            adu sapi
·            adu kerbau
·            pacu kuda
·            karapan sapi
·            adu domba/kambing
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat biasa dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video dan berbagai jenis permainan olah ragam lainnya.

D.    Sejarah perjudian
            Perjudian di Indonesia punya latar belakang sejarah panjang, setidak-tidaknya sudah ada sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu perjudian selalu terkait dengan dunia malam dan hiburan. Di bawah kekuasaan Belanda di Indonesia, judi berlangsung dengan sebuah ordonansi yang dikeluarkan residen setempat.
            Judi dalam bentuk lotre sudah ada sejak tahun 1960-an yang zaman itu lebih dikenal dengan nama lotre buntut. Pada masa itu, di Bandung  lotre yang disebut Toto Raga sebagai upaya pengumpulan dana mengikuti pacuan kuda.[4] Sedangkan di Jakarta semasa Gubernur Ali Sadikin muncul undian lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre). Bangsa yang lebih modern, yang memiliki pengertian hukum kausal mekanistismengenai dunia dan lingkungannya, mengembangkan macam-macam permainan yang disertai perjudian, dan menjadiakan aktivitas khusus yang bias memberikan kegairahan, kesenangan dan harapan untuk menang.meskipun begitu unsur kepercayaan animistikterhadap keberuntungan masih ada melekat pada bangsa kebudayaan diabad atom sekarang ini.
Adapun klasifikasi perjudian (peristiwa- peristiwa) adalah :
1.      Transaksi-transaksi berdasarkan pertaruhan dan spekulasi
2.      Aktivitas-aktivitas agen-agen totalisator
3.      Macam-macam lotre[5]

E.     Perjudian Menurut Islam

            Perjudian. Persoalan judi bila dilihat dari sudut pandang agama, hukum maupun sosial bisa menimbulkan perdebatan mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, dasar hukum yang digunakan untuk melarangnya, pandangan masyarakat terhadapnya serta cara memperlakukan atau menanganinya. Itulah sebabnya upaya-upaya yang dilakukan untuk menangani masalah judi sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Bagaimana Alquran yang benar dalam menyebutkan minum dan berjudi bersama-sama dalam ayat tersebut, karena efek berbahaya pada individu, keluarga, dan masyarakat sangat mirip Apa yang lebih seperti alkoholisme daripada kecanduan berjudi Inilah sebabnya mengapa salah satu biasanya tidak ditemukan tanpa yang lain.
Firman Allah yang Artinya :

"Hai orang yang beriman, benar-benar memabukkan dan berjudi dan ramalan oleh panah adalah kejijikan lakukan setan; menghindarinya agar Anda mungkin bisa berhasil. Sesungguhnya setan keinginan untuk menabur permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan cara minuman keras dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari doa. Apakah kamu tidak berhenti? "(Al-Ma'idah: 93-94" )

Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.

Ø  Hukum taruhan dalam agama islam

Jika kita lihat dari sisi ertandingan, maka para pemain melakukan taruhan dengan atau barang hal ini hamper beredar di setiap pertarungan perbagai macam pertandingan dalam olahraga baik berbagai tingkat dengan adanya uang atau barang segalanya bias jadi tertarik untuk siap di gadaikan. Tentang boleh atau tidaknya melakukan taruhan uang atau barang dalam olah raga MUI mengatakan[6]:

“Taruhan dengan uang atau barang dalam cabang, dalam berbagai level, baik local, daerah, nasional, regional maupun internasional adalah termasuk kata gori judi yang di haram kan oleh allah SWT”.[7]

Sebagai mana Firman Allah (al-Maidah: 90-91)
"Hai orang-orang mu'min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!"

Sebagai mana Firman Allah(QS. Al Baqarah ayat 219)

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir

F.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Berjudi [8]

            Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penelitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh 5 (lima) faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. Kelima faktor tersebut adalah:

Faktor Sosial & Ekonomi

            Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas
.
Faktor Situasional

            Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.

Faktor Belajar

            Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.

Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan

            Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".

Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan

            Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.

Apakah Perilaku Berjudi termasuk Perilaku Pathologis?

            Untuk memahami apakah perilaku berjudi termasuk dalam perilaku yang patologis, maka perlu dipahami terlebih dahulu kadar atau tingkatan penjudi tersebut. Hal ini penting mengingat bahwa perilaku berjudi termasuk dalam kategori perilaku yang memiliki kesamaan dengan pola perilaku adiksi. Pada dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:

Social Gambler
          Penjudi tingkat pertama adalah para penjudi yang masuk dalam kategori "normal" atau seringkali disebut social gambler, yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli lottery (kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda, bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi tipe ini pada umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun komunitasnya, karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Perjudian bagi mereka dianggap sebagai pengisi waktu atau hiburan semata dan tidak mempertaruhkan sebagian besar pendapatan mereka ke dalam perjudian. Keterlibatan mereka dalam perjudian pun seringkali karena ingin bersosialisasi dengan teman atau keluarga. Di negara-negara dimana praktek perjudian tidak dilarang dan masyarakat terbuka terhadap suatu penelitian seperti di USA, jumlah populasi penjudi tingkat pertama ini diperkirakan mencapai lebih dari 90% dari orang dewasa.

Problem Gambler

          Penjudi tingkat kedua disebut sebagai penjudi "bermasalah" atau problem gambler, yaitu perilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi, keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan (National Council on Problem Gambling USA, 1997). Para penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah kehidupan. Penjudi bermasalah ini sebenarnya sangat berpotensi untuk masuk ke dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang disebut penjudi pathologis jika tidak segera disadari dan diambil tindakan terhadap masalah-masalah yang sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian Shaffer, Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam American Journal of Public Health, No. 89, ada 3,9% orang dewasa di Amerika Bagian Utara yang termasuk dalam kategori penjudi tingkat kedua ini dan 5% dari jumlah tersebut akhirnya menjadi penjudi patologis.

Pathological Gambler

          Penjudi tingkat ketiga disebut sebagai penjudi "pathologis" atau pathological gambler atau compulsive gambler. Ciri-ciri penjudi tipe ini adalah ketidakmampuannya melepaskan diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka sangat terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan frekuensi berjudi dan jumlah taruhan tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan disekitarnya. American Psychiatric Association atau APA mendefinisikan ciri-ciri pathological gambling sebagai berikut: "The essential features of pathological gambling are a continuous or periodic loss of control over gambling; a progression, ingambling frequency and amounts wagered, in the preoccupation with gambling and in obtaining monies with which to gamble; and a continuation of gambling involvement despite adverse consequences" .

            Diakui atau pun tidak, praktek perjudian di Indonesia tetap saja tumbuh dan berkembang di seluruh penjuru negeri ini, apalagi dengan tidak kunjung adanya supremasi hukum seperti yang dicita-citakan oleh para kaum reformis selama ini. Dengan semakin banyaknya tempat-tempat perjudian dan tersedianya sarana yang memungkinkan para penjudi untuk berpartisipasi tanpa harus hadir langsung secara fisik di tempat perjudian tersebut (cth. lewat internet atau telepon), maka dapat dipastikan bahwa para penjudi pathologis akan terus bertambah dari hari ke hari. Kenyataan ini tentu saja harus menjadi perhatian serius para professional seperti psikolog, psikiater, konselor atau terapist dalam membimbing para penjudi tersebut supaya dapat kembali ke kehidupan normal. Tugas ini tentu bukan hal yang mudah mengingat di Indonesia belum banyak diperoleh hasil penelitian ataupun referensi tentang sisi-sisi psikologis seorang penjudi karena sample yang mau diteliti tentu amat langka sebagai akibat dari dilarangnya perjudian secara hukum. Namun satu hal terpenting yang harus dilakukan oleh semua pihak adalah bagaimana mencegah supaya diri kita tidak terlibat ke dalam perjudian. Ibarat kata pepatah "adalah lebih baik mencegah daripada mengobati".


UPAYA PENANGGULANGAN[9]

1.      Preventif
·         Pendidikan Agama sejak dini
·         Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
·         Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
·         Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak
·          Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2.      Tindakkan Hukum

            Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

UPAYA PENANGGULANGAN JUDI

            Judi sudah berurat akar dimana-mana. Sekalipun jenis dan wujudnya berbeda tapi esensinya sama yaitu judi.Pokoknya kegiatan yang mengandung unsure harapan untuk menang, untuk kompetensi, adu nasib, untung-untungan, di dalamnya ada unsure judi. Tapi jangan lupa bahwa judi juga mengandung unsure seni yang tinggi. Kadang orang tidak mempermasalahkan kalah atau menang, tapi akan bangga apabila hasil perkiraan/analisisnya secara matematis tepat. Judi selalu memberikan harapan kepada setiap orang, sekalipun harapan tersebut sulit untuk diwujudkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Marcello Truzzi ( 1974 ) yang berpendapat bahwa judi adalah bentuk dari penyimpangan atau penyelewengan budaya yang berhubungan dengan empat hal mengapa orang berjudi:
1. Judi adalah bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari.
2. Judi adalah safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka.
3. Judi membuat orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau perbaikan kehidupan social para pecandunya,dan
4. Disamping berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional, akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional dan logis dan hidup disiplin.
Ada beberapa alternative yang dapat dilakukan untuk menanggulangi judi ini :

a. Dibasmi sampai keakar-akarnya. Namun cara ini dipandang tidak efektif karena kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya.

b. Dilegalkan dan dilokalisir, Dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima, namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang ,mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan.

c. Pengganti alternative

Pertama, misalnya judi kupu ini dilegalkan dengan cara lain yaitu dengan menggunakan system kupon berhadiah seperti SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ) dengan hadiah pertama satu miliar rupiah. Namun harus ada larangan tegas masyarakat tidak boleh bermain kupu dengan mempertaruhkan ekor, puluhan, ratusan, dan ribuan. SDSB ini diputar sekali seminggu.
Kedua, menghapus kupu dan mengalihkannya pada undian bulanan melalui bank (BRI,BNI,Bank Danamon,BPD dan lain-lain ). Caranya, setiap kelipatan seratus ribu rupiah, penabung memperoleh satu kupon undian yang akan di undi setiap bulan dengan berbagai hadiah menarik, baik berupa uang maupun berupa barang. Namun cara alternative demikian diperkirakan kurang diminati karena didalamnya tidak ada unsure bertanding, unsure strategi dan seni.

d. Dengan menindak pegawai negri yang ketahuan bermain judi kupu tidak akan efektif. ibarat memangkas pohon, kalau yang dipangkas adalah rantingnya, maka pohon itu akan semakin subur dan rindang. Maka bila ingin membasminya, pohon tersebut harus dicabut hingga ke akarakarnya.

e. Menegakkan Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya pasal 303 ayat 1,2,3 dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya pasal 303 ayat 1 sudah jelas maknanya dan pelaku judi dapat ditindak bila :


a.       Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam main judi.
b.      Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
c.       Turut main judi sebagai pencaharian. Ayat 2 kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Kemudian pasal 303 ayat 2 barang siapa turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu.


KESIMPULAN
            Demikian beberapa alternative penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi yang dapat kami tawarkan.Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga masalah ini dapat diatasi secara tuntas. Pertama sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena masalah judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lama. Dan juga :
·         Pendidikan Agama sejak dini
·         Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
·         Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
·         Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak


referensi


Rasyid Hamdan, fiqih Indonesia himpunan fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta,

Kartono kartini, patologi social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta


Haryanto, Buku Indonesia Negeri Judi, 2008,

Sa’i, Patologi Social 2004, Ar-Raniry Press, Banda Aceh










[1] Haryanto, Buku Indonesia Negeri Judi, 2008, Op. cit, Jakarta, hal. 474.
[3] Kartono kartini, patologi social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta, Hal.58
[5] Kartono kartini, patologi social, 2005, PT RajaGrafindo, Jakarta, Hal.63
[6] Rasyid Hamdan, fiqih Indonesia himpunan fatwa-fatwa actual, 2003, PT Al-Mawardi Prima, Jakarta, Hal.. 305
[7]Ibid., Hal.. 306
[8] http://www.e-psikologi.com/epsi/sosial_detail.asp?id=278
[9] http://agnessekar.wordpress.com/2009/03/07/penanggulangan-masalah-narkobamiras-dan-judi/

1 komentar: